TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 59/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN PERUBAHAN DAN RELEASE LAYANAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan perubahan dan pengelolaan release Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar perubahan dan release terkait Layanan TIK dapat dikendalikan dan dikelola dengan baik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Yang dimaksud dengan:
|
2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Perubahan dan Release Layanan TIK adalah sebagai berikut :
|
3. | Perubahan Layanan TIK yang dicakup dalam pedoman ini adalah perubahan atas Layanan TIK yang tercantum dalam Katalog Layanan TIK. Sedangkan Release Layanan TIK yang dicakup dalam pedoman ini adalah release atas perubahan Layanan TIK dan pengembangan TIK. |
4. | Khusus untuk perubahan data pada database SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP dilakukan dengan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP. |
5. | Pedoman Pengelolaan Perubahan dan Release Layanan TIK diatur sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
6. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
7. | Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001