Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-110/PJ/2010

  • 03 November 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

3 November 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 110/PJ/2010


TENTANG


PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/PMK.03/2010 TENTANG

PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PIHAK YANG SEBENARNYA MELAKUKAN

PEMBELIAN SAHAM ATAU AKTIVA PERUSAHAAN MELALUI PIHAK LAIN ATAU BADAN

YANG DIBENTUK UNTUK MAKSUD DEMIKIAN (SPECIAL PURPOSE COMPANY) YANG

MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PIHAK LAIN DAN TERDAPAT

KETIDAKWAJARAN PENETAPAN HARGA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.03/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan PMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Ketentuan PMK tersebut menjadi dasar pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menentukan pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu special purpose company sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian. Kewenangan tersebut dilaksanakan sepanjang :
  1. Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
  2. terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.
3. Bentuk-bentuk saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan tersebut adalah :
  1. Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
  2. Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
4. Pihak atau badan yang dibentuk untuk melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan tersebut merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 3 November 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan .