Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025

  • 31 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2025

TENTANG

PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;


Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA  KAPASITAS FISKAL DAERAH.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
2. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.


Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
a. pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
1. penerimaan dalam negeri; dan/atau
2. pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal;
b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
c. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
d. pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
e. pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan; dan
f. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Penghitungan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kewenangannya dengan memperhatikan pendapatan daerah yang sudah ditentukan penggunaannya, perkiraan kas yang tersedia, dan keandalan serta ketersediaan data.


Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penilaian terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah dilaksanakan dengan menggunakan kapasitas fiskal daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1104).



Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1104), dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.













Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik

PURBAYA YUDHI SADEWA






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1161