Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-51/PJ/2010
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK WAJIB PAJAK VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, ATAU JANDA/DUDANYA DAN UNTUK WAJIB PAJAK PENSIUNAN, SERTA KARENA KENAIKAN NILAI JUAL KENA PAJAK
08 April 2010