|
TIMELINE |
|---|
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah. |
| 2. | Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya. |
| (1) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
|
||||||||||||||||
| (2) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||||
| (3) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
|
||||
| (2) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
|
||||
| (3) | Penghitungan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kewenangannya dengan memperhatikan pendapatan daerah yang sudah ditentukan penggunaannya, perkiraan kas yang tersedia, dan keandalan serta ketersediaan data. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penilaian terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah dilaksanakan dengan menggunakan kapasitas fiskal daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1104).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1104), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik DHAHANA PUTRA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA |