Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 150/PMK.05/2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN

PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

     
Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
  2. bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga/subsidi margin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;

     
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

     

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.    
                    

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:    

1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 
2. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.    
3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.    
4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.    
5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.    
6. Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha dan/atau debitur lainnya yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.  
7. Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada Debitur.    
8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
9. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.  
10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.  
11. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.    
12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian.    
13. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur.
14. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan Margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.    
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang¬ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.    
16. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.    
17. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.    
18. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang¬ Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.    
19. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.    
20. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.    
21. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.    
23. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.    
24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.    
25. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.    
26. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.    
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.    
28. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.    
29. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
30. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.    
31. Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah rekening pemerintah lainnya milik K/L yang dikelola oleh KPA Penyaluran untuk menampung dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dengan mekanisme dana cadangan.    
32. Surat Perintah Pencairan Dana Cadangan yang selanjutnya disingkat SPPDC adalah surat yang diterbitkan oleh KPA Penyaluran yang memerintahkan bank mitra untuk mentransfer sejumlah dana dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening bank Penyalur Kredit/Pembiayaan.    

           

Pasal 2


Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN.    
                    

BAB II
PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN
 
Pasal 3

 

(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu: 
a. Deputi Bidang Perkoperasian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;    
b. Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; dan    
c. Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan.    
  
(2) Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.    

              

Pasal 4

 

(1) KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.    
(2) KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN.    

           

Pasal 5

 

(1) Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN.    
(2) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:    
a. kerangka acuan kerja; 
b. rincian anggaran biaya;    
c. hasil reviu aparat pengawasan intern Pemerintah pada kementerian teknis; dan    
d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.  
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.    
(4) Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang¬ undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.    

         

Pasal 6

 

(1) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN.    
(2) Alokasi dalam postur dan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    

           

BAB III
PERSYARATAN PENERIMA DAN BESARAN

SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
 
Bagian Kesatu
Persyaratan Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin
 
Pasal 7

 

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah yang memenuhi persyaratan.    
(2) Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:    
a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);    
b. memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020;    
c. tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);    
d. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020; dan    
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.    
(3) Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:    
a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);    
b. memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020; dan    
c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.    
(4) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:  
a. debitur KPR sampai dengan tipe 70; dan    
b. debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.    
 
(5) Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(6) Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(7) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang merupakan pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha yaitu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.    
(8) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) divalidasi melalui SIKP.    
(9) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8).    
(10) Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.    
(11) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.    
(12) Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.    

        

Bagian Kedua
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
 
Pasal 8

 

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:    
a. untuk tahun 2020, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan    
b. untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.    
(2) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dilakukan dengan ketentuan:    
a. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; dan    
b. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan sampai dengan (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar.    
(3) Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(4) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:    
a. untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:    
1. plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/Margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara;    
2. plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara; dan    
3. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara.    
b. untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:    
1. plafon Kredit/Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara; dan    
2. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara.    
(5) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:    
a. untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:    
1. plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/Margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara;    
2. plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 12 (dua belas) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan    
3. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 1.5% (satu koma lima persen) selama 12 (dua belas) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara.    
b. untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:    
1. plafon Kredit/Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 12 (dua belas) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat anuitas yang setara; dan    
2. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 12 (dua belas) bulan diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 1.5% (satu koma lima persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/Margin flat/anuitas yang setara.    

         

Pasal 9

 

(1) Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) dihitung dengan formula sebagai berikut:    

Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin
360

(2) Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

 
                    

BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI

MARGIN
 
Bagian Kesatu
Penyalur Kredit/Pembiayaan
 
Pasal 10

 

(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK.    
(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:    
a. BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan    
b. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.    

               

Pasal 11

 

(1) BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(2) Koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan Koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.    
(3) Mekanisme kerja sama dengan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan BLU.    


                    

Bagian Kedua
Penyampaian Data Penerima Subsidi Bunga/Subsidi

Margin
 
Pasal 12

 

(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK.    
(2) Data Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.  
(3) Data Debitur yang diberikan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN dilakukan reviu dan/atau audit oleh BPKP atas permintaan Menteri.    
(4) Hasil reviu dan/atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN.    
(5) Tata cara pemberian data oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.    
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian data oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.  


