Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 61/PJ/2011
            
TENTANG

PEDOMAN TELEWORKING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap kegiatan teleworking di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun Pengaturannya sebagai berikut:


1. Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
  1. Teleworking adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh pegawai untuk melakukan pekerjaan dari suatu tempat di luar lokasi unit kerja DJP dan tidak tersambung ke jaringan internal (intranet) DJP dengan menggunakan teknologi komunikasi sehingga mendapatkan tingkatan akses yang sama dengan pada saat bekerja di lokasi kantor (melalui intranet);
  2. Internet adalah suatu jaringan komputer yang saling terhubung di seluruh dunia yang dapat saling bertukar data dengan menggunakan protokol standard TCP/IP. Internet terdiri dari berjuta-juta jaringan baik yang bersifat privat/pribadi maupun yang bersifat publik/terbuka yang dapat merupakan jaringan akademis, pemerintahan, bisnis, atau lainnya;
  3. Intranet adalah suatu jaringan privat yang menggunakan protokol TCP/IP seperti Internet yang digunakan untuk berbagi informasi secara aman di lingkungan internal DJP. Dalam operasionalnya, Intranet dapat memanfaatkan internet untuk menghubungkan bagian-bagian antar lokasi kerja di DJP.
2. Pedoman pelaksanaan kegiatan teleworking adalah sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan teleworking mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Bab Pengendalian Akses Terhadap Aset Informasi.
  2. Kegiatan teleworking di DJP hanya dilaksanakan untuk keperluan kedinasan.
  3. Pedoman teleworking berisi ketentuan mengenai ruang lingkup kegiatan teleworking, tata cara permohonan akses untuk kegiatan teleworking, dan aspek keamanan informasi yang harus diperhatikan oleh pelaksana kegiatan teleworking.
  4. Pedoman teleworking sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
3. Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
4. Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.
5. Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diberlakukan masa transisi untuk keperluan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
  2. Penerapan hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini diberlakukan setelah masa transisi berakhir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Agustus 2011

Direktur Jenderal,


ttd.


A. Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001