Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-113/PJ/2010

  • 05 November 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 113/PJ/2010

TENTANG

PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAMANAN
PENERIMAAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perlu dilakukan upaya penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru dengan penjelasan sebagai berikut:

I.  Pengertian dan Ketentuan Umum
A. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. WP OP Baru adalah WP OP yang terdaftar pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
  2. WP OP meliputi WP OP domisili dan WP OP cabang.
  3. Penggalian Potensi WP OP Baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menganalisis perbedaan antara potensi dengan data yang diperoleh dari WP OP.
  4. Penerimaan Pajak WP OP Baru adalah penerimaan pajak yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh WP OP Baru.
  5. Penerimaan Pajak WP OP Baru merupakan penerimaan Extra Effort Ekstensifikasi.
B. Ketentuan Umum
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) bertanggung jawab melakukan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru.
  2. Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab memberikan arahan, bimbingan dan asistensi kepada KPP Pratama dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam romawi I huruf B angka 1.
II. Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak
A. Penggalian Potensi
Penggalian potensi dilakukan berdasarkan hasil mapping potensi, monografi fiskal dan hasil canvassing yang telah dilakukan oleh KPP Pratama atau Kantor Wilayah DJP, dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Mapping potensi WP OP Baru dapat diperoleh melalui kegiatan ekstensifikasi berbasis properti khususnya tempat kegiatan usaha (pusat bisnis), pemberi kerja, dan profesi (termasuk asosiasi) dengan mengoptimalkan kegiatan ekstensifikasi terhadap WP OP yang diperkirakan memiliki potensi penerimaan pajak.
  2. Ekstensifikasi berbasis properti dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2008, termasuk bangunan bertingkat tinggi (high rise building).
  3. Ekstensifikasi berbasis pemberi kerja dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, termasuk kegiatan multi level marketing, pemasok (supplier) dan sejenisnya.
  4. Ekstensifikasi berbasis profesi dilakukan melalui kerja sama dengan pihak asosiasi, perhimpunan, atau ikatan profesi yang potensial.
B. Pengamanan Penerimaan Pajak
Pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru dilakukan berdasarkan pemantauan dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Optimalisasi kegiatan pengawasan terhadap WP OP Baru yang termasuk kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2010 tentang Pengawasan Atas Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  2. Tindak lanjut terhadap WP OP Baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2008 tentang Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan SE-32/PJ/2010 tentang Penegasan Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
  3. Pelaksanaan pembinaan, edukasi, dan pelayanan perpajakan terhadap WP OP Baru berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru.
III. Langkah-Langkah Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak
A. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
1. Penggalian potensi dilaksanakan dengan mengoptimalkan kegiatan ekstensifikasi terhadap WP OP yang belum terdaftar, khususnya WP OP yang diperkirakan memiliki potensi penerimaan pajak, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menginventarisasi data WP OP potensial, misalnya dengan cara:
1) query data SISMIOP dengan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) pertokoan dan bangunan bertingkat tinggi;
2) memanfaatkan data monografi fiskal, data hasil mapping dan atau data hasil canvassing yang berisi data potensi wilayah;
3) mengumpulkan data dan informasi dari pihak ketiga seperti pengelola pusat perdagangan, asosiasi atau perhimpunan tertentu seperti asosiasi perusahaan asuransi, multi level marketing dan realty agency, dan instansi yang terkait;
b. memilah hasil inventarisasi data tersebut untuk menentukan WP OP yang belum memiliki NPWP;
c. menindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi WP OP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2008;
d. menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran (canvassing) terhadap WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) di pusat-pusat perbelanjaan, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2010 tentang Pengawasan Atas Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
e. dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi atau penyisiran (canvassing) untuk WP OPPT, perlu juga mempertimbangkan hal lainnya, seperti karakteristik usahanya yang tidak dibatasi dengan aturan jam kerja kantor.
2. Pengamanan penerimaan pajak dilaksanakan dengan menindaklanjuti WP OP Baru dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun rekapitulasi data WP OP Baru melalui inventarisasi data WP OP yang memenuhi kategori sebagai WP OP Baru dengan cara:
1) query data Master File Wajib Pajak berdasarkan tahun terdaftar;
2) melakukan rekapitulasi data Surat Keterangan Terdaftar atau pemberian NPWP baru dari Seksi Pelayanan; dan atau
3) melakukan rekapitulasi hasil kegiatan ekstensifikasi melalui Monitoring PWPM berdasarkan domisili.
b. memilah hasil rekapitulasi data WP OP Baru yang telah maupun yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya baik pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa/Tahunan, dilanjutkan dengan:
1) untuk WP OP Baru yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dilakukan pengawasan kepatuhan;
2) untuk WP OP Baru yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dilakukan:
a) penyampaian Surat Himbauan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2010 tentang Penegasan Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru;
b) pemberian edukasi perpajakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2010 tanggal 14 September 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru.
3. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pajak atau Dinas Pendapatan) untuk menyukseskan kegiatan tersebut dengan memberikan penjelasan pentingnya penerimaan PPh 21 dan PPh Orang Pribadi bagi Pemerintah Daerah.
4. Melakukan koordinasi dan mengikutsertakan pihak ketiga seperti asosiasi pedagang, pengelola pasar, pengelola pusat perdagangan, atau perhimpunan penghuni apartemen.
5. Melakukan upaya-upaya lain dalam mengamankan target Extra Effort sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah kerja masing-masing.
B. Kantor Wilayah DJP
1. Membantu kerjasama dan koordinasi antara KPP Pratama dengan Pemerintah Daerah atau pihak ketiga.
2. Memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru.
IV. Tata Cara Pelaksanaan Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak
Proses bisnis pelaksanaan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP Baru diatur sesuai dengan tata cara yang dibuat dalam bentuk prosedur (Standard Operating Procedure) KPP Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran ini.


 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2010
Direktur Jenderal

ttd

Mochamad Tjiptardjo

NIP 195104281975121002

 

 

Tembusan :


  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.