TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.09/2022
TENTANG
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI
PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN
KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Peraturan menteri ini bertujuan untuk:
Pasal 3
(1) | Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
(2) | BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
|
(3) | Bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
BAB II
KEWENANGAN DAN BENTUK PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan atas Pengelolaan Anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara
Pasal 4
(1) | Menteri selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Menteri selaku pengguna anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran BA BUN. |
(3) | Kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. |
Bagian Kedua
Pengawasan BUMN dan Lembaga non BUMN
Pasal 5
(1) | Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan Lembaga non BUMN. |
(2) | Kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. |
Bagian Ketiga
Bentuk Pengawasan
Pasal 6
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
BAB III
MANAJEMEN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
(1) | Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan arahan Menteri. |
(2) | Selain berdasarkan arahan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan risiko. |
(3) | Pertimbangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan diantaranya:
|
Bagian Kedua
Perencanaan Pengawasan
Pasal 8
(1) | Dalam rangka melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pengawasan 3 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun kebijakan pengawasan. |
(2) | Dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian berkoordinasi dengan PPA BUN. |
(3) | Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. |
(4) | Berdasarkan kebijakan pengawasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal Kementerian menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan. |
(5) | Program Kerja Pengawasan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan rencana pengawasan intern tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian yang disusun berdasarkan prioritas unit kerja dan kegiatan yang dapat diawasi (audit universe) yang dihasilkan dari metode risk-based, termasuk masukan dari pemimpin unit Eselon I dan Menteri. |
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan
Paragraf 1
Tim Pengawasan
Pasal 9
(1) | Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawasan sesuai dengan standar audit. |
(2) | Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim atau disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan. |
(3) | Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan penugasannya oleh:
|
Paragraf 2
Pelaksanaan
Pasal 10
Tim Pengawasan melakukan pengawasan melalui:
Paragraf 3
Laporan Hasil Pengawasan
Pasal 11
(1) | Setelah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 selesai dilakukan, Tim Pengawasan menyusun laporan hasil pengawasan. |
(2) | Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. |
(3) | Tim Pengawasan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Inspektur Jenderal Kementerian. |
(4) | Inspektur Jenderal Kementerian untuk dan atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal K/L/Inspektur Daerah/Kepala SPI paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 selesai dilakukan. |
Bagian Keempat
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Pasal 12
(1) | Rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti oleh Klien Pengawasan. | ||||||||
(2) | Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Klien Pengawasan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian. | ||||||||
(3) | Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti sesuai dengan rencana tindak lanjut sebagaimana ditetapkan dalam laporan hasil pengawasan, yang diantaranya disebabkan oleh:
|
||||||||
(4) | Terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Klien Pengawasan mengajukan permohonan untuk memperpanjang batas waktu tindak lanjut rekomendasi. | ||||||||
(5) | Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang sah, Inspektorat Jenderal Kementerian dapat:
|
Pasal 13
(1) | Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. |
(2) | Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI. |
Bagian Kelima
Pelaporan Pengawasan
Pasal 14
(1) | Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan:
|
(2) | Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan dan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan. |
Bagian Keenam
Koordinasi Pengawasan
Pasal 15
(1) | Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal K/L, Inspektorat Daerah, SPI, dan/atau pihak lain yang diperlukan. |
(2) | Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
|
(3) | Sinergi pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada:
|
Pasal 16
(1) | Inspektur Jenderal Kementerian atas nama Menteri dapat meminta Inspektorat Jenderal K/L, Inspektorat Daerah, SPI dan/atau pihak lain, untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BA BUN pada kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan Lembaga non BUMN, BUMD, dan Lembaga Lainnya. |
(2) | Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan selesai. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal terdapat informasi indikasi kecurangan (fraud) dan/atau hasil pengawasan terdapat indikasi kecurangan (fraud), unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait investigasi di Inspektorat Jenderal Kementerian:
|
(2) | Dalam hal ditemukan indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal Kementerian dapat melimpahkan hasil pengawasan kepada aparat penegak hukum dengan persetujuan Menteri. |
Bagian Ketujuh
Sistem Informasi Pengawasan
Pasal 18
(1) | Inspektorat Jenderal Kementerian mengembangkan sistem informasi pengawasan untuk efisiensi dan efektivitas pengawasan. |
(2) | Pengembangan sistem informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya meliputi:
|
(3) | Sistem informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(4) | Klien Pengawasan dan Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI harus menggunakan sistem informasi pengawasan dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta hak akses kepada Inspektorat Jenderal Kementerian. |
(5) | Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama pelaksanaan pengawasan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. |
(6) | Inspektorat Jenderal Kementerian, Klien Pengawasan, dan Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang disimpan dan dihasilkan dari sistem informasi pengawasan. |
(7) | Inspektorat Jenderal Kementerian, Klien Pengawasan, dan Inspektorat Jenderal K/L/Inspektorat Daerah/SPI dalam memanfaatkan sistem informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) | Laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN tahun 2021 disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
(2) | Dalam hal Inspektorat Jenderal K/L telah menyusun rencana pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN tahun 2022 dan/atau sedang melaksanakan pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Inspektorat Jenderal K/L dapat melaksanakan pengawasan paling lambat bulan Juni 2022. |
(3) | Laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian paling lambat bulan Juli 2022. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diatur dalam:
a. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 919); |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1122); |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1419); |
d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 946); |
e. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2044) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2141); |
f. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 42); |
g. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 613); |
h. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 657) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1300); |
i. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentangTata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157); |
j. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347); |
k. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 110); |
l. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641); |
m. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 787); |
n. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 758); |
o. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16); |
p. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1601); |
q. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1704); |
r. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1705); |
s. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709); |
t. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1772); |
u. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808); |
v. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969); |
w. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008); |
x. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1719); |
y. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193); |
z. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 867); |
aa. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681); |
bb. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205); |
cc. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu PraKerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287); |
dd. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 443); |
ee. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482); |
ff. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201); |
gg. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Negara (Persero) PT PLN bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1054); |
hh. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1560); |
ii. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446); |
jj. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); |
kk. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032); |
ll. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1198); |
mm. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235); |
nn. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277); |
oo. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282); |
pp. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1333); |
qq. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424); |
rr. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402); |
ss. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1454); |
tt. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1468); |
uu. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1470); |
vv. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513); dan |
ww. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514), |
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1728), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 236