Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

9 Agustus 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 57/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN ASET INFORMASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan aset informasi sebagai salah satu aturan pelaksanaannya. Adapun pengaturannya adalah sebagai berikut:

1. Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
a. Aset informasi adalah segala sesuatu yang memiliki nilai bagi DJP. Aset informasi meliputi tetapi tidak terbatas pada:
  1. Data/dokumen: data ekonomi dan keuangan, data gaji, data kepegawaian, dokumen tender dan kontrak, dokumen tata kelola TIK (misalnya: dokumen kebijakan pengelolaan keamanan informasi, dokumen kebijakan pengelolaan proyek teknologi informasi dan komunikasi), profil Wajib Pajak, bahan pelatihan, prosedur operasional, rencana kelangsungan kegiatan (business continuity plan), hasil pemeriksaan dan lain-lain baik yang berupa dokumen cetak (hard copy) maupun dokumen elektronik (soft copy);
  2. Perangkat lunak: perangkat lunak aplikasi, perangkat lunak sistem, perangkat bantu pengembangan sistem, dan perangkat bantu lainnya (anti virus, audit tool);
  3. Infrastruktur fisik: peralatan komputer, peralatan jaringan dan komunikasi, removable media (misalnya: flashdisk, CD, DVD), dan peralatan penunjang lainnya (misalnya: UPS, pembangkit tenaga listrik).
b. Pemilik Aset Informasi adalah pimpinan unit kerja DJP di mana data atau informasi perpajakan dibuat, atau pihak yang secara hukum ditunjuk sebagai penanggung jawab aset informasi atau proses kerja di DJP;
c. Pengguna Aset Informasi adalah pegawai DJP atau pihak ketiga yang menggunakan fasilitas pengolahan informasi milik DJP.
d. Pihak ketiga adalah penyedia barang/jasa yang menjadi mitra DJP, kementerian/instansi lain terkait, dan pihak ketiga lainnya.
2. Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Aset Informasi adalah sebagai berikut :
  1. Inventarisasi aset informasi;
  2. Pemberian label aset informasi; dan
  3. Pengendalian aset informasi.
3. Setiap Pemilik Aset Informasi di unit kerja DJP bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan aset informasi;
4. Pedoman pengelolaan Aset Informasi sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini;
5. Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku;
6. Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait;
7. Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini;
  2. Penerapan hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini diberlakukan setelah masa transisi berakhir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001