C. |
Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
E. |
Materi
1. |
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi COVID-19, Pegawai melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaannya dari rumah/WFH. |
2. |
Pegawai WFH melaksanakan tugas dan berada di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan. |
3. |
Pengaturan Pegawai WFO dan WFH adalah sebagai berikut:
a. |
Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Supervisor Pemeriksa/Penyidik, masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO mulai tanggal 2 Juni 2020. |
b. |
Untuk pegawai selain yang disebutkan pada huruf a, berlaku ketentuan:
1) |
mulai tanggal 2 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 25% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing; dan |
2) |
mulai tanggal 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing. |
|
c. |
Dalam hal unit kerja tertentu melakukan pengaturan jumlah pegawai WFO yang berbeda dengan huruf b maka kepala unit kerja mengajukan izin kepada:
1) |
Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan unit kerja di kantor pusat; atau |
2) |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk unit kerja vertikal di wilayah kerja masing-masing. |
Izin dapat diberikan dengan mempertimbangkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. |
d. |
Pejabat/Pegawai dimungkinkan untuk mengajukan permohonan WFH dalam jangka waktu tertentu apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
1) |
memiliki riwayat penyakit kronis antara lain diabetes militus, kanker, asma, dan/atau penyakit paru, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan sudah dilaporkan di SIKKA; |
2) |
terdapat anggota keluarga serumah yang termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau Positif COVID-19; |
3) |
ibu hamil; |
4) |
ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui; |
5) |
pegawai dengan usia di atas 50 tahun; |
|
e. |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d diajukan kepada dan disetujui oleh:
1) |
Direktur Jenderal Pajak untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. |
2) |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor pusat untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing. |
3) |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit vertikal untuk Pejabat Administrator di wilayah kerja masing-masing, serta Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing. |
4) |
Pejabat Administrator di unit vertikal untuk Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing. |
|
f. |
Dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan pegawai yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak, kepala unit kerja dapat menugaskan WFH kepada pegawai sesuai dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing. |
|
4. |
Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh pihak yang berwenang; |
b. |
untuk keperluan kedinasan, pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat tugas/surat perintah secara selektif dengan memperhatikan efisiensi, akuntabilitas, dan ketersediaan anggaran; |
c. |
untuk keperluan non kedinasan yang mendesak/terpaksa:
1) |
pegawai harus mengajukan izin kepada Direktur Jenderal Pajak; dan |
2) |
pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat keterangan; |
|
d. |
kondisi mendesak/terpaksa sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (Ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai; |
e. |
untuk pegawai komuter (penglaju), pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal dapat menerbitkan surat keterangan dengan memperhatikan ketentuan dari pihak yang berwenang; |
f. |
bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan ke negara/daerah terjangkit COVID-19 diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu 2 (dua) kali sehari selama 14 (empat belas) hari. Selama karantina mandiri pegawai diberikan penugasan WFH. |
|
5. |
Pengaturan Pegawai WFO dan WFH sebagaimana diatur dalam angka 3 akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi tingkat penyebaran COVID-19. |
6. |
Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 yang diatur dalam:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|