Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 179/PMK.05/2021

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
DAN BELANJA LAIN-LAIN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi belanja subsidi dan belanja lain-lain yang lebih transparan dan akuntanbel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan melalui simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disingkat SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi.
  2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disingkat SABL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.
  3. Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999. 07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
  4. Belanja Lain-Lain Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut Belanja Lain-Lain adalah pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak sebelumnya dan tidak dapat diprediksi.
  5. Beban Subsidi adalah Belanja Subsidi yang berdasarkan transaksi dan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
  6. Beban Lain-Lain adalah transaksi berkaitan dengan Belanja Lain-Lain yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
  7. Kementerian Negara adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  8. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  9. Pihak Lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bukan satuan kerja perangkat daerah sebagai entitas pemerintah daerah, dan karenanya menyelenggarakan sistem akuntansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
  11. Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  12. Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  13. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja BA BUN.
  14. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAPPA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
  15. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPABUN.
  16. Unit Akuntansi BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
  17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
  18. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
  19. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, N eraca, laporan operasional, dan laporan peru bahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
  20. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
  21. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas periode pelaporan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
  22. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  23. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi aparat pengawasan intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan.
  24. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
  25. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
  26. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Umum/Inspektorat/Satuan Pengawas internal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Kementerian Negara, Lembaga Negara, dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
  27. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.


BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA

SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

 

Bagian Kesatu

Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

 
Pasal 2

(1) SABS merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: 
a. UAKPA BUN;
b. UAPPA BUN; dan
c. UAPBUN
(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi
(4) UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi.
(5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. 
(6) SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. 
(7) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: 
a. LRA;
b. LO
c. LPE
d. Neraca; dan
e. CaLK
(8) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing.

 

Bagian Kedua

Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain

Pasal 3

(1) SABL merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: 
a. UAKPA BUN;
b. UAPPA BUN; dan
c. UAPBUN
(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain.
(4) UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain.
(5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(6) SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. 
(7) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: 
a. LRA;
b. LO
c. LPE
d. Neraca; dan
e. CaLK
(8) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing.


Pasal 4



(1) Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain selaku UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi kuasa pengguna barang BUN. 
(2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN.
(3) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN.Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. (3) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN.



 

BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

 

Bagian Kesatu

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

pada UAKPA BUN

Pasal 5

(1) UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi. 
(2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: 
a. Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi; 
b. piutang Belanja Subsidi; dan 
c. kewajiban Belanja Subsidi.



 



Pasal 6

(1) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi beban subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pengakuan dan pengukuran Beban Subsidi; 
b. pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Belanja Subsidi; 
c. penyajian Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi; dan
d. pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Belanja Subsidi.
(2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi piutang Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas: 
a. pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Belanja Subsidi; dan 
b. penyelesaian piutang Belanja Subsidi. 
(3) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi kewajiban Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, terdiri atas: 
a. pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi; 
b. penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi; 
c. pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi; dan 
d. penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi. 


Pasal 7

(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan. 
(3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. 


Pasal 8

(1) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan Kementerian N egara/Lembaga. 
(2) Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. 

 

Bagian Kedua

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

pada UAPPA BUN


Pasal 9

(1) UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN secara semesteran dan tahunan.
(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

  

Bagian Ketiga

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

pada UAPBUN

Pasal 10

(1) UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). 
(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. 
(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Bagian Keempat

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

pada UAKPA BUN

Pasal 11

(1) UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Lain-Lain. 
(2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: 
a. Beban Lain-Lain dan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain; 
b. piutang Belanja Lain-Lain; 
c. BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain; dan d. 
d. kewajiban Belanja Lain-Lain.


Pasal 12

(1) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi Beban Lain-Lain dan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas: 
a. pengakuan dan pengukuran beban alokasi anggaran Belanja Lain-Lain;
b. pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Belanja Lain-Lain;
c. penyajian Beban Lain-Lain dan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain; dan 
d. pengakuan dan pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Belanja Lain-Lain. 
(2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi piutang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Belanja Lain-Lain; dan 
b. penyelesaian piutang Belanja Lain-Lain. 
(3) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pengakuan, pengukuran, dan penyajian BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain; dan
b. pencatatan BMN yang timbul dari realisasi anggaran Belanja Lain-Lain setelah perolehan. 
(4) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi kewajiban Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban Belanja Lain-Lain; 
b. penyelesaian kewajiban Belanja Lain-Lain; 
c. pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban Belanja Lain-Lain diestimasi; dan 
d. penyelesaian kewajiban Belanja Lain-Lain diestimasi.




Pasal 13

 


(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi pengelolaan Belanja Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). 
(2) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan.
(3) Dalam hal UAKPA BUN merupakan Pihak Lain, penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPBUN.
(4) Penyarnpaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.



Pasal 14

(1) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan Kementerian Negara/ Lembaga. 
(2) Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. 



Bagian Kelima

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain

pada UAPPA BUN

Pasal 15


(1) UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). 
(2) UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. 
(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

  

Bagian Keenam

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain

pada UAPBUN

Pasal 16

(1) UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). 
(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. 
(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. 


 

BAB IV
LIKUIDASI

 

Pasal 17

 

Dalam hal satuan kerja BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan/ atau satuan kerja BUN pengelolaan anggaran Belanja Lain-lain memenuhi kriteria entitas akuntansi yang dilikuidasi, pelaksanaan likuidasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada BA BUN.


BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 18

(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. 
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh rnasing-masing KPA BA BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain.
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagairnana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPPA BUN ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga. 
(4) Untuk tingkat UAPPA BUN pada Kementerian Keuangan, pernyataan tanggung jawab sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.  
(5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran. 
(6) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan belanja BA BUN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 
(7) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(8) Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan pengelolaan anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat sesuai dengan format dalam modul SABS dan modul SABL sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB VI

MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN

KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN 

 

Pasal 19

(1) SABS dilaksanakan sesuai dengan modul SABS tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SABL dilaksanakan sesuai dengan modul SABL tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VII

PERNYATAAN TELAH DIREVIU

 

Pasal 20

(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain tingkat UAKPA BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN. 
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP atau Satuan Pengawas Internal pada Kementerian Negara/Lembaga atau pihak lain yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN, sesuai dengan peraturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
(3) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN. 


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2139); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2049), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
     
     

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1333