TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 128/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2010 TENTANG UPDATING NOMOR
SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)/SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
SEHUBUNGAN DENGAN DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
KE SIDJP/SIPMOD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan terkait dengan penguatan tata kelola atas prosedur updating nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 tentang Updating Nomor Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke SIDJP/SIPMOD, terkait dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Mengubah point 3 sehingga menjadi :
|
||
2. | Mengubah point 5 sehingga menjadi :
|
||
3. | Mengubah Tata Cara Update Data Nomor Kohir SKP/STP sehingga menjadi sebagaimana lampiran I Surat Edaran ini. | ||
4. | Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 tanggal 9 April 2010. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan: .