Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 60/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PELATIHAN DAN UJI COBA KELANGSUNGAN LAYANAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan diperlukannya pengaturan mengenai pelatihan dan uji coba kelangsungan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:


1. Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
  1. Unit Kerja TIK DJP yang selanjutnya disebut sebagai Unit Kerja TIK adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).
  2. Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya. Layanan TIK yang dicakup adalah layanan yang terdaftar dalam Katalog Layanan TIK.    
  3. Katalog Layanan TIK adalah daftar Layanan TIK yang dibuat untuk memberikan informasi tentang jenis dan ketentuan penyelenggaraan Layanan TIK sehingga akan memudahkan Pengguna dalam berinteraksi dengan Unit Kerja TIK dan untuk memperjelas batasan kemampuan Unit Kerja TIK dalam menyelenggarakan Layanan TIK.
2. Pelaksanaan pelatihan dan uji coba kelangsungan layanan TIK dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK dengan tujuan agar terdapat kesiapan dan keahlian pegawai serta pihak terkait lainnya dalam menghadapi keadaan darurat yang mengancam pengelolaan Layanan TIK.
3. Pedoman Pelatihan dan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK disusun dengan mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK, Bab V tentang Uji Coba dan Peningkatan Kepedulian (Awareness).
4. Pedoman Pelatihan dan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini dibagi menjadi 2 bagian utama, yaitu:
  1. Pedoman Pelatihan Kelangsungan Layanan TIK; dan
  2. Pedoman Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK.
5. Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pelatihan Kelangsungan Layanan TIK adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan umum pelatihan kelangsungan layanan TIK; dan
  2. Pelaksanaan dan pelaporan pelatihan kelangsungan layanan TIK.
6. Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan umum uji coba kelangsungan layanan TIK;
  2. Pelaksanaan uji coba kelangsungan layanan TIK; dan
  3. Evaluasi dan pelaporan uji coba kelangsungan layanan TIK.
7. Mengingat bahwa Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
8. Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
9. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Agustus 2011

Direktur Jenderal,


ttd


A. Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001