Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 64/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN KAPASITAS DAN KETERSEDIAAN
LAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan kapasitas dan ketersediaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kapasitas dan tingkat ketersediaan Layanan TIK yang disepakati tercapai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Yang dimaksud dengan:
  1. Unit Kerja TIK DJP yang selanjutnya disebut sebagai Unit Kerja TIK adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).
  2. Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya.
  3. Kapasitas Layanan TIK adalah kemampuan infrastruktur TIK yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan Layanan TIK secara tepat waktu dengan pembiayaan yang efisien sebagaimana telah disepakati dalam Service Level Agreement (SLA).
  4. Ketersediaan Layanan TIK adalah kemampuan komponen pendukung Layanan TIK dalam menyediakan fungsi service/layanan sebagaimana telah disepakati dalam SLA pada saat dibutuhkan.
  5. Service Level Agreement (SLA) adalah dokumen tertulis yang merupakan produk akhir dari proses pengelolaan tingkat Layanan TIK. SLA merupakan pernyataan kesepakatan antara Unit Kerja TIK dengan unit kerja pengguna Layanan TIK yang mencantumkan kesepakatan hak dan kewajiban masing-masing pihak, Layanan TIK yang diberikan, Pengukuran kualitas Layanan TIK, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian (exception handling).
2. Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK adalah sebagai berikut ;
  1. Ketentuan Umum;
  2. Perencanaan Kebutuhan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK;
  3. Pemenuhan Kebutuhan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK;dan
  4. Pemantauan dan Pelaporan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK.
3. Pedoman Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK Terutang dalam Lampiran Surat Edaran ini
4. Surat Edaran ini merupakan pedoman/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, oleh karena itu penyimpanannya agar disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 dan Surat Edaran lain yang terkait.
5. Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

Demikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 09 Agustus 2011

Direktur Jenderal,


ttd


Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001