TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.05/2021
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah atas
Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah
Pasal 2
(1) | Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. | ||||||||||
(2) | Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan:
|
||||||||||
(3) | Selain unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan selaku BUN dapat menetapkan kuasa pengguna anggaran BUN pada unit Eselon II di lingkungan kementerian keuangan selaku UAKPA-BUN pengelolaan Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah BUN. | ||||||||||
(4) | Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. | ||||||||||
(5) | Laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
|
Bagian Kedua
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi
Belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga
yang Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah
Pasal 3
(1) | Transaksi belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah dipertanggungjawabkan dalam kerangka SAI pada Kementerian Negara/Lembaga. |
(2) | Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. |
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA-BUN atas
Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah
Pasal 4
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Pasal 2 ayat (3) melakukan proses akuntansi atas transaksi:
a. | pengelolaan Pendapatan Hibah; |
b. | pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; |
c. | pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; dan/atau |
d. | pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada pemerintah asing/lembaga asing. |
Pasal 5
(1) | UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN berdasarkan proses akuntansi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. | ||||||||||
(2) | laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
|
||||||||||
(3) | UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. | ||||||||||
(4) | UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan kepada:
|
||||||||||
(5) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN atas
Transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah
Pasal 6
(1) | UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. | ||||||||||
(2) | UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||
(3) | Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
||||||||||
(4) | UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. | ||||||||||
(5) | Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. |
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi Belanja
Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang
Dananya Bersumber dari Pendapatan Hibah
Pasal 7
(1) | Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah. | ||||||||||
(2) | Berdasarkan realisasi pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga memproses dokumen sumber akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah. | ||||||||||
(3) | Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terkait dengan:
|
Pasal 8
(1) | Proses akuntansi transaksi belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga secara berjenjang. |
(2) | Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. |
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
(1) | Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada sistem akuntansi untuk Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. |
(2) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (3). |
(3) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN. |
(4) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa transaksi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah diselenggarakan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. |
(5) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian khusus yang belum termuat dalam penyusunan laporan keuangan. |
(6) | Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan di Kementerian Negara/Lembaga merupakan satu kesatuan pertanggungjawaban dengan bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pertanggungjawaban transaksi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.
BAB V
MODUL SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 11
(1) | Sistem akuntansi hibah dilaksanakan sesuai dengan modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan modul sistem akuntansi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing ditetapkan dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 12
(1) | Aparat pengawasan internal pemerintah melakukan Reviu atas keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3). |
(2) | Reviu atas keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan BUN. |
Pasal 13
(1) | Pelaksanaan Reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga termasuk transaksi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah merupakan satu kesatuan pelaksanaan Reviu pada bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga. |
(2) | Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pelaksanaan akuntansi terkait transaksi hibah dalam penyusunan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga periode tahun 2021 yang belum menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi, tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2072); dan |
b. | Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1454