Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-128/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 128/PJ/2010

TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2010 TENTANG UPDATING NOMOR
SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)/SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
SEHUBUNGAN DENGAN DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
KE SIDJP/SIPMOD

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan terkait dengan penguatan tata kelola atas prosedur updating nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 tentang Updating Nomor Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke SIDJP/SIPMOD, terkait dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Mengubah point 3 sehingga menjadi :
3. Permintaan perubahan data update nomor kohir SKP/STP diajukan oleh Seksi Penagihan sebagai pihak otorisator perubahan data dan diteruskan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk dilakukan verifikasi pembayaran atas nomor SKP/STP terkait, Atas pembayaran SKP/STP yang telah di verifikasi dan disetujui untuk dilakukan perubahan data update nomor kohir SKP/STP akan diteruskan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDI) untuk dilakukan perubahan data.
2. Mengubah point 5 sehingga menjadi :
5. Dalam hal perubahan nomor ketetapan tidak dapat dilakukan oleh Seksi PDI, petugas Operator Console (OC) meneruskan permintaan perubahan data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit TIP) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.
3. Mengubah Tata Cara Update Data Nomor Kohir SKP/STP sehingga menjadi sebagaimana lampiran I Surat Edaran ini.
4. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 tanggal 9 April 2010.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 November 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 195104281975121002

 


Tembusan: .

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala PPDDP.