|
TIMELINE |
|---|
Menimbang:
| a. | bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dana alokasi khusus nonfisik, perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik; |
| b. | bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti; |
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 106 huruf c dan Pasal 131 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; |
Mengingat:
| 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
| 3. | Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); |
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); |
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); |
| 6. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
| 7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082); |
| 8. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| 2. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
| 3. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 4. | Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. |
| 5. | Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
| 6. | Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 7. | Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing jenis dana alokasi khusus nonfisik. |
| 8. | Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. |
| 9. | Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. |
| 10. | Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. |
| 11. | Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. |
| 12. | Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. |
| 13. | Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. |
| 14. | Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. |
| 15. | Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik. |
| 16. | Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. |
| 17. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. |
| 18. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. |
| 19. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik. |
| 20. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. |
| 21. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. |
| 22. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. |
| 23. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja baik. |
| 24. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi atau yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan kesetaraan yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. |
| 25. | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. |
| 26. | Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN Daerah adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah. |
| 27. | Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 28. | Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 29. | Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. |
| 30. | Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. |
| 31. | Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan. |
| 32. | Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. |
| 33. | Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan. |
| 34. | Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan. |
| 35. | Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 36. | Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP MTB adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 37. | Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOP MTB, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. |
| 38. | Penerima Manfaat adalah pihak penerima DAK Nonfisik yang disalurkan secara langsung antara lain satuan pendidikan, guru ASN Daerah, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis, Puskesmas, dan museum dan/atau taman budaya. |
| 39. | Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berstatus sebagai ASN pada instansi Pemerintah Daerah/pegawai rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah yang ditugaskan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. |
| 40. | Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. |
| 41. | Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
| 42. | Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga. |
| 43. | Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
| 44. | Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. |
| 45. | Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
| 46. | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
| 47. | Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. |
| 48. | Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN. |
| 49. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. |
| 50. | Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN. |
| 51. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
| 52. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. |
| 53. | Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Kementerian/Lembaga pengampu DAK Nonfisik dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik. |
| 54. | Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). |
| 55. | Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. |
| 56. | Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. |
| 57. | Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 58. | Rekening Guru ASN Daerah adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima Dana Tunjangan Guru ASN Daerah pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 59. | Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 60. | Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah rekening yang digunakan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis untuk menerima Dana BOK Tunjangan Khusus pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 61. | Rekening Museum dan/atau Taman Budaya adalah rekening atas nama museum dan/atau taman budaya yang digunakan oleh museum dan/atau taman budaya untuk menerima Dana BOP MTB yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 62. | Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar. |
| 63. | Supplier Satuan Pendidikan adalah informasi terkait Satuan Pendidikan yang berhak menerima pembayaran Dana BOSP yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. |
| 64. | Supplier Guru ASN Daerah adalah informasi terkait guru yang berhak menerima pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. |
| 65. | Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan Puskesmas yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Puskesmas yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. |
| 66. | Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah informasi terkait dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Tunjangan Khusus yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. |
| 67. | Supplier Museum dan/atau Taman Budaya adalah informasi terkait museum dan/atau taman budaya yang berhak menerima pembayaran Dana BOP MTB yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. |
| (1) | DAK Nonfisik terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
| (2) | Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
| (3) | Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
| (4) | Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
| (5) | Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
|
| (1) | Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
|
||||||||
| (2) | Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Nonfisik. | ||||||||
| (3) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus. | ||||||||
| (4) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. | ||||||||
| (5) | Pejabat Pelaksana Tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan KPA BUN definitif. | ||||||||
| (6) | Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus:
|
||||||||
| (7) | Penunjukan:
|
||||||||
| (8) | Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus kepada Menteri. | ||||||||
| (9) | Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 4
| (1) | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
| (2) | Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
|
||||||||||||||||
| (3) | KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
|
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Penerima Manfaat.