                    

Pasal 13

 

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) ke SIKP.    
(2) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data debitur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ke SIKP.    
(3) Data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:    
a. data transaksi Kredit/Pembiayaan; dan    
b. data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(4) Data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Debitur yang tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).    



Bagian Ketiga
Pemberitahuan Informasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin

kepada Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin
 
Pasal 14

 

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan memberitahukan Debitur yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, Koperasi memberitahukan Debitur yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(3) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    

    

Bagian Keempat
Pengajuan Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
 
Pasal 15

 

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur melalui Penyalur Kredit/Pembiayaan dalam rangka mengurangi kewajiban beban Debitur. 
(2) Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran berdasarkan data SIKP.    
(3) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:    
a. surat permohonan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;    
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;    
c. surat pernyataan bersedia diaudit setelah pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan    
d. bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.    
(4) Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang belum ditagihkan dan/atau tunggakan pada tahun 2020 sesuai pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2021, dengan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).    
(5) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2021 dan pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat tanggal 15 November 2021.  

   

Pasal 16

 

(1) Dalam pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan bertanggung jawab atas:    
a. pemenuhan data Debitur terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8);    
b. pemenuhan data debitur lainnya terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9);    
c. kebenaran data Debitur yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;    
d. data tagihan dan dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3); dan    
e. jumlah Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada surat permohonan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.    
(2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, BLU bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, sedangkan Koperasi bertanggungjawab atas:  
a. pemenuhan data Debitur terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (10);    
b. kebenaran data Debitur yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); dan    
c. Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    


       

Bagian Kelima
Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan

Penerbitan SPP-LS dan SPM-LS
 
Pasal 17

 

(1) PPK melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:    
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan    
b. kesesuaian data tagihan berdasarkan data SIKP.    
(3) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan, PPK menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sampai Penyalur Kredit/Pembiayaan melengkapi dokumen tagihan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak pengujian kelengkapan dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selesai dilakukan.    
(4) Dalam hal Penyalur Kredit/Pembiayaan belum melengkapi dokumen tagihan sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender, PPK mengembalikan dokumen tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dengan data SIKP, pembayaran dilakukan dengan menggunakan perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin melalui SIKP dan dituangkan dalam berita acara verifikasi sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.    
(6) Atas data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang belum sesuai dengan data SIKP, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat melakukan perbaikan dan mengajukan kembali tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(7) Dalam hal hasil pengujian terhadap dokumen tagihan lengkap dan data tagihan telah sesuai dengan data SIKP yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK menerbitkan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP.    
(8) PPK menyampaikan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPSPM.    



Pasal 18

 

(1) PPS PM melakukan pengujian atas SPP-LS beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.    
(2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPSPM menolak dan mengembalikan SPP-LS kepada PPK.    
(3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap dan sesuai, PPSPM menerbitkan SPM LS.    
(4) PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta arsip data komputer kepada KPPN.    

        

Pasal 19


Menteri dapat mengajukan permintaan audit atas pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada BPKP.    
                    

Pasal 20

 

(1) KPA Penyaluran menetapkan standar prosedur operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(2) Dalam penyusunan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran dapat meminta pendapat aparat pengawasan intern Pemerintah.    


                    

Pasal 21

 

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diterima Penyalur Kredit/Pembiayaan pada tahun 2021, baik untuk program tahun 2020 maupun program tahun 2021, harus disalurkan kepada Debitur paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Subsidi Bunga/Subsidi Margin diterima.    
(2) Dalam hal Debitur melakukan pembayaran Kredit/Pembiayaan secara tunai dan sekaligus, penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai periode pinjaman nasabah dengan proses bisnis setelmen paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak Subsidi Bunga/Subsidi Margin diterima.    
(3) Dalam hal Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak dapat disalurkan kepada Debitur sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyalur Kredit/Pembiayaan harus mengembalikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening kas negara.    
(4) Dalam hal terdapat pendapatan bunga jasa giro atas dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang belum disalurkan, pendapatan bunga jasa giro dimaksud harus disetorkan ke rekening kas negara setelah dikurangi biaya administrasi/giro sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank berkenaan.    
(5) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan bukti pengembalian/setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada KPA Penyaluran.    
(6) Mekanisme pengembalian/penyetoran ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    


