Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-5/PJ/2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
16 Mei 2024