| (1) | Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional. | ||||||||||||
| (2) | Pembahasan rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
|
||||||||||||
| (3) | Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan. | ||||||||||||
| (4) | Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah dan rancangan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. | ||||||||||||
| (5) | Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional kepada Kementerian/Lembaga. | ||||||||||||
| (6) | Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian/Lembaga menyusun perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik. |
Pasal 7
Sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan minimal dengan:
| a. | TKD lainnya; dan/atau |
| b. | belanja Kementerian/Lembaga. |
Pasal 8
| (1) | Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya. |
| (2) | Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan jenis/subjenis DAK Nonfisik. |
| (3) | Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan oleh Kementerian dan/atau dengan Kementerian/Lembaga dalam penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya. |
Pasal 9
| (1) | Sinergi DAK Nonfisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang diprioritaskan untuk mendukung layanan operasional publik Daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik. |
| (2) | Sinergi DAK Nonfisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Kementerian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/Lembaga untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK Nonfisik. |
| (3) | Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama antara Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga dalam tahapan proses perencanaan penganggaran DAK Nonfisik dan/atau belanja Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan penganggaran. |
Pasal 10
| (1) | Kementerian/Lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) beserta kerangka acuan kerja masing-masing DAK Nonfisik kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||
| (2) | Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan minimal memuat:
|
Pasal 11
| (1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelola TKD menyusun IKD DAK Nonfisik berdasarkan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). | ||||||||
| (2) | IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
|
||||||||
| (3) | IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. | ||||||||
| (4) | Menteri menetapkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK Nonfisik dengan mempertimbangkan IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||
| (5) | Penyusunan dan penyampaian IKD DAK Nonfisik dan penetapan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Pasal 12
| (1) | Berdasarkan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyelenggarakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati minimal:
|
||||||||||||||||
| (2) | Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
| (3) | Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah. |
| (1) | Berdasarkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian/Lembaga melakukan penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota. |
| (2) | Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 14
| (1) | Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
| (2) | Penghitungan alokasi Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. | ||||||||||||||||||||||
| (4) | Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. | ||||||||||||||||||||||
| (5) | Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 7 September tahun anggaran berjalan. | ||||||||||||||||||||||
| (6) | Penghitungan alokasi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. | ||||||||||||||||||||||
| (7) | Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. | ||||||||||||||||||||||
| (8) | Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. | ||||||||||||||||||||||
| (9) | Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
| (10) | Dalam hal Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. | ||||||||||||||||||||||
| (11) | Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. | ||||||||||||||||||||||
| (12) | Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana pada ayat (11) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan. | ||||||||||||||||||||||
| (13) | Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Menteri menerima surat dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. | ||||||||||||||||||||||
| (14) | Penghitungan alokasi Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. | ||||||||||||||||||||||
| (15) | Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. | ||||||||||||||||||||||
| (16) | Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. | ||||||||||||||||||||||
| (17) | Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
| (18) | Dalam hal Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. | ||||||||||||||||||||||
| (19) | Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (18) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. | ||||||||||||||||||||||
| (20) | Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (19) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan. | ||||||||||||||||||||||
| (21) | Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (20), penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus dapat dilakukan setelah Menteri menerima surat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. | ||||||||||||||||||||||
| (22) | Dalam hal:
|
Bagian Kedua
| (1) | Kementerian/Lembaga dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian atas usulan DAK Nonfisik untuk Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dan DAK Nonfisik Jenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e yang disampaikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kriteria penilaian yang telah disepakati dalam Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f. |
| (2) | Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam Pertemuan Para Pihak dan dituangkan dalam berita acara. |
| (3) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh masing-masing pihak. |
| (4) | Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik per jenis per Daerah. |
Pasal 16
| (1) | Dalam hal diperlukan untuk memenuhi atau menyesuaikan dengan prioritas pagu anggaran, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). | ||||||||||
| (2) | Penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
|
||||||||||
| (3) | Kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah. | ||||||||||
| (4) | Pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa kebijakan pemerintah. | ||||||||||
| (5) | Hasil penilaian atas usulan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. |
