TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 179/PMK.05/2021
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
DAN BELANJA LAIN-LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA
SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
Pasal 2
(1) | SABS merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. | ||||||||||
(2) | Dalam rangka pelaksanaan SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
|
||||||||||
(3) | UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi | ||||||||||
(4) | UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi. | ||||||||||
(5) | UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. | ||||||||||
(6) | SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. | ||||||||||
(7) | Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
|
||||||||||
(8) | Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing. |
Bagian Kedua
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain
Pasal 3
(1) | SABL merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. | ||||||||||
(2) | Dalam rangka pelaksanaan SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
|
||||||||||
(3) | UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. | ||||||||||
(4) | UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. | ||||||||||
(5) | UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. | ||||||||||
(6) | SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. | ||||||||||
(7) | Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
|
||||||||||
(8) | Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain selaku UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi kuasa pengguna barang BUN. |
(2) | Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. |
(3) | Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN.Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. (3) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN. |
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
pada UAKPA BUN
Pasal 5
(1) | UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi. | ||||||
(2) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
|
Pasal 6
(1) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi beban subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
|
||||||||
(2) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi piutang Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
|
||||||||
(3) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi kewajiban Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
|
Pasal 7
(1) | UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan. |
(3) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan Kementerian N egara/Lembaga. |
(2) | Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. |
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
pada UAPPA BUN
Pasal 9
(1) | UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
(2) | UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN secara semesteran dan tahunan. |
(4) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
pada UAPBUN
Pasal 10
(1) | UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). |
(2) | UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. |
(4) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
Bagian Keempat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
pada UAKPA BUN
Pasal 11
(1) | UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Lain-Lain. | ||||||||
(2) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
|
Pasal 12
(1) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi Beban Lain-Lain dan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
|
||||||||
(2) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi piutang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
|
||||||||
(3) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
|
||||||||
(4) | Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi kewajiban Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
|
Pasal 13
(1) | UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi pengelolaan Belanja Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). |
(2) | UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan. |
(3) | Dalam hal UAKPA BUN merupakan Pihak Lain, penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPBUN. |
(4) | Penyarnpaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
Pasal 14
(1) | Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan Kementerian Negara/ Lembaga. |
(2) | Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. |
Bagian Kelima
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain
pada UAPPA BUN
Pasal 15
(1) | UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(2) | UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. |
(4) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
Bagian Keenam
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain
pada UAPBUN
Pasal 16
(1) | UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). |
(2) | UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. |
(4) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
BAB IV
LIKUIDASI
Pasal 17
Dalam hal satuan kerja BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan/ atau satuan kerja BUN pengelolaan anggaran Belanja Lain-lain memenuhi kriteria entitas akuntansi yang dilikuidasi, pelaksanaan likuidasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada BA BUN.
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 18
(1) | Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. |
(2) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh rnasing-masing KPA BA BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain. |
(3) | Pernyataan tanggung jawab sebagairnana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPPA BUN ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga. |
(4) | Untuk tingkat UAPPA BUN pada Kementerian Keuangan, pernyataan tanggung jawab sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(5) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(6) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan belanja BA BUN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. |
(7) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. |
(8) | Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat sesuai dengan format dalam modul SABS dan modul SABL sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) | SABS dilaksanakan sesuai dengan modul SABS tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | SABL dilaksanakan sesuai dengan modul SABL tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VII
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 20
(1) | Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain tingkat UAKPA BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN. |
(2) | Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP atau Satuan Pengawas Internal pada Kementerian Negara/Lembaga atau pihak lain yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN, sesuai dengan peraturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN. |
(3) | Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1333