Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-63/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 63/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PENJAMINAN KUALITAS  
PROYEK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan diperlukannya pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan penjaminan kualitas dalam pelaksanaan Proyek TIK di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta untuk memastikan bahwa pengelolaan Proyek TIK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut :


1. Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:  
  1. Proyek TIK adalah segala kegiatan yang terkait TIK di lingkungan DJP yang dilakukan  dalam  jangka waktu yang telah ditentukan, tidak bersifat rutin, dan ditetapkan oleh Project Sponsor untuk menghasilkan deliverable (hasil kerja) yang bersifat unik berupa suatu produk atau hasil seperti aplikasi, infrastruktur, atau dokumen di bidang TIK.
  2. Penjaminan Kualitas Proyek TIK adalah keseluruhan proses yang dilakukan untuk menjamin kesesuaian antara proses, pengelolaan, dan/atau mutu hasil kerja dengan kebijakan, standar, dan/atau persyaratan yang ditetapkan, pada setiap tahapan pengelolaan Proyek TIK.
  3. Project Sponsor adalah unsur pimpinan DJP yang mempunyai wewenang untuk memulai dan mengakhiri Proyek TIK di lingkungan DJP, serta memberikan wewenang kepada pegawai dan/atau pejabat DJP untuk mengelola Proyek TIK dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
2. Pedoman Penjaminan Kualitas Proyek TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini berisi ketentuan mengenai :
  1. Ketentuan Umum Penjaminan Kualitas Proyek TIK;
  2. Perencanaan Penjaminan Kualitas Proyek TIK; dan
  3. Pelaksanaan Penjaminan Kualitas Proyek TIK.
3. Mengingat bahwa Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
4. Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 09 Agustus 2011

Direktur Jenderal,


ttd


A. Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001