| (1) | Berdasarkan penghitungan alokasi DAK Nonfisik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan hasil penilaian atas usulan DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga. | ||||||||||||||||
| (2) | Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. | ||||||||||||||||
| (3) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dan disepakati bersama dalam berita acara pengalokasian yang minimal memuat:
|
||||||||||||||||
| (4) | Kertas kerja penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h untuk:
|
||||||||||||||||
| (5) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh masing-masing pihak. | ||||||||||||||||
| (6) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat kepada Kementerian/Lembaga. | ||||||||||||||||
| (7) | Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga menyampaikan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 September tahun anggaran sebelumnya. | ||||||||||||||||
| (8) | Rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. | ||||||||||||||||
| (9) | Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan alokasi DAK Nonfisik untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota. | ||||||||||||||||
| (10) | Alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. | ||||||||||||||||
| (11) | Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pada komponen penghitungan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembahasan dalam Pertemuan Para Pihak yang diselenggarakan oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||||||||
| (12) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam perubahan berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. | ||||||||||||||||
| (13) | Dalam hal tanggal 5 September sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rincian alokasi DAK Nonfisik paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
BAB V
| (1) | Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10), menteri/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis DAK Nonfisik. |
| (2) | Dalam penyusunan petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. |
| (3) | Dalam hal petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan petunjuk teknis DAK Nonfisik yang masih berlaku, Kementerian/Lembaga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 19
| (1) | Berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pemerintah Daerah menyusun rencana penggunaan dana DAK Nonfisik. |
| (2) | Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian/Lembaga dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang ditentukan oleh Kementerian/Lembaga. |
| (3) | Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (4) | Contoh format rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 20
| (1) | Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan surat penyampaian:
|
||||
| (2) | Data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan dan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Supplier Satuan Pendidikan, Supplier Guru ASN Daerah dan perubahannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. | ||||
| (3) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. | ||||
| (4) | Dalam hal tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||
| (5) | Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan Supplier Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. |
Pasal 21
| (1) | Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan surat penyampaian:
|
||||
| (2) | Data pagu per Puskesmas dan Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. | ||||
| (3) | Data Supplier Puskesmas dan Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. | ||||
| (4) | Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Puskesmas dan Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. | ||||
| (5) | Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 22
| (1) | Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan surat penyampaian:
|
||||
| (2) | Data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. | ||||
| (3) | Data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. | ||||
| (4) | Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau taman budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. | ||||
| (5) | Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 23
| (1) | Pemerintah Daerah wajib menganggarkan DAK Nonfisik dalam Peraturan Daerah mengenai APBD atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Penganggaran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD sesuai dengan penetapan dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik yang telah dibahas perangkat daerah dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga. |
BAB VI
| (1) | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyusun RKA Satker BUN DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya. |
| (2) | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu. |
| (3) | Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar. |
| (4) | Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik. |
| (5) | Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. |
| (6) | Hasil penelaahan atas RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD. |
| (7) | Daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD untuk DAK Nonfisik. |
| (8) | Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan DIPA BUN pengelola TKD untuk DAK Nonfisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (9) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD. |
| (10) | DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. |
Pasal 25
| (1) | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dapat menyusun perubahan atas DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10). |
| (2) | Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Bagian Kedua
| (1) | Dalam rangka penyaluran TKD untuk DAK Nonfisik, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. |
| (2) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan SP2D BUN serta ketentuan mengenai rencana penarikan dana. |
| (3) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran. |
| (4) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar menerbitkan surat perintah membayar BUN untuk menyalurkan Dana Transfer Khusus DAK Nonfisik. |
| (5) | Berdasarkan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D BUN. |
| (6) | Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan SP2D BUN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara. |
BAB VII
| (1) | Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan Pendidikan. |
| (2) | Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Guru ASN Daerah. |
| (3) | Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Puskesmas. |
| (4) | Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus. |
