Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.09/2022
 
TENTANG

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI
PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN
KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
               

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
  3. bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara secara komprehensif, perlu disusun ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

               

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).

               

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.

          
     

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  2. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/Lembaga.
  3. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  4. Klien Pengawasan adalah unit organisasi pada kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang menjadi objek pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
  5. Lembaga adalah organisasi non kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang¬ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
  8. Lembaga Lainnya adalah lembaga selain kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD yang didanai dengan dana BA BUN.
  9. BUMN dan Lembaga non BUMN adalah badan usaha yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  10. Lembaga non BUMN adalah lembaga selain BUMN dan unit struktural Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  11. Kekayaan Negara yang Dipisahkan yang selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan/atau perum serta perseroan terbatas lainnya.
  12. Tim Pengawasan adalah tim yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  14. Inspektorat Jenderal Kementerian adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
  15. Inspektorat Jenderal kementerian/Lembaga atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal K/L adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada pemimpin kementerian/Lembaga.
  16. Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur/bupati/wali kota.
  17. Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah aparat pengawas intern yang dibentuk untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional penyelenggaraan BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya.
  18. Inspektur Jenderal Kementerian adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri.
  19. Inspektur Jenderal kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektur Jenderal K/L adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/Lembaga.
  20. Inspektur Daerah adalah pemimpin unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  21. Kepala SPI adalah pemimpin aparat pengawas intern yang dibentuk untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional penyelenggaraan BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

          

     

Pasal 2

Peraturan menteri ini bertujuan untuk:

  1. mengatur pelaksanaan kewenangan pengawasan oleh Menteri terhadap pengelolaan BA BUN serta BUMN dan Lembaga non BUMN;
  2. memastikan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dijalankan secara efisien dan efektif dalam rangka menjamin kesinambungan pengelolaan fiskal; dan
  3. pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang.

          

     

Pasal 3

(1) Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. kegiatan kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang didanai dengan BA BUN; dan
  2. kegiatan pada BUMN dan Lembaga non BUMN.
(2) BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
  1. Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01);
  2. Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
  3. Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);
  4. Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04);
  5. Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05);
  6. Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
  7. Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  8. Bagian Anggaran Pengelolaan Badan Lainnya (BA 999.09); dan
  9. Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(3) Bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. perencanaan;
  2. penganggaran;
  3. pelaksanaan;
  4. pertanggungjawaban; dan/atau
  5. aspek lainnya, diantaranya pengawasan atas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola.


               

BAB II
KEWENANGAN DAN BENTUK PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pengawasan atas Pengelolaan Anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara

 

Pasal 4

(1) Menteri selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Menteri selaku pengguna anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran BA BUN.
(3) Kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.


               

 

Bagian Kedua
Pengawasan BUMN dan Lembaga non BUMN
 
Pasal 5

(1) Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan Lembaga non BUMN.
(2) Kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.


        



Bagian Ketiga
Bentuk Pengawasan
 
Pasal 6

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

  1. audit, yang merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan pengujian bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
  2. reviu, yang merupakan penelaahan dokumen suatu kegiatan untuk memperoleh keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
  3. evaluasi, yang merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
  4. pemantauan, yang merupakan proses penilaian kesesuaian pelaksanaan suatu kegiatan dengan standar dan/atau tujuan yang telah ditetapkan; dan/atau
  5. kegiatan pengawasan lainnya, diantaranya berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

          

     

BAB III
MANAJEMEN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Umum
 
Pasal 7

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan arahan Menteri.
(2) Selain berdasarkan arahan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan risiko.
(3) Pertimbangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan diantaranya:
  1. hasil pengawasan PPA BUN;
  2. profil risiko; dan/atau
  3. hasil pengawasan auditor eksternal.



Bagian Kedua
Perencanaan Pengawasan

 

Pasal 8

(1) Dalam rangka melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pengawasan 3 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun kebijakan pengawasan.
(2) Dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian berkoordinasi dengan PPA BUN.
(3) Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Berdasarkan kebijakan pengawasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal Kementerian menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
(5) Program Kerja Pengawasan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan rencana pengawasan intern tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian yang disusun berdasarkan prioritas unit kerja dan kegiatan yang dapat diawasi (audit universe) yang dihasilkan dari metode risk-based, termasuk masukan dari pemimpin unit Eselon I dan Menteri.


               



Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan

Paragraf 1
Tim Pengawasan

 

Pasal 9

(1) Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawasan sesuai dengan standar audit.
(2) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim atau disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan.
(3) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan penugasannya oleh:
  1. Inspektur Jenderal Kementerian atas nama Menteri untuk pengawasan yang dilakukan terhadap eksternal Kementerian; atau
  2. Inspektur Jenderal Kementerian atau pejabat pada Inspektorat Jenderal Kementerian yang memperoleh pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk pengawasan yang dilakukan terhadap internal Kementerian.

 


Paragraf 2
Pelaksanaan
 
Pasal 10

Tim Pengawasan melakukan pengawasan melalui:

  1. pertemuan pendahuluan (entry meeting) dengan Klien Pengawasan untuk menjelaskan maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengawasan;
  2. identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi data/informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mendukung kesimpulan dan mencapai tujuan pengawasan;
  3. penyusunan dan penyampaian hasil pengawasan sementara kepada Klien Pengawasan dalam rangka mendapatkan tanggapan; dan
  4. pembicaraan akhir (exit meeting) dengan Klien Pengawasan untuk mengonfirmasikan permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan dan melakukan pembahasan rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan.

