Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-109/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 109/PJ/2010

TENTANG

PENANGANAN DINI TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG TERKAIT
DENGAN PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
DAN/ATAU DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penanganan dini terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terkait proses pemeriksaan perkara pidana dan/atau diduga melakukan pelanggaran disiplin yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
  1. Penanganan Dini adalah penanganan permasalahan yang menyangkut PNS di lingkungan DJP, yang dilakukan sejak dini oleh Atasan Langsung dari PNS tersebut, sebelum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya.
  2. Pembebasan Dari Pekerjaan adalah pembebasan sementara dari tugas pekerjaan rutin PNS, yang tidak merupakan hukuman disiplin, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar dapat memusatkan perhatian dalam proses Penanganan Dini yang dilakukan terhadapnya.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS DJP atau Calon PNS DJP yang terkait proses pemeriksaan perkara pidana dan/atau diduga melakukan pelanggaran disiplin yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menggganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJP.
  4. Atasan Langsung adalah pejabat struktural yang menjadi atasan langsung dari PNS.
  5. Pejabat Atasan adalah pejabat struktural yang merupakan atasan dari Atasan Langsung.
  6. Kantor DJP adalah kantor-kantor DJP yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pusat DJP.
2. Penanganan Dini sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dilakukan terhadap:
a. PNS yang mendapat surat panggilan dari Aparat Penegak Hukum sebagai:
1) Saksi terkait dengan proses pemeriksaan perkara pidana;
2) Tersangka terkait dengan proses pemeriksaan perkara pidana, namun tidak ditahan;
b. PNS yang berdasarkan pemberitaan di media dan/atau sumber lainnya diduga telah melakukan tindak pidana dan/atau melakukan perbuatan pelanggaran disiplin, yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJP.
3. PNS yang mendapat surat panggilan dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, wajib memberitahukan kepada Atasan Langsung segera setelah menerima surat panggilan. Selanjutnya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat panggilan tersebut, PNS yang bersangkutan wajib melaporkan secara formal kepada atasan Langsung menggunakan formulir sesuai Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dengan melampirkan fotokopi surat panggilan. Dalam hal PNS tidak menyampaikan laporan formal kepada Atasan Langsung, kepada PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya.
4. Atasan Langsung yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memanggil dan meminta keterangan dari PNS yang bersangkutan menggunakan formulir sesuai Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, guna mengetahui apakah panggilan dari Aparat Penegak Hukum tersebut menyangkut perkara pidana umum atau menyangkut perkara pidana terkait dengan jabatan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan formal dari PNS yang bersangkutan.
b. untuk keperluan meminta keterangan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, Atasan Langsung dapat didampingi oleh pihak ketiga, yaitu pegawai DJP yang mempunyai kompetensi di bidang hukum.
5. PNS yang menerima pemanggilan dan permintaan keterangan dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas, wajib memenuhi panggilan dan permintaan keterangan tersebut. Dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan/permintaan keterangan tersebut, kepada PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya.
6. Dalam hal hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 menunjukkan bahwa panggilan dari Aparat Penegak Hukum mengenai perkara pidana umum, Atasan Langsung wajib melakukan penelitian pendahuluan guna menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin PNS dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a. Apabila berdasarkan hasil penelitian pendahuluan:
a. terdapat dugaan pelanggaran disiplin PNS maka Atasan Langsung melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya;
b. tidak terdapat dugaan pelanggaran disiplin maka Atasan Langsung melakukan pengarsipan. Atasan Langsung wajib menyampaikan laporan tentang hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b kepada Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA menggunakan formulir sesuai Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan penelitian pendahuluan.
7. Dalam hal panggilan dari Aparat Penegak Hukum tersebut menyangkut perkara pidana terkait dengan jabatan maka diambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. terhadap PNS yang dipanggil sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 1), Atasan Langsung wajib melakukan penelitian pendahuluan untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin PNS dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a. Apabila berdasarkan hasil penelitian pendahuluan:
1) terdapat dugaan pelanggaran disiplin PNS, maka Atasan Langsung melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya;
2) tidak terdapat dugaan pelanggaran disiplin, maka Atasan Langsung melakukan pengarsipan. Atasan Langsung wajib menyampaikan laporan tentang hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2) kepada Kepala Kantor DJP melalui Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA menggunakan formulir sesuai Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan penelitian pendahuluan.
b. terhadap PNS yang dipanggil sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2), Atasan Langsung wajib mengusulkan kepada Kepala Kantor DJP, minimal pejabat eselon III, dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran 4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, untuk menerbitkan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan terhadap PNS yang bersangkutan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan permintaan keterangan.
8. Kepala Kantor DJP menerbitkan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan menggunakan formulir sesuai Lampiran 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, setelah mempertimbangkan usul dari Atasan Langsung PNS yang bersangkutan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf b. Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
9. Kepala Kantor DJP menyampaikan tembusan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 kepada Pejabat Atasan dan kepada Direktur KITSDA, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan Pembebasan Dari Pekerjaan.
10. Berdasarkan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8, Atasan Langsung melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan.
11. Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 10, Atasan langsung wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA mengunakan formulir sesuai Lampiran 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 10.
12. Atasan Langsung yang mengetahui adanya PNS yang diduga telah melakukan tindak pidana dan/atau perbuatan pelanggaran disiplin, yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJP, berdasarkan pemberitaan di media dan/atau sumber lainnya, wajib melakukan penelitian pendahuluan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dan/atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mengetahui perbuatan PNS yang bersangkutan.
13. Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam angka 12 wajib menyampaikan laporan hasil penelitian pendahuluan kepada Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA menggunakan formulir sesuai Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan penelitian pendahuluan.
14. Apabila berdasarkan hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam angka 12:
a. terdapat dugaan pelanggaran disiplin oleh PNS, maka Atasan Langsung melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal laporan hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam angka 13. Atasan Langsung wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA menggunakan formulir sesuai Lampiran 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan;
b. tidak terdapat dugaan pelanggaran disiplin, maka Atasan Langsung melakukan pengarsipan. Atasan Langsung wajib menyampaikan Laporan Pengarsipan kepada Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran 7 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya penelitian pendahuluan.
c. terdapat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, maka Atasan Langsung melakukan tindakan sebagaimana diuraikan dalam angka 6 dan angka 7 di atas, meskipun tidak terdapat panggilan dari Aparat Penegak Hukum.
15. PNS yang mendapat keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan menurut Surat Edaran ini tetap berkewajiban untuk hadir dan menaati ketentuan jam kerja serta peraturan disiplin PNS yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO

NIP 195104281975121002