Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-104/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 104/PJ/2010

TENTANG

PENUNDAAN KEGIATAN INTERNALISASI "DJP MAJU, PASTI !"

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kebijakan Kementerian Keuangan untuk menyusun Nilai-Nilai Organisasi Kementerian Keuangan sebagai shared values bagi seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan dan sedang dilaksanakannya kegiatan internalisasi Corporate Value (ICV) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan program utama yang bertajuk "DJP Maju, PasTI!", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyusunan shared values Kementerian Keuangan dimaksudkan agar seluruh unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai nilai-nilai bersama yang akan menjadi dasar pembentukan budaya di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk itu, Menteri Keuangan akan memimpin pembentukan dan internalisasi nilai-nilai organisasi di seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan agar tercipta keseragaman langkah;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta kepada unit-unit yang sampai dengan tanggal surat ini belum melaksanakan kegiatan ICV "DJP Maju, PasTI!" tahap III agar menunda pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun demikian, bagi unit-unit yang telah melakukan proses pengadaan dan/atau telah membuat komitmen dengan pihak ketiga mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut yang antara lain diwujudkan dalam bentuk pembayaran uang muka, dan/atau surat pemesanan barang/jasa dan/atau penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), agar tetap melanjutkan kegiatan tersebut;
  3. Untuk selanjutnya penggunaan anggaran ICV dan In House Training yang telah dialokasikan dalam DIPA 999, agar berpedoman kepada surat Sekretaris Direktorat Jenderal yang akan diterbitkan sebagai pengganti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor S-599/PJ.01/2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Petunjuk Umum Penggunaan Anggaran Internalisasi Corporate Value dan In House Training.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan.





Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

Menteri Keuangan