Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 100/PJ/2010

TENTANG

KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIDJP, SIPMOD, DAN SISMIOP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan melalui menu aplikasi yang telah disediakan.
2. Yang dimaksud dengan perubahan data pada angka 1 meliputi penambahan (insert), penghapusan (delete), dan pemuktahiran (update) data.
3. Perubahan data atas produk hukum yang telah diterbitkan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
4. Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka:
  1. Kanwil/PPDDP/KPP menyampaikan permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;
  2. Direktorat TIP dapat meminta pendapat Direktorat lain yang terkait dalam menentukan apakah suatu permintaan perubahan data dapat disetujui atau tidak;
  3. Dalam hal permintaan perubahan data disetujui, Direktorat TIP melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. Perubahan data dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP sesuai dengan penugasan dan dituangkan dalam Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II;
  5. Jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP oleh Direktorat TIP;
  6. Dalam hal Direktorat TIP meminta pendapat Direktorat lain yang terkait, jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pendapat dari Direktorat lain tersebut:
  7. Dalam hal perubahan tidak dapat dilakukan, Direktorat TIP membuat surat penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP;
  8. Pernyataan penyelesaian perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP atau Surat Penolakan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang harus disampaikan ke Kanwil/PPDDP/KPP yang meminta perubahan data;
  9. Dalam hal tersedia, kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h dapat dilakukan melalui aplikasi.
5. Direktorat TIP melakukan pengamanan terhadap user login dan password yang digunakan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP terkait dengan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP.
6. Setiap perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP direkam dalam catatan audit (audit log).
7. Tata Cara Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP diatur dalam Lampiran III.
8. Dalam hal diperlukan, Kepala Kanwil/Kepala PPDDP/Kepala KPP dapat mengijinkan pemasangan software untuk mendapatkan data/informasi dari database SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.
9. Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                           





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


Mochamad Tjiptardo

NIP195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Seluruh Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.