Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-125/PJ/2010

  • 26 November 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 125/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK
DAN TEMPAT PEMBAYARAN (TP) PAYMENT ONLINE SYSTEM (POS)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta dalam rangka mewujudkan standardisasi proses penunjukan Tempat Pembayaran (TP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek pajak Pedesaan dan Perkotaan khususnya TP Elektronik PBB dan TP payment online system (POS) PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Penunjukan TP Elektronik PBB menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
II. Penunjukan TP POS PBB menjadi wewenang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
III. Ketentuan tentang Tata Cara Pembayaran PBB melalui TP Elektronik dan TP POS PBB mengacu pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor : KEP-973-012 tanggal 10 Maret 2003 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
IV. Berkenaan dengan penunjukan TP Elektronik PBB pada angka romawi I di atas, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
A. Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas:
1) Membuat uraian pengamatan tentang track record atau prospektus dari Bank Umum/Kantor Pos yang mengajukan permohonan/permintaan untuk ditunjuk sebagai TP Elektronik PBB;
2) Melakukan koordinasi dan memberikan jawaban kepada pihak Bank Umum/Kantor Pos sebagai hasil kegiatan dalam angka romawi IV huruf A angka 1;
3) Memberikan penjelasan tentang proses bisnis, tata cara dan syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Bank Umum/Kantor Pos yang akan ditunjuk sebagai TP Elektronik PBB;
4) Tata Cara Penunjukan TP Elektronik PBB diatur sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
B. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas:
1) Membuat kajian teknologi informasi terkait pengembangan aplikasi, dan apabila diperlukan melakukan penyesuaian;
2) Menyampaikan hasil kajian dan atau hasil penyesuaian aplikasi kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
3) Tata Cara Melakukan Kajian dan Penyesuaian Aplikasi mengacu pada Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mempunyai tugas:
1) Melakukan koordinasi dan pendampingan dalam implementasi aplikasi TP Elektronik PBB dengan pihak Bank Umum/Kantor Pos;
2) Melakukan pengujian integrasi (integration testing) Aplikasi TP Elektronik PBB dengan pihak Bank Umum/Kantor Pos;
3) Menyampaikan hasil pengujian integrasi (integration testing) Aplikasi TP Elektronik PBB kepada Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dengan tembusan kepada Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
4) Tata cara Implementasi dan Pengujian Integrasi (Integration Testing) aplikasi TP Elektronik PBB diatur sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
V. Berkenaan dengan penunjukan TP POS PBB, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
A. Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas untuk memberikan penjelasan tentang proses bisnis, tata cara dan syarat-syarat yang harus dipedomani oleh KPP Pratama, Pemda/Pemkot dan pihak terkait dalam pelaksanaan TP POS PBB;
B. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas:
1) Membuat kajian teknologi informasi terkait pengembangan aplikasi, dan apabila diperlukan melakukan penyesuaian;
2) Menyampaikan hasil kajian dan atau hasil penyesuaian aplikasi kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
3) Tata Cara Melakukan Kajian dan Penyesuaian Aplikasi mengacu pada Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mempunyai tugas:
1) Memberikan persetujuan atas modul aplikasi POS PBB yang diajukan oleh Pemda/Pemkot dan pihak terkait melalui KPP Pratama yang bersangkutan;
2) Melakukan koordinasi dan pendampingan dalam implementasi aplikasi POS PBB dengan Pemda/Pemkot dan pihak terkait;
3) Melakukan pengujian integrasi (integration testing) aplikasi POS PBB dengan pihak terkait;
4) Tata Cara Persetujuan Penggunaan Modul Aplikasi POS PBB oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran ini;
5) Tata cara Implementasi dan Pengujian Integrasi (Integration Testing) aplikasi TP POS PBB diatur sebagaimana dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
D. KPP Pratama mempunyai tugas:
1) Melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap permohonan Pemda/Pemkot serta pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai TP POS PBB;
2) Menyampaikan informasi berkaitan dengan adanya rencana pembangunan TP POS PBB ke Direktorat Transformasi Proses Bisnis dengan tembusan ke Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
3) Berkoordinasi dengan Pemda/Pemkot dan pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai TP POS PBB;
4) Melakukan koordinasi dengan:
  1. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi terkait desain modul aplikasi POS PBB yang akan dikembangkan;
  2. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terkait implementasi modul aplikasi yang akan digunakan. Modul aplikasi POS PBB yang akan digunakan harus mendapat persetujuan dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
5) Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait misal Pemda/Pemkot dan pihak terkait lainnya berkenaan dengan pemeliharaan dan penanganan masalah selama jangka waktu implementasi guna membentuk Tim technical support yang mempunyai tugas:
  1. Melakukan implementasi sistem POS PBB berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  2. Memelihara aplikasi pembayaran POS PBB dan menyelesaikan masalah yang timbul pada kegiatan operasional sehari-hari;
  3. Melakukan pemeliharaan hardware, jaringan komunikasi dan tenaga operator dan lain-lain guna menjaga keberlangsungan sistem POS PBB.
6) Memantau dan mengelola Server dengan tertib yang hanya digunakan untuk intern pajak serta Server POS PBB harus diletakkan di KPP;
7) Tata Cara Penunjukan TP POS PBB diatur sebagaimana dalam Lampiran V Surat Edaran ini.
E. Kantor Wilayah DJP mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan KPP-KPP yang terkait penunjukan TP POS PBB dalam hal penunjukan TP POS PBB dilakukan oleh Pemda/Pemkot serta pihak terkait dengan beberapa KPP dalam satu Kanwil DJP setempat.
VI. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk KPP-KPP yang akan melakukan penunjukan kembali TP POS PBB agar melakukan penunjukan TP POS PBB sesuai dengan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 November 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


MOCHAMAD TJIPTARDJO