Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 59/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN PERUBAHAN DAN RELEASE LAYANAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan perubahan dan pengelolaan release Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar perubahan dan release terkait Layanan TIK dapat dikendalikan dan dikelola dengan baik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Yang dimaksud dengan:
  1. Unit Kerja TIK DJP yang selanjutnya disebut sebagai Unit Kerja TIK adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).
  2. Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya. Layanan TIK yang dicakup adalah Layanan TIK yang terdaftar dalam Katalog Layanan TIK.
  3. Katalog Layanan TIK adalah daftar Layanan TIK yang dibuat untuk memberikan informasi mengenai jenis dan ketentuan penyelenggaraan Layanan TIK sehingga akan memudahkan pengguna dalam berinteraksi dengan Unit Kerja TIK dan untuk memperjelas batasan kemampuan Unit Kerja TIK dalam menyelenggarakan Layanan TIK.
  4. Perubahan Layanan TIK adalah kegiatan menambah, memperbaiki, atau menonaktifkan aplikasi dan/atau infrastruktur Layanan TIK yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses bisnis DJP.
  5. Release Layanan TIK adalah kegiatan merencanakan, membangun, dan menguji produk yang diharapkan dari permintaan perubahan Layanan TIK.
2. Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Perubahan dan Release Layanan TIK adalah sebagai berikut :
  1. Pengelolaan perubahan Layanan TIK;
  2. Pengelolaan release Layanan TIK;dan
  3. Pemantauan dan pelaporan rutin perubahan dan release Layanan TIK.
3. Perubahan Layanan TIK yang dicakup dalam pedoman ini adalah perubahan atas Layanan TIK yang tercantum dalam Katalog Layanan TIK. Sedangkan Release Layanan TIK yang dicakup dalam pedoman ini adalah release atas perubahan Layanan TIK dan pengembangan TIK.
4. Khusus untuk perubahan data pada database SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP dilakukan dengan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.
5. Pedoman Pengelolaan Perubahan dan Release Layanan TIK diatur sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
6. Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
7. Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 09 Agustus 2011

Direktur Jenderal,


ttd.


A. Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001