          

     

Paragraf 3
Laporan Hasil Pengawasan
 
Pasal 11

(1) Setelah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 selesai dilakukan, Tim Pengawasan menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu.
(3) Tim Pengawasan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Inspektur Jenderal Kementerian.
(4) Inspektur Jenderal Kementerian untuk dan atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal K/L/Inspektur Daerah/Kepala SPI paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 selesai dilakukan.

     

Bagian Keempat
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
 
Pasal 12

(1) Rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti oleh Klien Pengawasan.
(2) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Klien Pengawasan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian.
(3) Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti sesuai dengan rencana tindak lanjut sebagaimana ditetapkan dalam laporan hasil pengawasan, yang diantaranya disebabkan oleh:
a. subjek/objek rekomendasi dalam proses peradilan, meliputi:
  1. pejabat/pegawai berstatus tersangka dan ditahan;
  2. pejabat/pegawai berstatus terdakwa;
  3. pejabat/pegawai berstatus terpidana; atau
  4. objek yang direkomendasikan menjadi objek sengketa di peradilan.
b. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis diantaranya karena:
  1. perubahan struktur organisasi;
  2. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  4. pihak yang bertanggung jawab telah purna bakti; dan/atau
  5. penyebab lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. keadaan kahar (force majeur),
Klien Pengawasan menyampaikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Klien Pengawasan mengajukan permohonan untuk memperpanjang batas waktu tindak lanjut rekomendasi.
(5) Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang sah, Inspektorat Jenderal Kementerian dapat:
  1. melakukan audit; dan
  2. membuat rekomendasi sesuai dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

                  

Pasal 13

(1) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(2) Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI.


               



Bagian Kelima
Pelaporan Pengawasan

 

Pasal 14

(1) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan:
  1. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; atau
  2. sewaktu-waktu apabila diperlukan/diminta oleh Menteri.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan dan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan.

       

Bagian Keenam
Koordinasi Pengawasan
 
Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal K/L, Inspektorat Daerah, SPI, dan/atau pihak lain yang diperlukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. sinergi pelaksanaan pengawasan; dan/atau
  2. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Sinergi pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. pengawasan bersama (joint audit);
  2. penyediaan dan kemudahan akses data dan informasi; dan/atau
  3. pertukaran informasi hasil pengawasan.


               



Pasal 16

(1) Inspektur Jenderal Kementerian atas nama Menteri dapat meminta Inspektorat Jenderal K/L, Inspektorat Daerah, SPI dan/atau pihak lain, untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BA BUN pada kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan Lembaga non BUMN, BUMD, dan Lembaga Lainnya.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan selesai.

  

               

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat informasi indikasi kecurangan (fraud) dan/atau hasil pengawasan terdapat indikasi kecurangan (fraud), unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait investigasi di Inspektorat Jenderal Kementerian:
  1. menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. melakukan koordinasi dengan unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait investigasi di Inspektorat Jenderal K/L, Inspektorat Daerah, SPI, dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Dalam hal ditemukan indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal Kementerian dapat melimpahkan hasil pengawasan kepada aparat penegak hukum dengan persetujuan Menteri.


  

Bagian Ketujuh
Sistem Informasi Pengawasan
 
Pasal 18

(1) Inspektorat Jenderal Kementerian mengembangkan sistem informasi pengawasan untuk efisiensi dan efektivitas pengawasan.
(2) Pengembangan sistem informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya meliputi:
  1. teknis pengawasan melalui akses data elektronik;
  2. sistem manajemen audit; dan
  3. pertukaran informasi pengawasan.
(3) Sistem informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(4) Klien Pengawasan dan Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI harus menggunakan sistem informasi pengawasan dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta hak akses kepada Inspektorat Jenderal Kementerian.
(5) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama pelaksanaan pengawasan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
(6) Inspektorat Jenderal Kementerian, Klien Pengawasan, dan Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang disimpan dan dihasilkan dari sistem informasi pengawasan.
(7) Inspektorat Jenderal Kementerian, Klien Pengawasan, dan Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI dalam memanfaatkan sistem informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan.


               

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

(1) Laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN tahun 2021 disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Dalam hal Inspektorat Jenderal K/L telah menyusun rencana pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN tahun 2022 dan/atau sedang melaksanakan pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Inspektorat Jenderal K/L dapat melaksanakan pengawasan paling lambat bulan Juni 2022.
(3) Laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian paling lambat bulan Juli 2022.


               



BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian.

               


Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diatur dalam:

a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 919);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1122);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1419);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 946);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2044) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2141);
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 42);
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 613);
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 657) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1300);
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentangTata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157);
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347);
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 110);
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641);
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 787);
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 758);
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16);
p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1601);
q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1704);
r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1705);
s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709);
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1772);
u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969);
w. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008);
x. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1719);
y. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193);
z. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 867);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu PraKerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 443);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Negara (Persero) PT PLN bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1054);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1560);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446);
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
ll. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1198);
mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235);
nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277);
oo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282);
pp. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1333);
qq. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
rr. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402);
ss. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1454);
tt. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1468);
uu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1470);
vv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513); dan
ww. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

               

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1728), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

               


Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

               

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




               

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 236