Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010

  • 23 November 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 121/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) terhitung mulai tanggal 1 April 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
1) sewa guna usaha dengan hak opsi;
2) anjak piutang;
3) usaha kartu kredit;dan/atau
4) pembiayaan konsumen;
d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
e. jasa penjaminan.
2. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :
1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan
b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.
4. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
d. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
e. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. menerbitkan surat pengakuan utang;
g. menjamin atas risiko sendiri :
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
h. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
a. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
b. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
f. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
g. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
7. Contoh produk kegiatan usaha serta pendapatan yang diterima bank sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan butir 5 adalah sebagaimana terlampir, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Edaran ini.
8. Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 5, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
9. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata Cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran ini (mutatis mutandis).
11. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayah kerjanya terdapat Wajib Pajak bank agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan penegasan ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan ;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.