Nomor SE-137/PJ/2010
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2010 TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN
NOMOR 1107/KM.1/2010
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 DESEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2010
Nomor SE-32/BC/2010
PENGECUALIAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
Nomor PEM-01/PJ.09/2010
ENGALIHAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB)
NOMOR PER-57/PJ/2010
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Nomor PENG-11/PJ.09/2010
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK PEGAWAI
Nomor SE-134/PJ/2010
LAPORAN REALISASI RINCIAN ANGGARAN BERDASARKAN PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK) BAGIAN ANGGARAN 015 DAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAS BP PBB BAGIAN ANGGARAN 999 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor KEP-386/PJ/2010
PENUNJUKAN TOKO RETAIL
Nomor 219/PMK.04/2010
PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Nomor SE-133/PJ/2010
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.03/2009
Nomor 217/PMK.04/2010
KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN
Nomor 215/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010