Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46/PMK.07/2020
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI

CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                   

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

     

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).


 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
6. Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 adalah Hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
7. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
8. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian nonkementerian.
9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
11. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran anggaran yang berasal dari BA BUN.
12. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
13. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
15. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
16. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
17. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN. 
18. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
19. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
20. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
21. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.


BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH
 
Pasal 2

(1) Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.


BAB III
PPA BUN DAN KPA BUN
 
Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah; dan
c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.
(2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah.


BAB IV
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
 
Bagian Kesatu
Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19
 
Pasal 4

(1) EA menyampaikan usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Berdasarkan usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.
(4) Usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu atas RKA BA BUN Pengelolaan Hibah Daerah (BA 999.02).
(6) Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dapat diberikan untuk:
a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. penanganan dampak ekonomi dan/atau sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

         

Bagian Kedua
Alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan
Penghitungan Alokasi per Daerah
 
Pasal 5

(1) Berdasarkan penetapan pergeseran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), EA menghitung alokasi dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan mengusulkan kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah.
(2) Penghitungan alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. arah dan prioritas nasional;
b. sebaran bencana dan besarnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
d. kesiapan daerah; dan
e. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan EA melakukan pembahasan alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan alokasi Hibah.

     

BAB V
SPPH DAN PHD
 
Pasal 6

(1) Berdasarkan berita acara hasil pembahasan alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPPH.
(2) SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah calon Penerima Hibah.

     

 Pasal 7

(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pemerintah Daerah calon Penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SPPH.
(2) Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA.
(4) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA.

     

 Pasal 8

(1) EA menyusun petunjuk teknis Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Petunjuk teknis Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. petunjuk penggunaan/pelaksanaan;
b. cakupan kegiatan;
c. kriteria daerah penerima;
d. sasaran keluaran dan biaya; dan
e. mekanisme perhitungan alokasi.
(3) Dalam rangka menyusun petunjuk teknis kegiatan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), EA berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal atas pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.
(5) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.

  

     

 Pasal 9

(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan.
(2) Dalam rangka penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan EA.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara koordinasi.
(4) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada EA untuk mendapat persetujuan.

     

 Pasal 10

(1) PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani.
(2) PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
a. terdapat perubahan besaran Hibah; dan/atau
b. terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan gubernur atau bupati/wali kota.

 

          

BAB VI
PENYALURAN
 
 Pasal 11

(1) KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah menyusun RKA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah menyampaikan RKA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah sebagai dasar penyusunan RDP BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri.
(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menetapkan RDP BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(4) Hasil penelaahan atas RDP BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri.
(5) Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri.
(6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menetapkan DIPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri.
(8) DIPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai dasar penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19.


 Pasal 12

(1) Penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember.
(3) Penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan penyaluran yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dan sesuai dengan capaian kinerja berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh EA.
(4) Penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah menerima surat permintaan penyaluran Hibah dari gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
(5) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. SPTJM;
b. berita acara pembayaran;
c. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA;
d. laporan penggunaan dana Hibah Penanganan Pandemi COVID-19;
e. rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana; dan
f. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD.
(6) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah paling lambat tanggal 15 Desember.
(7) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah tidak menerima surat permintaan penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dari Pemerintah Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Pemerintah Daerah tidak dapat dilakukan.
(8) Dalam hal penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Pemerintah Daerah tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyelesaian kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(9) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sasaran keluaran telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD, sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
(10) Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang belum disetorkan ke RKUN sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak batas akhir waktu penyelesaian sasaran keluaran, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
(11) Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah sisa dana Hibah Pandemi COVID-19 yang belum disetorkan ke RKUN dan/atau kriteria yang ditentukan oleh PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri.
(12) Tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal tanggal 15 Desember dan 23 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
(14) Ketentuan mengenai:
a. format surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. format berita acara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
d. format surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
e. format laporan penggunaan dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
f. format rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

     

 Pasal 13

(1) Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD.
(2) Penatausahaan dan pelaporan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 pelaporan Hibah Penanganan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

     

BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
 
 Pasal 14

(1) Kementerian Keuangan dan EA melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD sesuai dengan kewenangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama-sama.

     

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dari maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 setelah mendapat pertimbangan dari EA.
(2) Penghentian penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah.
(3) Dalam hal penyaluran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dihentikan, Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dalam PHD menggunakan dana dari APBD.

  

     

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 443