| (5) | Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Museum dan/atau Taman Budaya. |
| (6) | Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai rekomendasi kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. |
| (7) | Penyaluran DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, dan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. |
| (8) | Standarisasi kriteria Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekening Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau Rekening Museum dan/atau Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur dalam peraturan menteri terkait. |
Pasal 28
| (1) | Dalam hal terdapat perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan/atau Supplier Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan/atau Supplier Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (2) | Dalam hal terdapat perubahan Supplier Puskesmas dan/atau Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Puskesmas dan/atau Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (3) | Dalam hal terdapat perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (4) | Berdasarkan pemberitahuan perubahan supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data supplier sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. | ||||||||
| (5) | Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Kepala Daerah menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
|
Bagian Kedua
Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. | tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan; dan |
| b. | tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. |
| (1) | Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (2) | Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||
| (3) | Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk tiap Satuan Pendidikan. | ||||||||
| (4) | Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan paling lambat:
|
||||||||
| (5) | Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31 Oktober tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (6) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. | ||||||||
| (7) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||
| (8) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. | ||||||||
| (9) | Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
|
||||||||
| (10) | Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. | ||||||||
| (11) | Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tidak disalurkan. | ||||||||
| (12) | Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran tahap I, dana tahap II tidak disalurkan. | ||||||||
| (13) | Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (14) | Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||
| (15) | Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan paling lambat:
|
||||||||
| (16) | Dalam hal tanggal 31 Maret dan 30 September tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.
| (1) | Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP. | ||||||||
| (2) | Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||
| (3) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk setiap Satuan Pendidikan. | ||||||||
| (4) | Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. | ||||||||
| (5) | Dalam hal tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (6) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. | ||||||||
| (7) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||
| (8) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. | ||||||||
| (9) | Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
|
||||||||
| (10) | Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (11) | Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja tidak disalurkan. | ||||||||
| (12) | Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (13) | Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berikutnya. | ||||||||
| (14) | Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (13) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
Penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.
| (1) | Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP. | ||||||||
| (2) | Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||
| (3) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk setiap Satuan Pendidikan. | ||||||||
| (4) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. | ||||||||
| (5) | Dalam hal tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (6) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. | ||||||||
| (7) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||
| (8) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi. | ||||||||
| (9) | Penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
|
||||||||
| (10) | Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (11) | Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi tidak disalurkan. | ||||||||
| (12) | Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (13) | Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berikutnya. | ||||||||
| (14) | Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (13) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (1) | Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||
| (2) | Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara triwulanan atau bulanan. | ||||||||
| (3) | Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (4) | Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan surat usulan perubahan mekanisme penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang disampaikan kepada Kementerian. | ||||||||
| (5) | Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (6) | Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan. | ||||||||
| (7) | Dalam hal tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (8) | Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak disalurkan. |
Pasal 36
| (1) | Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) disertai kertas kerja penyaluran yang minimal memuat:
|
||||||||||||
| (2) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. | ||||||||||||
| (3) | Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||||||
| (4) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. | ||||||||||||
| (5) | Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||||
| (6) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier Guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara. | ||||||||||||
| (7) | Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||
| (8) | Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dan dilakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
| (9) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dengan mekanisme perhitungan pihak ketiga yang dilaksanakan secara terpusat. | ||||||||||||
| (10) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan data hasil rekonsiliasi antara kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. | ||||||||||||
| (11) | Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bertanggung jawab atas kebenaran data hasil rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara. | ||||||||||||
| (12) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditandatangani oleh masing-masing pihak. | ||||||||||||
| (13) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak melebihi ketentuan 1% (satu persen) dari Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. | ||||||||||||
| (14) | Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan bagi guru ASN Daerah sebagai pekerja penerima upah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
| (15) | Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
|
||||||||||||
| (16) | Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (15), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 37
| (1) | Pemerintah Daerah menyampaikan laporan tahunan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran sebelumnya kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat bulan Maret. |
| (2) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat penyaluran pada semester II tahun anggaran berjalan. |
| (3) | Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi dan/atau validasi atas laporan tahunan. |
| (4) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
| (5) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan. |
| (6) | Dalam hal tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (7) | Contoh format laporan tahunan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Penyaluran Dana BOK Puskesmas dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (2) | Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
|
||||||||
| (3) | Puskesmas menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOK Puskesmas secara periodik. | ||||||||
| (4) | Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk Puskesmas yang baru pertama kali menerima Dana BOK Puskesmas. | ||||||||
| (5) | Ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. | ||||||||
| (6) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||
| (7) | Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan perhitungan penyaluran untuk setiap Puskesmas. | ||||||||
| (8) | Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Puskesmas kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan paling lambat:
|
||||||||
| (9) | Dalam hal tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (10) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. | ||||||||
| (11) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran BOK Puskesmas kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||
| (12) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (11), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Puskesmas. | ||||||||
| (13) | Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
|
||||||||
| (14) | Berdasarkan informasi penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (13), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOK Puskesmas dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (15) | Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Dana BOK Puskesmas tidak disalurkan. | ||||||||
| (16) | Dalam hal Dana BOK Puskesmas tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. | ||||||||
| (17) | Berdasarkan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOK Puskesmas per tahapan per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (18) | Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud ayat (17) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui sistem informasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||
| (19) | Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOK Puskesmas per tahapan per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (17) disampaikan paling lambat:
|
||||||||
| (20) | Dalam hal tanggal 31 Maret, 31 Juli, dan 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (19) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (1) | Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus dilaksanakan secara bulanan, dengan ketentuan penyaluran dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan. | ||||||||||||
| (2) | Dalam rangka penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan penyampaian dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. | ||||||||||||
| (3) | Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati tanggal 15, penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya. | ||||||||||||
| (4) | Rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (2) disertai kertas kerja penyaluran yang minimal memuat:
|
||||||||||||
| (5) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. | ||||||||||||
| (6) | Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||||||
| (7) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus. | ||||||||||||
| (8) | Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||||
| (9) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara. | ||||||||||||
| (10) | Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||
| (11) | Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dan dilakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
| (12) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diselenggarakan dengan mekanisme perhitungan pihak ketiga yang dilaksanakan secara terpusat. | ||||||||||||
| (13) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berdasarkan data hasil rekonsiliasi antara kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. | ||||||||||||
| (14) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi ketentuan 1% (satu persen) dari Dana BOK Tunjangan Khusus. | ||||||||||||
| (15) | Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan bagi Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagai pekerja penerima upah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
| (16) | Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
|
||||||||||||
| (17) | Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (16), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOK Tunjangan Khusus dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
| (18) | Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian pada hari kerja berikutnya. |
| (1) | Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK Tunjangan Khusus dengan ketentuan:
|
||||
| (2) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi dan/atau validasi atas laporan semesteran. | ||||
| (3) | Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||
