Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-99/PJ/2010
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
06 Oktober 2010