Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.05/2021
 
TENTANG

SISTEM AKUNTANSI HIBAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :



  1. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi pengelolaan hibah yang lebih transparan dan akuntabel melalui simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan dan penyempurnaan kebijakan akuntansi transaksi hibah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi hibah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah;


 

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

               

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH.

               


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
  5. Pendapatan Hibah adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah lain, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali.
  6. Belanja Hibah adalah belanja Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah asing, lembaga asing, negara lain, organisasi internasional, Pemerintah Daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  7. Beban Hibah adalah beban Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah asing, lembaga asing, negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  8. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
  9. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
  10. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dan/atau Belanja Hibah dan Beban Hibah.
  11. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN.
  12. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
  13. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
  14. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah Pusat yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
  16. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  17. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas, dalam rangka pengungkapan yang memadai.
  18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
  19. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
  20. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan keyakinan intern pemerintah terbatas bahwa untuk memberikan akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi Pemerintah Pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.


BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
 
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah atas
Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah
 
Pasal 2


(1) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN;
b. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan belanja/beban atas biaya yang timbul dari penarikan dana penerimaan hibah;
c. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan;
d. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; dan
e. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
(3) Selain unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan selaku BUN dapat menetapkan kuasa pengguna anggaran BUN pada unit Eselon II di lingkungan kementerian keuangan selaku UAKPA-BUN pengelolaan Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah BUN.
(4) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(5) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE;dan
e. CaLK.


        


Bagian Kedua
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas
 Transaksi

Belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga

yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah
 
Pasal 3


(1) Transaksi belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah dipertanggungjawabkan dalam kerangka SAI pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.



BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
 
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA-BUN atas

Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah
 
Pasal 4

UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Pasal 2 ayat (3) melakukan proses akuntansi atas transaksi:

a. pengelolaan Pendapatan Hibah;
b. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
c. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; dan/atau
d. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada pemerintah asing/lembaga asing.



Pasal 5

(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN berdasarkan proses akuntansi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(2) laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(3) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan kepada:
a. UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.


 

Bagian Kedua

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN atas
Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah
 
Pasal 6



(1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.



Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi Belanja
Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang
Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah
 
Pasal 7

(1) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah.
(2) Berdasarkan realisasi pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga memproses dokumen sumber akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.
(3) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terkait dengan:
a. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme transfer ke rekening kas umum negara dan/atau rekening khusus;
b. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN untuk mekanisme pembayaran langsung, letter of credit, dan pembiayaan pendahuluan;
c. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam rupiah;
d. belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing; dan
e. perolehan barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga. 



Pasal 8

(1) Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga secara berjenjang.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.


BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
 
Pasal 9

(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada sistem akuntansi untuk Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (3).
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa transaksi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah diselenggarakan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian khusus yang belum termuat dalam penyusunan laporan keuangan.
(6) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 10

Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan di Kementerian Negara/Lembaga merupakan satu kesatuan pertanggungjawaban dengan bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pertanggungjawaban transaksi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.


     


BAB V
MODUL SISTEM AKUNTANSI HIBAH
 
Pasal 11


(1) Sistem akuntansi hibah dilaksanakan sesuai dengan modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan modul sistem akuntansi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing ditetapkan dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.




BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
 
Pasal 12

(1) Aparat pengawasan internal pemerintah melakukan Reviu atas keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3).
(2) Reviu atas keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan BUN.



Pasal 13

(1) Pelaksanaan Reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga termasuk transaksi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah merupakan satu kesatuan pelaksanaan Reviu pada bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 14


Pelaksanaan akuntansi terkait transaksi hibah dalam penyusunan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga periode tahun 2021 yang belum menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi, tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.


               


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:


a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2072); dan
b. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.












Pasal 16









Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1454