Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-107/PJ/2010

  • 20 Oktober 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 107/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-46/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL
UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor atau penyerahan Kapal yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
2. Peraturan Direktur Jenderal  Pajak tersebut mengatur, antara lain :
  1. Kapal yang dapat diberikan SKB PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 ditetapkan.
  2. Permohonan SKB PPN diajukan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu.
  3. Permohonan SKB PPN dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1) Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    2) Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
    3) Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
    4) Penjelasan secara terinci sesuai spesifikasi teknis Kapal;
    5) Grosse Akta Kapal.
  4. Atas permohonan SKB PPN, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
  5. Formulir SKB PPN dan ketentuan tentang penatausahaannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 dibatasi masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, sehingga permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2010 tidak dapat diproses pemberian SKB PPN-nya.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.