PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112 TAHUN 2025TENTANGTATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
-
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN :Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. |
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |
| 2. |
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |
| 3. |
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| 4. |
Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| 5. |
Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
| 6. |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang bersifat bilateral maupun multilateral. |
| 7. |
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| 8. |
Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| 9. |
Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan Formulir DGT yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan perundang-undangan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut. |
| 10. |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| 11. |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan. |
| 12. |
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| 13. |
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. |
| 14. |
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. |
| 15. |
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
| 16. |
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| 17. |
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
| 18. |
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
| 19. |
Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia. |
| 20. |
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. |
| 21. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 22. |
Agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. |
| 23. |
Nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan. |
| 24. |
Perusahaan Antara/Conduit yang selanjutnya disebut Perusahaan Conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut jika penghasilan tersebut diterima langsung. |
Pasal 2
| (1) |
Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
| a. |
Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; dan |
| b. |
Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, |
| dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
|
| (2) |
Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| (3) |
Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan:
| a. |
Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan |
| b. |
Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan, yang dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang. |
|
| (4) |
Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
| a. |
bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia; |
| b. |
merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan |
| c. |
tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
|
| (5) |
Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| (6) |
Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
| a. |
tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan; |
| b. |
pemajakan eksklusif di negara domisili; |
| c. |
pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia; atau |
| d. |
jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, |
| yang sesuai dengan maksud dan tujuan pada ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
|
| (7) |
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| (8) |
Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga. |
BAB IITATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDAOLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERIBagian KesatuUmumPasal 3
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang:
| a. |
menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri; |
| b. |
melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus; |
| c. |
mengesahkan Formulir Khusus; dan |
| d. |
menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus; |
| dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan. |
|
| (2) |
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk:
| a. |
melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b; |
| b. |
mengesahkan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan |
| c. |
menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; |
| kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. |
|
Bagian KeduaPermohonan Surat Keterangan DomisiliWajib Pajak Dalam NegeriPasal 4
| (1) |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan. |
| (2) |
Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri untuk:
| a. |
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berjalan; atau |
| b. |
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan. |
|
| (3) |
Pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut:
| a. |
merupakan subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); |
| b. |
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan |
| c. |
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk:
| 1. |
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau |
| 2. |
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
|
|
| (4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui:
| a. |
portal wajib pajak; atau |
| b. |
contact center. |
|
| (5) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. |
satu permohonan untuk:
| 1. |
satu Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan; |
| 2. |
satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan |
| 3. |
satu lawan transaksi; dan |
|
| b. |
permohonan minimal memuat informasi berupa:
| 1. |
nama lawan transaksi; |
| 2. |
nomor identitas untuk tujuan perpajakan dan/atau alamat lawan transaksi; |
| 3. |
alamat surat elektronik lawan transaksi; dan |
| 4. |
penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. |
|
|
Bagian KetigaPenerbitan Surat Keterangan DomisiliWajib Pajak Dalam NegeriPasal 5
| (1) |
Berdasarkan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. |
| (2) |
Dalam hal permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak dapat diproses. |
| (3) |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. |
| (4) |
Contoh format Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian KeempatPermohonan Pengesahan Formulir KhususPasal 6
| (1) |
Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus. |
| (2) |
Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar. |
| (3) |
Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. |
dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan; dan |
| b. |
ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wakilnya, atau kuasanya berdasarkan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
| (4) |
Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
| a. |
menggunakan bahasa Inggris; dan |
| b. |
telah diisi oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang minimal memuat keterangan:
| 1. |
nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri; |
| 2. |
status Wajib Pajak Dalam Negeri; |
| 3. |
nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sumber penghasilan; dan |
| 4. |
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan, sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri. |
|
|
| (5) |
Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian KelimaPengesahan dan Penolakan Pengesahan Formulir KhususPasal 7
| (1) |
Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). |
| (2) |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak:
| a. |
mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); atau |
| b. |
menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus, dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). |
|
| (3) |
Pengesahan atau penerbitan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima dengan lengkap. |
| (4) |
Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Dalam Negeri yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). |
| (5) |
Contoh format surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IIITATA CARA PENERAPANPERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDAOLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERIPasal 8
| (1) |
Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
| (2) |
Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
| a. |
bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia; |
| b. |
merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan; dan |
| c. |
tidak melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yaitu Wajib Pajak Luar Negeri meliputi:
| 1. |
memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi; |
| 2. |
memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi; |
| 3. |
memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; |
| 4. |
memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; |
| 5. |
memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; |
| 6. |
memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; |
| 7. |
melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan |
| 8. |
merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). |
|
|
| (3) |
Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| a. |
diisi dengan benar, lengkap, dan jelas; |
| b. |
ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| c. |
disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| d. |