                    

Pasal 22

 

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan memperhitungkan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(2) Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengurangan biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).    
(3) Dalam hal Debitur telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin oleh Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada Debitur.    
(4) Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian biaya bunga/margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3).    
(5) Dalam hal diperlukan, KPA Penyaluran dapat meminta bukti pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau bukti pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(6) Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening kas negara.    
(7) Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan atas kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).    
(8) Penyalur Kredit/Pembiayaan melaporkan realisasi penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke Debitur kepada KPA Penyaluran secara triwulanan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah triwulan berakhir sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.    


                    

BAB V
PENYELESAIAN TAGIHAN DENGAN MEKANISME DANA

CADANGAN
 
Bagian Kesatu
Mekanisme Dana Cadangan
 
Pasal 23

 

(1) Pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan dengan menggunakan mekanisme dana cadangan melalui Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dipersamakan sebagai rekening dana cadangan.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:    
a. tagihan bulan November 2021;    
b. tagihan bulan Desember 2021; dan/atau    
c. tagihan lainnya.    
(3) Tagihan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tagihan yang belum dapat ditagihkan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), yang terdiri dari: 
a. tagihan yang belum ditagihkan dan/atau tunggakan pada tahun 2020 sesuai pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan pada tahun 2021; dan/atau    
b. tagihan bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021.    
  
(4) Mekanisme dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:    
a. transfer dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari rekening kas negara ke Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan perkiraan kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disampaikan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan; dan    
b. pemindahbukuan dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan berdasarkan tagihan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan yang telah diverifikasi oleh SIKP.    
(5) Pembayaran dengan mekanisme dana cadangan melalui Rekening Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 30 April 2022.    


                    

Bagian Kedua
Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin
 
Pasal 24

 

(1) Dalam rangka pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin dengan mekanisme dana cadangan, KPA Penyaluran membuka dan mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada bank umum yang telah bermitra dengan Pemerintah.    
(2) Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin digunakan untuk menampung dan menyalurkan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada Debitur melalui rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(3) Tata cara pengelolaan rekening oleh KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja K/L.    


                    

Pasal 25

 

(1) KPA Penyaluran melakukan rekonsiliasi data transaksi penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin per tanggal 30 April 2022 dengan bank umum sebagai mitra pengelola dalam rangka penutupan Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(2) Dalam hal terdapat saldo pada Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin, KPA Penyaluran menyetorkan saldo tersebut ke rekening kas negara.    
(3) Penyetoran ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan akun pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    


                    

Bagian Ketiga
Perkiraan Kebutuhan Dana
 
Pasal 26

 

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan perkiraan kebutuhan dana untuk mengalokasikan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.    
(2) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran melalui surat dan melalui SIKP paling lambat tanggal 30 November 2021. 
(3) Jumlah perkiraan kebutuhan dana yang diajukan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan merupakan batas tertinggi alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dapat dicairkan dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(4) Dalam hal Penyalur Kredit/Pembiayaan tidak menyampaikan perkiraan kebutuhan dana sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak dapat dialokasikan.    


                    

Bagian Keempat
Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan

Penerbitan SPP-LS dan SPM-LS
 
Pasal 27

 

(1) PPK menerbitkan SPP-LS untuk untung Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan perkiraan kebutuhan dana yang diajukan oleh Penyalur Kredit /Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).    
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM dilampiri daftar nominatif Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(3) PPSPM melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN atas SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).    
(4) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.    


        

Pasal 28

 

(1) Jumlah dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan daftar nominatif Penyalur Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) menjadi batas tertinggi Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dapat ditagihkan oleh masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(2) Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).    
(3) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA Penyaluran paling lambat tanggal 28 Februari 2022.    
(4) PPK melakukan mekanisme penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (6) terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).    
(5) Dalam hal hasil pengujian terhadap dokumen tagihan lengkap dan data tagihan telah sesuai dengan data SIKP yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), PPK meneruskan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada PPSPM dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP.    
(6) PPSPM melakukan pengujian kecukupan dana yang tersedia dalam Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(7) Dalam hal dana yang tersedia untuk masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan tidak cukup untuk membayar jumlah tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diterima, PPSPM mengembalikan tagihan kepada PPK untuk disesuaikan berita acara verifikasi dengan batas tertinggi dana yang tersedia.    
(8) Dalam hal dana yang tersedia untuk masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan cukup untuk membayar jumlah tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diterima, PPSPM mengajukan SPPDC kepada PPK.  
(9) PPK atas nama KPA Penyaluran menerbitkan SPPDC kepada bank umum sebagai mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk mentransfer dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan disertai dengan lampiran daftar nominatif Penyalur Kredit/Pembiayaan.    
(10) Bank umum sebagai mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin menyampaikan laporan atas transaksi pencairan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran secara bulanan.
(11) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.    



Pasal 29


Ketentuan mengenai:    

a. permintaan audit kepada BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;    
b. penetapan standar prosedur operasi oleh KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;    
c. jangka waktu penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke Debitur dan mekanisme pengembaliannya ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan    
d.  mekanisme perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;    

berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelesaian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur dengan mekanisme dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28.  
     

Pasal 30


Mekanisme penyelesaian tagihan, penerbitan SPP-LS, dan SPM-LS dalam rangka pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur pada akhir tahun anggaran 2021 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2021.    

     

BAB VI
PENGGUNAAN SIKP
 
Pasal 31

 

(1) Penatausahaan dan pengelolaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan dengan menggunakan SIKP.    
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku penyelenggara SIKP melakukan:
a. penyesuaian petunjuk teknis penggunaan SIKP terkait Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk disampaikan kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan;    
b. penyampaian hak akses kepada KPA Penyaluran untuk mengakses SIKP; dan    
c. penyampaian hak akses kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk mengakses SIKP.    
   
(3) Penyampaian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data Debitur yang masuk ke SIKP.    
(4) Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, penyelenggara SIKP dapat memberikan hak akses kepada aparat pengawasan intern Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    
(5) KPA Penyaluran, aparat pengawasan intern Pemerintah, dan pihak yang melaksanakan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diberikan hak akses harus menjaga kerahasiaan data yang diakses dari SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    


        

BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
 
Pasal 32


KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.    

               

BAB VIII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
 
Pasal 33

 

(1) Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.    
(2) Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.    
(3) Pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengawasan pelaksanaan Program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.    
(4) Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
(5) Dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, BPKP mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.    
(6) Dalam hal terdapat temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah dan BPKP, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    


               

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Pasal 34

 

(1) Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini.    
(2) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:    
a. diberikan untuk 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan selain kredit usaha rakyat; dan    
b. jumlah akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah dengan akad Kredit/Pembiayaan kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan plafon paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).    


              

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 35


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:  

a. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin atas akad Kredit/Pembiayaan Debitur yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bersifat final dan tidak dapat digantikan dengan akad Kredit/Pembiayaan lain dari Debitur yang sama;    
b. penambahan data Debitur yang belum pernah memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin termasuk debitur lainnya, diperhitungkan dengan Peraturan Menteri ini;    
c. penghitungan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sedang diajukan penambahan data Debitur oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini;  
d. data Debitur yang masuk ke SIKP setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, tidak dapat diperhitungkan dalam pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sepanjang: 
1. Debitur sudah diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau    
2. menyebabkan plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif Debitur melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);    
  
e. penambahan data Debitur yang belum diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan    
f. Penyalur Kredit/Pembiayaan harus mengembalikan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disebabkan oleh biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur lebih rendah dari Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah dibayarkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 ke rekening kas negara.    

 

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 36


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:    

a. peraturan pelaksanaan yang merupakan turunan dari:    
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 575);    
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 736); dan    
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 566),    
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan    
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.    

    
   

Pasal 37


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.    
               
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    
 


             

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO    

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1198