TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.07/2021
TENTANG
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN
TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN
DANA PERIMBANGAN
Pasal 2
(1) | Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. |
(2) | Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | DTU yang diterima kabupaten/kota dalam APBD merupakan DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan. |
(4) | Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. |
BAB III
PENGANGGARAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 3
(1) | Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU. |
(2) | DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar DTU yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. |
(3) | DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
|
BAB IV
PENETAPAN DAN PENYAMPAIAN PERATURAN
BUPATI/WALI KOTA MENGENAI PEMBAGIAN ADD
Pasal 4
(1) | Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. |
(2) | Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
|
(4) | Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan ketersediaan dana untuk penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. |
Pasal 5
(1) | Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. |
(2) | Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan. |
(3) | Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Arsip Data Komputer dan/atau file Portable Document Format (PDF). |
(4) | Penyampaian dalam bentuk Arsip Data Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(5) | Penyampaian bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
BAB V
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU
DAN/ATAU DBH
Bagian Pertama
Evaluasi Besaran ADD
Pasal 6
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung pemenuhan besaran ADD dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. |
(3) | Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima APBD sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
(4) | Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. |
(5) | Dalam hal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima APBD dan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan hari kerja terakhir minggu kedua bulan April tahun berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
Pasal 7
(1) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam Belanja Bantuan Keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. |
(4) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang telah dievaluasi pada tahun anggaran sebelumnya terhadap 10% (sepuluh persen) DTU yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
Pasal 8
Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
|
(2) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran DTU
Pasal 10
(1) | Dalam hal berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
|
||||||||||||
(2) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||
(3) | Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari kerja berikutnya. | ||||||||||||
(4) | Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran penundaan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). | ||||||||||||
(5) | Penyaluran kembali DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan setelah rekomendasi penyaluran kembali DTU yang ditunda diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan DTU. | ||||||||||||
(6) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 7. | ||||||||||||
(7) | Jenis, besaran, dan waktu penundaan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e ditetapkan:
|
||||||||||||
(8) | Dalam hal besaran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mencukupi untuk menutup selisih kekurangan ADD, penundaan penyaluran DTU memperhitungkan besaran proporsi DAU dan DBH dengan besaran DTU yang disalurkan. | ||||||||||||
(9) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||||
(10) | Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA BUN Penyaluran TKDD melaksanakan penundaan penyaluran DTU. | ||||||||||||
(11) | Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
|
||||||||||||
(12) | Peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Agustus tahun berjalan. | ||||||||||||
(13) | Dalam hal tanggal 5 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (12) pada hari kerja berikutnya. | ||||||||||||
(14) | Tata cara penundaan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus. |
Pasal 11
(1) | Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). |
Bagian Ketiga
Penyaluran Kembali DTU yang Ditunda
Pasal 12
(1) | Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DTU yang ditunda. |
(2) | Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA BUN Penyaluran TKDD berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelolaan DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). |
(3) | Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus ke Rekening Kas Umum Daerah pada penyaluran DTU periode berikutnya. |
(4) | Tata cara penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus. |
Bagian Keempat
Pemotongan DTU
Pasal 13
(1) | Dalam hal berdasarkan evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
|
||||
(2) | Jumlah DTU yang akan dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah DTU yang telah ditunda. | ||||
(3) | Dana hasil pemotongan DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke RKD. | ||||
(4) | Pembagian dana hasil pemotongan DTU kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara proporsional berdasarkan:
|
Pasal 14
(1) | Berdasarkan hasil penghitungan jumlah DTU yang akan dipotong dan pembagian dana hasil pemotongan DTU kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DTU atas tidak terpenuhinya ADD. |
(2) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 15
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA BUN Penyaluran TKDD melakukan:
Pasal 16
(1) | Pemotongan DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan secara sekaligus pada periode berikutnya sebesar DTU yang ditunda penyalurannya pada periode sebelumnya. |
(2) | Pemotongan DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar yang diterbitkan bersamaan dengan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DTU periode berkenaan. |
(3) | Pemotongan DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus. |
(4) | Dana hasil pemotongan DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan DAU atau DBH. |
Bagian Kelima
Penyetoran Dana Hasil Pemotongan DTU ke RKD
Pasal 17
(1) | KPA BUN Penyaluran TKDD melakukan penyetoran dana hasil pemotongan DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ke RKD secara sekaligus berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). |
(2) | Penyetoran dana hasil pemotongan DTU ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran pembagian ADD untuk setiap Desa yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(3) | Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan penyetoran dana hasil pemotongan DTU ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran. |
(4) | Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk penyetoran dana hasil pemotongan DTU ke RKD. |
(5) | Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyetoran dana hasil pemotongan DTU ke RKD. |
(6) | Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). |
(7) | Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 18
(1) | Pemerintah Desa menyampaikan lembar konfirmasi atas penerimaan penyetoran dana hasil pemotongan DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada KPA Penyaluran TKDD dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Lembar konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Pemerintah Desa melakukan pencatatan dan penganggaran dana hasil pemotongan DTU yang diterima RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Pasal 19
(1) | KPA BUN Penyaluran TKDD melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas:
|
(2) | Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2021 diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan April 2021.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 446