TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 58/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PROYEK
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan diperlukannya pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan tahap pelaksanaan Proyek TIK di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta untuk memastikan bahwa pengelolaan Proyek TIK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1. | Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pedoman Pelaksanaan Proyek TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini berisi ketentuan mengenai :
|
3. | Mengingat bahwa Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
4. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |
5. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001