Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-111/PJ/2010

  • 03 November 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 111/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG
TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,

Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang antara lain mengatur tentang pemasukan/pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) untuk transaksi tertentu, maka dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemberian persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) ke/dari Kawasan Bebas kepada pengusaha/Wajib Pajak dan pengawasan atas pelaksanannya, perlu diberikan penegasan lebih lanjut yaitu sebagai berikut:

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas dan sebaliknya adalah sebagai berikut:
a. Pemberian persetujuan atas pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu diberikan untuk mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2010.
b. Pada saat pengajuan permohonan persetujuan atas PPBTT yang disampaikan melalui pos atau secara langsung oleh pengusaha/Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP agar memperhatikan benar-benar kelengkapan dokumen, yaitu:
1) Dokumen PPBTT dibuat dan diajukan oleh pengusaha/Wajib Pajak dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
  • Lembar ke-1/2 untuk Pengusaha di TLDDP/Pengusaha di Kawasan Bebas;
  • Lembar ke-3/4 untuk KPP di Kawasan Bebas/Kantor Pabean; dan
  • Lembar ke-5 untuk KPP di TLDDP.
2) Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan:
  • Fotokopi lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi serta lembar tandatangan, atau fotokopi dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi;
  • Invoice dalam hal pengeluaran/pengeluaran barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan
  • Foto terbaru barang dalam ukuran 4R.
c. Dalam hal lampiran yang dipersyaratkan belum dilengkapi atau dokumen PPBTT belum diisi lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima harus mengirim pemberitahuan kepada pengusaha/Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
d. Batas waktu pemasukan/pengeluaran kembali ke/dari Kawasan Bebas atas BKP untuk transaksi tertentu adalah sebagai berikut:
  • Batas waktu pemasukan kembali BKP untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean.
  • Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean.
2. Dalam rangka pengawasan pemenuhan batas waktu 6 (enam) bulan atas pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d oleh pengusaha/Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP yang memberikan persetujuan atas dokumen PPBTT agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pada saat pemberian persetujuan, seluruh dokumen PPBTT (5 rangkap) diserahkan kepada pengusaha/Wajib Pajak dan kepadanya agar disampaikan bahwa pengusaha/Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan asli lembar ke-5 PPBTT ke Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP yang dilampiri dengan fotokopi dokumen Pemberitahuan Pabean dari dan ke Kawasan Bebas apabila BKP tersebut telah dikeluarkan/dimasukkan kembali dari/ke Kawasan Bebas.
  2. Sebelum dokumen PPBTT diserahkan kepada pengusaha/Wajib Pajak, asli lembar ke-1 PPBTT di-copy terlebih dahulu oleh petugas. Fotokopi lembar ke-1 PPBTT tersebut disimpan sebagai arsip sementara sambil menunggu asli lembar ke-5 dari pengusaha/Wajib Pajak.
  3. Menerbitkan surat himbauan kepada pengusaha/Wajib Pajak apabila asli lembar ke-5 PPBTT belum diterima Kantor Pelayanan Pajak setelah batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, dengan bentuk/format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Batas waktu 6 (bulan) dihitung sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean. Dalam hal tidak diketahui tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean, untuk mempermudah pengawasan, Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan tanggal persetujuan dokumen PPBTT untuk menerbitkan surat himbauan.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 03 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.