Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025

  • 31 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 

  1. bahwa untuk menjamin ketepatan ketentuan penyajian laporan keuangan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan termutakhir yang relevan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pedoman pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat    : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6176);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6559);
  7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 674);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 674), diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 4 angka yakni angka 13, 14, 15, dan 16 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus berupa santunan kematian.
4. Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
7. Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
8. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
9. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
10. Reksa Dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
11. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pengelola Program.
12. Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
13. Liabilitas Asuransi adalah Liabilitas kepada Peserta berupa klaim dan/atau manfaat.
14. Selisih Iuran yang selanjutnya disingkat SI adalah selisih antara iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
15. Hasil Pengembangan yang selanjutnya disingkat HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
16. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM.
(2) Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan dan diakui dalam laporan laba/rugi Pengelola Program.


3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi.


4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.


5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program THT ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi:
a. Surat Berharga Negara;
b. deposito pada Bank;
c. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria:
1. memiliki fundamental yang positif;
2. prospek bisnis emiten yang positif;
3. nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan
4. mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15% (lima belas persen);
d. obligasi yang pada saat penempatan awal paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat pada saat penempatan awal paling rendah satu poin di bawah peringkat risiko kredit Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; dan/atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat pada saat penempatan awal paling rendah sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional;
f. sukuk yang pada saat penempatan awal paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
g. medium term notes yang diterbitkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang pada saat penempatan awal memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat pada saat penempatan awal paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. utang subordinasi yang diterbitkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek,
dengan kriteria pada saat penempatan awal:
1. Manajer Investasi yang telah mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan
2. dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana penawaran perdana dan Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;
j, efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
k. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di bidang pasar modal;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif dengan kriteria:
1. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK;
2. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di OJK;
3. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan
4. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan;
m. penyertaan langsung;
n. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dengan ketentuan:
1. digunakan hanya untuk modal kerja dan investasi;
2. memberikan tingkat bunga paling sedikit secara bersih setara dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia; dan
3. memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan untuk mengembalikan pinjaman;
o. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) dengan ketentuan:
1. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti proses hukum pengalihan kepemilikan atas nama Pengelola Program;
2. memberikan penghasilan ke program THT; dan
3. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain; dan/atau
p. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.


6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
c. deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada Bank pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
f. obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
g. medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek,
berdasarkan nilai aktiva bersih;
j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
k. unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai aktiva bersih;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai aktiva bersih;
m. penyertaan langsung, berdasarkan standar akuntansi yang berlaku;
n. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku;
o. tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang; dan/atau
p. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional.


7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilakukan dengan ketentuan:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
e. investasi berupa obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi yang merupakan bagian dari investasi berupa obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
g. investasi berupa medium term notes, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
h. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah utang subordinasi yang diterbitkan oleh emiten, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
i. investasi berupa unit penyertaan Reksa Dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
k. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
m. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
n. investasi berupa pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dilakukan dengan ketentuan:
1. pinjaman dana dapat diberikan paling tinggi sebesar persentase kepemilikan saham Pengelola Program pada Anak Perusahaan;
2. pinjaman dana kepada setiap Anak Perusahaan masing-masing paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah seluruh investasi; dan
3. pinjaman dana kepada seluruh Anak Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen) dari jumlah seluruh investasi;
o. investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau
p. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, untuk setiap jenis surat berharga masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah seluruh investasi.
(2) Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.


8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program JKK dan JKM ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi:
a. Surat Berharga Negara;
b. deposito pada Bank;
c. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria:
1. memiliki fundamental yang positif;
2. prospek bisnis emiten yang positif;
3. nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan
4. mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15% (lima belas persen);
d. obligasi yang pada saat penempatan awal paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. sukuk yang pada saat penempatan awal paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau
f. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek,
dengan kriteria pada saat penempatan awal:
1. Manajer Investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan
2. dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana penawaran perdana dan Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan/atau
g. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.


9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan ketentuan:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito berdasarkan nilai nominal;
c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
d. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai aktiva bersih; dan/atau
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional.


10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus dilakukan dengan ketentuan:
a. investasi berupa deposito berjangka paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi untuk setiap Bank;
b. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
c. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
e. investasi berupa unit penyertaan Reksa Dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; dan
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, untuk setiap jenis surat berharga masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah seluruh investasi.


11. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
(1) Kewajiban Pengelola Program terdiri atas:
a. Liabilitas Asuransi:
1. Program THT; dan
2. Program JKK dan JKM.
b. utang investasi; dan/atau
c. kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar.
(2) Liabilitas Asuransi program THT terdiri atas:
a. kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD);
b. estimasi kewajiban klaim; dan
c. utang klaim.
(3) Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM terdiri atas:
a. liabilitas atas pertanggungan yang masih berjalan; dan
b. liabilitas atas klaim yang sudah terjadi.
(4) Dalam hal terdapat manfaat SI dan HP pada formula manfaat program THT, kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan dengan dana akumulasi iuran pasti.


12. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Pengelola Program wajib membentuk kewajiban manfaat polis masa depan program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan.


13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23
(1) Penilaian terhadap Liabilitas Asuransi program THT, JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a kecuali utang klaim, harus dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program setiap tahun.
(2) Penilaian terhadap kewajiban dalam bentuk utang investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, dan utang klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c harus dilakukan sesuai dengan standar praktik akuntansi yang berlaku di Indonesia.
(3) Pengelola Program menunjuk aktuaris independen paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mengevaluasi penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Pengelola Program melakukan pembahasan hasil evaluasi penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


14. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
(1) Pengelola Program wajib menyusun laporan keuangan non konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk setiap program.
(2) Laporan keuangan non konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini.


15. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 674), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi:
1) yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 674) dan belum dapat disesuaikan; dan
2) berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 4 dan Pasal 11 huruf c angka 4,
harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dapat disesuaikan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun;
c. dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf b masih belum dapat dilakukan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian kembali selama 1 (satu) tahun berikutnya;
d. Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini; dan
e. Pengelola Program menyampaikan laporan perkembangan upaya penyesuaian kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan triwulanan per 30 Juni dan 31 Desember, setelah disampaikannya rencana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d.
2. Ketentuan mengenai kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2025.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.












Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1209