TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 105/PJ/2010
TENTANG
PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP IV
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti ketentuan angka 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
a. | Gross Profit Margin (GPM), |
b. | Operating Profit Margin (OPM), |
c. | Pretax Profit Margin (PPM), |
d. | Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), |
e. | Net Profit Margin (NPM), |
f. | Dividend Payout Ratio (DPR), |
g. | rasio PPN Masukan terhadap penjualan, |
h. | rasio biaya gaji terhadap penjualan, |
i. | rasio biaya bunga terhadap penjualan, |
j | rasio biaya sewa terhadap penjualan, |
k | rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, |
l. | rasio “input antara” lainnya terhadap penjualan, |
m. | rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan |
n. | rasio biaya luar usaha terhadap penjualan. |
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :