TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 60/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PELATIHAN DAN UJI COBA KELANGSUNGAN LAYANAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan diperlukannya pengaturan mengenai pelatihan dan uji coba kelangsungan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1. | Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pelaksanaan pelatihan dan uji coba kelangsungan layanan TIK dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK dengan tujuan agar terdapat kesiapan dan keahlian pegawai serta pihak terkait lainnya dalam menghadapi keadaan darurat yang mengancam pengelolaan Layanan TIK. |
3. | Pedoman Pelatihan dan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK disusun dengan mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK, Bab V tentang Uji Coba dan Peningkatan Kepedulian (Awareness). |
4. | Pedoman Pelatihan dan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini dibagi menjadi 2 bagian utama, yaitu:
|
5. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pelatihan Kelangsungan Layanan TIK adalah sebagai berikut:
|
6. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK adalah sebagai berikut:
|
7. | Mengingat bahwa Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
8. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |
9. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001