Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR : SE - 27/BC/2010


TENTANG


PETUNJUK PELAKSANAAN

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan mengingat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A. Bahwa dalam PMK Nomor 190/PMK.011/2010, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
1. Perubahan tarif cukai untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, dan SPTF sesuai dengan Lampiran I PMK Nomor 190/PMK.011/2010.
2. Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3) yang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.011/2010 dihapus dan berlaku mulai 1 Januari 2011.
3. Pasal 20B yang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.011/2010 dihapus dan berlaku mulai 1 Januari 2011.
4. Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang diimpor sesuai dengan Lampiran II PMK Nomor 190/PMK.011/2010.
5. Terhadap hasil tembakau jenis TIS, KLB, KLM, CRT, dan HPTL walaupun tidak mengalami perubahan tarif cukai, harus ditetapkan kembali.
6. Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau mengacu pada PMK Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 99/PMK.011/2010.
B. Tata Cara Penetapan Kembali Tarif Cukai Hasil Tembakau
1. Perhitungan penetapan kembali tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
Sebagai contoh:
a. Merek “A” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 181/PMK.011/2009), tarif cukai Rp310 per batang, HJE Rp8.050.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp325 per batang, HJE Rp8.050.
b. Merek “B” jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009), tarif cukai Rp310 per batang, HJE Rp17.100.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 325 per batang, HJE Rp17.100.
c. Merek “C” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 181/PMK.011/2009), tarif cukai Rp215 per batang, HJE Rp8.900.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp235 per batang, HJE Rp8.900.
d. Merek “D” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 181/PMK.011/2009), tarif cukai Rp230 per batang, HJE Rp7.600.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp245 per batang, HJE Rp7.600.
e. Merek “E” jenis SPM isi 20 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 181/PMK.011/2009), tarif cukai Rp200 per batang, HJE Rp7.950.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp215 per batang, HJE Rp7.950.
f. Merek “F” jenis SKT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 181/PMK.011/2009), tarif cukai Rp105 per batang, HJE Rp4.050.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp110 per batang, HJE Rp4.050.
g. Merek “G” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II (sesuai PMK Nomor 99/PMK.011/2010)
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 99/PMK.011/2010), tarif cukai Rp50 per batang, HJE Rp5.050.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp110 per batang, HJE Rp5.050.
h. Merek “H” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II (sesuai PMK Nomor 99/PMK.011/2010)
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 99/PMK.011/2010), tarif cukai Rp50 per batang, HJE Rp4.225.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp100 per batang, HJE Rp4.225.
i. Merek “I” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II (sesuai PMK Nomor 99/PMK.011/2010)
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 99/PMK.011/2010), tarif cukai Rp50 per batang, HJE Rp4.050.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp90 per batang, HJE Rp4.050.
j. Merek “J” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010), tarif cukai Rp50 per batang, HJE Rp3.550.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 190/PMK.011/2010) oleh kepala Kantor menjadi Rp65 per batang, HJE Rp3.550.
k. Merek “H” jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa golongan.
Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai PMK Nomor 181/PMK.011/2009), tarif cukai Rp5 per gram, HJE Rp4.000.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai PMK Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp5 per gram, HJE Rp4.000.
2. Perhitungan penetapan tarif cukai ”merek baru” dilakukan oleh Kepala KPPBC atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik/Importir.
Sebagai contoh:

Pabrik ”PR. MM” merupakan Pengusaha Pabrik jenis SKM golongan I, pada tanggal 5 Januari 2011 mengajukan penetapan tarif cukai atas merek ”MM Full Flavour” (merek baru) dengan HJE diberitahukan adalah Rp8.100 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang diberitahukan adalah Rp8.100. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp675. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp325 per batang.

3. Perhitungan penetapan penyesuaian tarif cukai.
Sebagai contoh:
a. Pabrik ”PR. JJ” golongan I, jenis SKM, merek “JJ” dengan HJE per kemasan Rp8.900, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp325 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp9.500. Harga Transaksi Pasar tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%.
Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp9.500.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp9.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp791,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp325 per batang.
b. Pabrik ”PR. KK” golongan II (golongan II layer 2), jenis SKM, merek “KK” dengan HJE per kemasan Rp5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp210 per batang.
Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp5.600. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp5.600.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp5.600. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp466,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp245 per batang.
c. Pabrik ”PR. LL” golongan II (golongan II layer 2), jenis SKM, merek “LL” dengan HJE per kemasan Rp5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp210 per batang.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai, merek tersebut di pasaran pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp5.600. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp5.600. Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik tersebut.
Dalam hal selama 30 hari tidak ada respon dari Pengusaha Pabrik tersebut maka Direktur Cukai memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk melakukan penyesuaian tarif cukai.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE per kemasan untuk merek ”LL” disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp5.600 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp466,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp245 per batang.
C. Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2010 produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat bulan Januari tahun 2011 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di ajukan pada bulan Januari tahun 2011.
Sebagai contoh:
Pabrik ”AAA” tahun 2010 masuk pada golongan II jenis SKT.
Jumlah produksi selama tahun 2010 sebanyak 350 juta batang sampai dengan akhir Desember 2010. Pabrik ”AAA” dapat mengajukan permohonan untuk menurunkan golongan, ke golongan III di tahun 2011 mulai hari kerja pertama sampai dengan hari kerja terakhir pada bulan Januari 2011.
  1. Pengajuan permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2011. Pabrik ”AAA” sampai dengan tanggal 12 Januari 2011 belum pernah mengajukan pemesanan pita cukai dengan tarif golongan II, maka permohonan penurunan golongan menjadi golongan III Pabrik ”AAA” dapat disetujui.
  2. Pengajuan permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2011. Pabrik ”AAA” pada tanggal 5 Januari 2011 telah mengajukan pemesanan pita cukai dengan tarif golongan II, maka permohonan penurunan golongan menjadi golongan III Pabrik ”AAA” ditolak karena telah mengajukan pemesanan pita cukai sebagai golongan II.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001