| (4) | Contoh format laporan realisasi semesteran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Penyaluran Dana BOP MTB dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (2) | Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
|
||||||||
| (3) | Museum dan/atau taman budaya menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara periodik melalui aplikasi yang ditentukan Kementerian/Lembaga. | ||||||||
| (4) | Penyampaian laporan realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk museum dan/atau taman budaya yang baru pertama kali menerima Dana BOP MTB. | ||||||||
| (5) | Ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. | ||||||||
| (6) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan verifikasi terhadap laporan penggunaan Dana BOP MTB yang disampaikan oleh museum dan/atau taman budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||
| (7) | Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan perhitungan penyaluran untuk setiap museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota. | ||||||||
| (8) | Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOP MTB kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan paling lambat:
|
||||||||
| (9) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per museum dan/atau taman budaya per provinsi, kabupaten, dan kota. | ||||||||
| (10) | Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOP MTB kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||||||
| (11) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOP MTB. | ||||||||
| (12) | Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi:
|
||||||||
| (13) | Berdasarkan informasi penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (12), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOP MTB dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (14) | Dalam hal tanggal 15 Mei dan 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (15) | Dalam hal museum dan/atau taman budaya menyampaikan laporan realisasi penggunaan melampaui batas waktu sebagaimana ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, penyampaian rekomendasi penyaluran dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 November. | ||||||||
| (16) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15) mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan Dana BOP MTB dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya. | ||||||||
| (17) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dikecualikan bagi museum dan/atau taman budaya yang baru pertama kali menerima Dana BOP MTB. | ||||||||
| (18) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (17) mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan Dana BOP MTB secara nasional dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya. | ||||||||
| (19) | Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (15) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, rekomendasi diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (20) | Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Dana BOP MTB tidak disalurkan. | ||||||||
| (21) | Dalam hal Dana BOP MTB tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. | ||||||||
| (22) | Berdasarkan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per tahapan per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||
| (23) | Laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (22) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui sistem informasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||
| (24) | Laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per tahapan per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (22) disampaikan paling lambat:
|
||||||||
| (25) | Dalam hal tanggal 31 Juli dan 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (24) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
| (26) | Contoh format laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per tahapan per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (22) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kesembilan
| (1) | Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1). |
| (2) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8) dan Pasal 39 ayat (2). |
| (3) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8). |
Bagian Kesepuluh
Penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. | tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan; dan |
| b. | tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. |
| (1) | Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga. | ||||
| (2) | Laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat:
|
||||
| (3) | Dalam hal tanggal 31 Maret dan 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan realisasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||
| (4) | Penyampaian laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi SP2D BUD penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. | ||||
| (5) | Laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||
| (6) | Penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| (7) | Dalam hal diperlukan, penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga. | ||||
| (8) | Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran tahap I Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari Kementerian/Lembaga paling lambat tanggal 15 Mei tahun anggaran berjalan. | ||||
| (9) | Dalam hal tanggal 15 Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, rekomendasi diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||
| (10) | Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyaluran tahap II Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari Kementerian/Lembaga paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran. | ||||
| (11) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mempertimbangkan rata-rata kinerja paling banyak 3 (tiga) tahun sebelumnya. | ||||
| (12) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikecualikan bagi Daerah yang baru pertama kali menerima Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya | ||||
| (13) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya secara nasional dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya. | ||||
| (14) | Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). | ||||
| (15) | Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (11), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. | ||||
| (16) | Dalam hal Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. | ||||
| (17) | Penyaluran DAK Nonfisik untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan sebesar kebutuhan riil. | ||||
| (18) | Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang baru pertama kali menerima Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. | ||||
| (19) | Contoh format laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, Dana BOK Puskesmas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan contoh format rekapitulasi SP2D BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal terdapat retur SP2D penyaluran Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, dan Dana BOP MTB, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D kepada pimpinan OPD terkait disertai dengan daftar Satuan Pendidikan, guru ASN Daerah, Puskesmas, Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus, dan museum dan/atau taman budaya yang mengalami retur SP2D. | ||||||||
| (2) | Berdasarkan surat pemberitahuan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan OPD terkait menyampaikan surat permintaan perbaikan data rekening kepada Penerima Manfaat untuk melakukan penyelesaian retur SP2D. | ||||||||
| (3) | Berdasarkan surat permintaan perbaikan data rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerima Manfaat melakukan proses perbaikan data rekening pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. | ||||||||
| (4) | Penerima Manfaat menyampaikan data perbaikan rekening kepada pimpinan OPD dilampiri dengan asli rekening koran atau fotokopi buku tabungan Rekening Penerima Manfaat melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (5) | Data perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk guru ASN Daerah dan Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus yang sudah meninggal dunia ditambahkan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pihak keluarga/ahli waris yang diketahui oleh pimpinan OPD dan asli rekening koran atau fotokopi buku tabungan rekening pihak keluarga/ahli waris. | ||||||||
| (6) | Dalam hal perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa perubahan bank tempat Rekening Penerima Manfaat dibuka, perubahan rekening tersebut dilampiri dengan surat penetapan perubahan rekening sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (7) | Pimpinan OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan verifikasi terhadap data perbaikan rekening. | ||||||||
| (8) | Dalam hal berdasarkan verifikasi data perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, pimpinan OPD menyampaikan surat ralat/perbaikan retur SP2D ke KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus dan Kementerian/Lembaga serta melakukan validasi pada aplikasi. | ||||||||
| (9) | Penyampaian surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk Penerima Manfaat yang sudah selesai diverifikasi tanpa perlu menunggu seluruh Penerima Manfaat selesai melakukan perbaikan data rekening. | ||||||||
| (10) | Berdasarkan surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara penyelesaian retur SP2D. | ||||||||
| (11) | KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyampaikan surat penyelesaian retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pimpinan OPD. | ||||||||
| (12) | Dalam hal keluarga/ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau OPD menyatakan bahwa Penerima Manfaat tidak berhak untuk menerima penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyetoran dana ke RKUN berdasarkan surat pernyataan atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan OPD. |
Pasal 46
| (1) | Penerima Manfaat DAK Nonfisik melakukan pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB yang telah diterima ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
| (2) | Pengembalian dana oleh Penerima Manfaat DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
| (3) | Pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dan/atau surat keterangan pengembalian yang ditandatangani oleh pimpinan OPD. | ||||||||||
| (4) | Pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
| (5) | Pemerintah Daerah menyampaikan surat rekapitulasi pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya. | ||||||||||
| (6) | Surat rekapitulasi pengembalian Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, atau Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah. | ||||||||||
| (7) | Berdasarkan surat rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan/atau antar jenis DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | ||||||||||
| (8) | Contoh format:
|
Bagian Kedua Belas
| (1) | Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
| (2) | Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya. | ||||||
| (3) | Kementerian/Lembaga melakukan perhitungan sisa Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler, Dana BOK Puskesmas, dan Dana BOP MTB yang ada di rekening Penerima Manfaat berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Penerima Manfaat untuk diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. | ||||||
| (4) | Kementerian/Lembaga melakukan perhitungan sisa Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOP Kesetaraan Kinerja, Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, Dana BOP Kesetaraan Afirmasi yang ada di rekening Satuan Pendidikan. | ||||||
| (5) | Sisa Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak habis digunakan sampai dengan tahun anggaran berikutnya diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. | ||||||
| (6) | Sisa Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berikutnya. | ||||||
| (7) | Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan sisa dana yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4). | ||||||
| (8) | Dalam hal:
|
||||||
| (9) | Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dan Dana BOK Tunjangan Khusus tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya. | ||||||
| (10) | Dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi DAK Nonfisik kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya. | ||||||
| (11) | Besaran sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau berita acara penghitungan sisa dana. | ||||||
| (12) | Dalam hal terdapat sisa dana di RKUD:
|
||||||
| (13) | Dalam hal tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||||
| (14) | Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mempunyai sisa DAK Nonfisik lebih besar dari alokasi rencana penggunaan dana DAK Nonfisik tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menggunakan sisa DAK Nonfisik paling tinggi sebesar alokasi rencana penggunaan dana DAK Nonfisik tahun anggaran berjalan. |
Bagian Ketiga Belas
| (1) | Penghentian dan penyesuaian penyaluran DAK Nonfisik dilakukan dalam hal:
|
||||
| (2) | Informasi perkiraan lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan laporan realisasi DAK Nonfisik. | ||||
| (3) | Berdasarkan laporan realisasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga melakukan verifikasi atas kebutuhan riil DAK Nonfisik. | ||||
| (4) | Penghentian dan penyesuaian penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dan Dana BOK Tunjangan Khusus. | ||||
