TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 127/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
KE SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP/SIPMOD)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ketersediaan data dan dalam rangka efektifitas pelaksanaan pengawasan pembayaran pajak terkait dengan distribusi data MPN ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 3/PJ/2010 tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD), terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
1. | Mengubah poin II Rekonsiliasi Data MPN menjadi:
|
||||||
2. | Mengubah poin III angka 1 menjadi:
|
||||||
3. | Mengubah tata cara distribusi data MPN dari KPDJP ke SIDJP/SIPMOD pada Lampiran II Surat Edaran menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran ini. | ||||||
4. | Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO