Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-138/PJ/2010
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP ATAU SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
15 Desember 2010