digunakan untuk periode yang tercantum pada Formulir DGT; dan |
| e. |
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
| (4) |
Periode yang tercantum pada Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. |
Pasal 9
| (1) |
Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
| a. |
menggunakan bahasa Inggris; dan |
| b. |
minimal mencantumkan:
| 1. |
nama Wajib Pajak Luar Negeri; |
| 2. |
tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri; dan |
| 3. |
nama dan tanda tangan atau tanda yang setara dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
|
|
| (2) |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
| a. |
periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; atau |
| b. |
Masa Pajak bulan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dalam hal tidak terdapat periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. |
|
Pasal 10
| (1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). |
| (2) |
Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
| (3) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak:
| a. |
menyampaikan informasi dalam Formulir DGT dan mengunggah Formulir DGT tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak; |
| b. |
menerima tanda terima Formulir DGT melalui portal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
| c. |
menyampaikan tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan |
| d. |
memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, |
| dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. |
|
| (4) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi. |
Pasal 11
| (1) |
Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c tidak perlu menyampaikan Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT. |
| (2) |
Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanda terima Formulir DGT tersebut kepada Pemotong dan Pemungut Pajak dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
| (3) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). |
| (4) |
Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap informasi dalam Formulir DGT yang telah disampaikan dan Formulir DGT yang telah diunggah pada portal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
| (5) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. |
| (6) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi. |
Pasal 12
| (1) |
Penerima penghasilan yang merupakan:
| a. |
pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| b. |
pemerintah daerah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| c. |
bagian ketatanegaraan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| d. |
bank sentral Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau |
| e. |
lembaga lain yang namanya disebut secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, |
| dikecualikan dari ketentuan penyampaian Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
|
| (2) |
Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. |
| (3) |
Surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat yang menerangkan bahwa penerima penghasilan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| (4) |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk Tahun Pajak yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan tersebut. |
Pasal 13
| (1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (3). |
| (2) |
Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
| (3) |
Dalam hal Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak. |
| (4) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah terpenuhi. |
| (5) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tidak terpenuhi. |
Pasal 14
| (1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
| a. |
menyetorkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); |
| b. |
melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan |
| c. |
membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, |
| sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
| (2) |
Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tetapi tidak terdapat Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
| a. |
melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5); dan |
| b. |
membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, |
| sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
| (3) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 15Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5), Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Pasal 16
| (1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan:
| a. |
Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); |
| b. |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal Formulir DGT tidak disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c; dan |
| c. |
buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), |
| sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
| (2) |
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan:
| a. |
tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b; dan |
| b. |
buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), |
| sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
| (3) |
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan:
| a. |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan |
| b. |
buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), |
| sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
Pasal 17
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta dokumen yang wajib disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. |
| (2) |
Formulir DGT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dapat dipertimbangkan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4). |
BAB IVPENERAPAN KETENTUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAANPERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDAPasal 18
| (1) |
Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5). |
| (2) |
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
| a. |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan/atau |
| b. |
Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
|
| (3) |
Ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan mengenai:
| a. |
pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner); |
| b. |
persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen; |
| c. |
periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas; |
| d. |
pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap; |
| e. |
pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits); dan/atau |
| f. |
uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test). |
|
| (4) |
Dalam hal tidak terdapat ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan pencegahan praktik penghindaran pajak berganda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
| (5) |
Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemotong atau pemungut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (6) atau Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
Pasal 19
| (1) |
Pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. |
orang pribadi yang tidak bertindak sebagai:
| 1. |
Agen; atau |
| 2. |
Nomine; atau |
|
| b. |
badan yang tidak bertindak sebagai:
| 1. |
Agen; |
| 2. |
Nomine; atau |
| 3. |
Perusahaan Conduit. |
|
|
| (2) |
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib pajak badan luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. |
mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; |
| b. |
tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun sesuai laporan keuangan nonkonsolidasi Wajib Pajak Luar Negeri untuk memenuhi kewajiban (obligation) kepada pihak lain kecuali pemberian imbalan kepada:
| 1. |
karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan |
| 2. |
pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dalam menjalankan usahanya; |
|
| c. |
menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan |
| d. |
tidak mempunyai kewajiban (obligation) baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain, |
| dalam rangka memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). |
|
| (3) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 20
| (1) |
Dalam hal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memuat ketentuan dua tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, tarif yang lebih rendah dapat diterapkan sepanjang wajib pajak badan luar negeri memenuhi ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. |
| (2) |
Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam hal wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) berupa dividen dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. |
memiliki atau memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu; dan |
| b. |
memenuhi kepemilikan saham paling singkat selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender termasuk hari pembayaran dividen. |
|
| (3) |
Dalam hal wajib pajak badan luar negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak badan luar negeri dikenai pajak berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sepanjang wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). |
| (4) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 21
| (1) |
Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berada di Indonesia dalam hal memenuhi persentase dan periode tertentu. |
| (2) |
Persentase dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
| a. |
nilai harta tidak bergerak dibandingkan dengan nilai keseluruhan harta dari badan atau entitas yang saham atau haknya dialihkan, melebihi ambang batas persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan |
| b. |
ambang batas persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi kapan pun dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sebelum pengalihan saham atau hak atas entitas. |
|
| (3) |
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| (4) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 22
| (1) |
Wajib Pajak Luar Negeri memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal:
| a. |
terdapat suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia yang bersifat permanen dan digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri tersebut untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; |
| b. |
melaksanakan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia yang melebihi periode waktu yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| c. |
terdapat orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia yang:
| 1. |
lazim menyepakati kontrak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; atau |
| 2. |
tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan pengiriman atas nama Wajib Pajak Luar Negeri tersebut, |
| sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
|
| d. |
terdapat agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan/atau |
| e. |
tidak semata-mata melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia; |
| sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap. |
|
| (2) |
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap. |
| (3) |
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kontrak yang:
| a. |
dibuat atas nama Wajib Pajak Luar Negeri; |
| b. |
dibuat untuk pengalihan kepemilikan atau untuk pemberian hak penggunaan atas harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau yang hak penggunaannya dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri; atau |
| c. |
dibuat untuk penyediaan jasa oleh Wajib Pajak Luar Negeri. |
|
| (4) |
Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang disebutkan secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang dapat berupa:
| a. |
penggunaan fasilitas yang semata-mata digunakan untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri; |
| b. |
pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan penyimpanan, pameran, atau pengiriman; |
| c. |
pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan pemrosesan oleh pihak lain; |
| d. |
pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata bertujuan untuk pembelian barang atau barang dagangan atau pengumpulan informasi, untuk Wajib Pajak Luar Negeri; |
| e. |
pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata bertujuan untuk menjalankan kegiatan apapun yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d; dan/atau |
| f. |
pengelolaan tempat usaha yang semata-mata untuk kombinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e. |
|
Pasal 23
| (1) |
Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan:
| a. |
periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri; dan |
| b. |
periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama, |
| dijumlahkan untuk menentukan periode penentuan bentuk usaha tetap. |
|
| (2) |
Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang secara keseluruhan dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. |
| (3) |
Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan periode satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama yang masing-masing dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. |
| (4) |
Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 24
| (1) |
Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh Wajib Pajak Luar Negeri. |
| (2) |
Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 25
| (1) |
Penghindaran penentuan bentuk usaha tetap dapat dilakukan melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e sehingga Wajib Pajak Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap. |
| (2) |
Pencegahan pemanfaatan pengecualian kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia dari pengertian bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
| a. |
kegiatan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e; atau |
| b. |
keseluruhan kegiatan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf f, |
| yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) di Indonesia tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary). |
|
| (3) |
Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| (4) |
Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
| (5) |
Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dan pada ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki ketergantungan atau keterikatan dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang disebabkan oleh:
| a. |
penguasaan; atau |
| b. |
kepemilikan atau penyertaan modal. |
|
| (6) |
Keadaan ketergantungan atau keterikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara satu pihak dan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
| a. |
mengendalikan pihak yang lain; atau |
| b. |
tidak berdiri bebas, |
| dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. |
|
| (7) |
Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan orang pribadi atau badan yang:
| a. |
menguasai Wajib Pajak Luar Negeri atau dikuasai oleh Wajib Pajak Luar Negeri, secara langsung dan/atau tidak langsung; atau |
| b. |
bersama Wajib Pajak Luar Negeri berada dibawah penguasaan pihak yang sama, secara langsung dan/atau tidak langsung. |
|
| (8) |
Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan orang pribadi atau badan yang:
| a. |
memiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak atas Wajib Pajak Luar Negeri; |
| b. |
dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh Wajib Pajak Luar Negeri; atau |
| c. |
dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
|
| (9) |
Dalam hal badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) merupakan badan yang modalnya terbagi atas saham, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
| a. |
hak suara dan nilai saham; atau |
| b. |
hak atas ekuitas perseroan. |
|
| (10) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai penghindaran penentuan bentuk usaha tetap melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 26Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak Luar Negeri melakukan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berupa penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atas bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 27
| (1) |
Ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). |
| (2) |
Kriteria penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| a. |
orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| b. |
penerima penghasilan merupakan badan yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| c. |
lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan badan yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau |
| d. |
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham penerima penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa saham yang secara tegas disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, |
| sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
|
| (3) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 28
| (1) |
Ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. |
| (2) |
Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal:
| a. |
ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat diterapkan; dan/atau |
| b. |
terdapat indikasi bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diperoleh dari transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan utama atau salah satu tujuan utama untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
|
| (3) |
Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) dilaksanakan dengan melakukan analisis atas:
| a. |
skema transaksi atau pengaturan; |
| b. |
kontrak yang mendasari transaksi atau pengaturan; |
| c. |
bentuk formal dan substansi ekonomi dari transaksi atau pengaturan; |
| d. |
waktu dan durasi pelaksanaan transaksi atau pengaturan; |
| e. |
pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; |
| f. |
hubungan dari pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; |
| g. |
hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan; |
| h. |
manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan; |
| i. |
manfaat selain manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan; dan |
| j. |
fakta dan keadaan lain yang relevan, |
| dalam rangka menyimpulkan bahwa tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) baik secara langsung maupun tidak langsung. |
|
| (4) |
Transaksi atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perjanjian, kesepahaman, skema, transaksi, atau rangkaian transaksi. |
| (5) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 29Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1205