Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 55/PJ/2011


TENTANG


PEDOMAN INISIASI DAN PERENCANAAN

PROYEK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan diperlukannya pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan tahap inisiasi dan perencanaan dalam Proyek TIK di DJP, serta untuk memastikan bahwa pengelolaan Proyek TIK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:

1. Terminologi yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
  1. Proyek TIK adalah segala kegiatan yang terkait TIK di lingkungan DJP yang dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tidak bersifat rutin, dan ditetapkan oleh Project Sponsor untuk menghasilkan deliverable (hasil kerja) yang bersifat unik berupa suatu produk atau hasil seperti aplikasi, infrastruktur, atau dokumen di bidang TIK.
  2. Tahap inisiasi dan perencanaan Proyek TIK adalah tahap dimulainya Proyek TIK yang ditandai dengan penetapan dan penerbitan Project Charter oleh Project Sponsor dan penyusunan rencana atau patokan pelaksanaan Proyek TIK oleh Project Manager berupa Project Management Plan.
  3. Project Charter adalah Nota Dinas atau Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Project Sponsor, berisi penunjukan dan pemberian wewenang kepada Project Manager untuk menggunakan sumber daya yang ada dalam rangka pelaksanaan Proyek TIK.
  4. Project Management Plan adalah dokumen perencanaan Proyek TIK yang disusun oleh Project Manager dan pihak terkait lainnya untuk digunakan sebagai rencana atau patokan dalam pelaksanaan Proyek TIK.
2. Pedoman Pengelolaan Inisiasi dan Perencanaan Proyek TIK sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini berisi ketentuan mengenai:
  1. Pengelolaan Tahap Inisiasi Proyek TIK; dan
  2. Pengelolaan Tahap Perencanaan Proyek TIK.
3. Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
4. Mengingat bahwa ketentuan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001