Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-106/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 106/PJ/2010

TENTANG

HARI SOSIALISASI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka pelaksanaan Hari Sosialisasi Pajak pada tanggal 28 Oktober 2010 diminta kepada seluruh unit kerja untuk melaksanakan kegiatan Aksi Simpati Pajak dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan Aksi Simpati Pajak dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2010, pukul 10.00 waktu setempat.
  2. Kegiatan Aksi Simpati Pajak dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke lokasi Wajib Pajak dan pejabat publik seperti Gubernur, Walikota, Bupati, anggota DPRD, Pengusaha serta tokoh masyarakat setempat dengan membagikan setangkai bunga sebagai wujud ucapan terima kasih kepada wajib pajak, dan jika memungkinkan juga membagikan souvenir lainnya yang disesuaikan dengan anggaran dan kreatifitas masing-masing unit kerja.
  3. Dalam kunjungan agar dilakukan komunikasi perpajakan berupa testimoni mengenai pelayanan, saran perbaikan dan hal-hal lain yang diharapkan Wajib Pajak.
  4. Petugas Kegiatan Aksi Simpati Pajak agar memakai kaos seragam (rancangan diserahkan ke masing-masing unit kerja).
  5. Dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Aksi Simpati Pajak ini dibebankan kepada anggaran masing-masing unit kerja.
  6. Kegiatan Aksi Simpati Pajak dalam rangka Hari Sosialisasi Pajak ini harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan video serta dipublikasikan baik melalui media cetak ataupun media elektronik.
  7. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat segera setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan format terlampir beserta dokumentasi kegiatan Aksi Simpati Pajak.
  8. Laporan kegiatan Aksi Simpati Pajak merupakan kompilasi dari kegiatan Aksi Simpati Pajak Kantor Wilayah beserta instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kantor Wilayah kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Dengan demikian, KPP dan KP2KP tidak mengirimkan Laporan Kegiatan Aksi Simpati Pajak ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melainkan kepada Kantor Wilayah.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002