| (5) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perkiraan lebih salur dan/atau terjadi penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||
| (6) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan untuk Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, BOK Puskesmas, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. | ||||
| (7) | Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||
| (8) | Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran. | ||||
| (9) | Informasi pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari Kementerian/Lembaga. |
Bagian Keempat Belas
| (1) | Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing Penerima Manfaat paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DAK Nonfisik di RKUD. |
| (2) | Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Dalam hal DAK Nonfisik telah diterima di RKUD namun belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran berjalan kepada pihak ketiga, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Nonfisik tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. |
| (1) | Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat menyusun pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran. | ||||
| (2) | Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
|
| (1) | Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing Penerima Manfaat melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Kementerian/Lembaga dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat mengusulkan rekomendasi penundaan penyaluran DAK Nonfisik dan/atau dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah rapat koordinasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kementerian/Lembaga dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. |
| (3) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. |
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (14), Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
| (1) | Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f kepada koordinator KPA Penyaluran TKD. |
| (2) | Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. |
| (3) | Berdasarkan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKD. |
| (4) | Laporan Keuangan BA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu bendahara umum negara pengelolaan TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. |
| (5) | Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD. |
BAB IX
| (1) | DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
| (3) | Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman pada petunjuk teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. |
| (4) | Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya melakukan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan DAK Nonfisik. |
| (1) | Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Nonfisik dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Nonfisik. | ||||||||||
| (2) | Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. | ||||||||||
| (3) | Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||
| (4) | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
| (5) | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem informasi Kementerian, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah. | ||||||||||
| (6) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta instansi pengawas internal Pemerintah dan instansi pengawas internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik. | ||||||||||
| (7) | Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
BAB XI
| (1) | Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Nonfisik. |
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Dalam rangka optimalisasi penyaluran DAK Nonfisik, dapat dilakukan perubahan rincian alokasi DAK Nonfisik antar jenis dan/atau antar Daerah. |
| (2) | Dalam hal terdapat perubahan rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga. |
| (3) | Perubahan rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. |
| (4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 58
| (1) | Dalam hal terdapat perubahan kebijakan penyaluran DAK Nonfisik, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga. |
| (2) | Perubahan kebijakan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
| (3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 59
| (1) | Dalam hal Daerah mengalami bencana, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. | ||||||||
| (2) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian/Lembaga. | ||||||||
| (3) | Usulan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||
| (4) | Kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. | ||||||||
| (5) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 60
| (1) | Penyampaian laporan tahunan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagai syarat salur semester II tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikecualikan untuk penyaluran pada tahun anggaran 2025. | ||||
| (2) | Ketentuan untuk kekurangan pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:
|
||||
| (3) | Pembayaran iuran jaminan kesehatan atas pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah triwulan I tahun anggaran 2025 tetap diperhitungkan dan dilakukan pemotongan melalui koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Pemerintah Daerah. | ||||
| (4) | Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pengembalian sisa dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6) dari RKUD ke RKUN sampai dengan tahun anggaran 2025, Pemerintah Daerah menyampaikan surat rekapitulasi pengembalian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni 2026. | ||||
| (5) | Dalam hal terdapat sisa Dana BOP MTB di RKUD sampai dengan tahun anggaran 2025, dilakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan/atau DAK Nonfisik lainnya. |
BAB XIII
| (1) | Penghitungan alokasi Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, Dana BOP Kesetaraan Afirmasi, Dana BOK POM, Dana BOK Tunjangan Khusus, dan Dana BOP MTB yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Batas waktu penyampaian data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota dan data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2026 disampaikan paling lambat tanggal 16 Januari tahun 2026. |
| (3) | Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2025 disusun sesuai dengan format laporan realisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. |
BAB XIV
Penghitungan perkiraan kurang salur Dana BOK Tunjangan Khusus atas penyaluran dana tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (14) mulai dilakukan pada tahun anggaran 2027 dengan mengoptimalkan Dana BOK dan/atau DAK Nonfisik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1210