Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-112/PJ/2010
PENEGASAN TATA CARA PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DATA, DAN INFORMASI DAN/ATAU PERMINTAAN KETERANGAN TERKAIT DENGAN PENYELESAIAN KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN
05 November 2010