Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN
NOMOR SE-15/MK.1/2020
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH) DAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE
LUAR NEGERI/KOTA SERTA CUTI DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUS
DISEASE
2019 (COVID-19) BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

     

A. Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020, serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaksanaan Work From Home (WFH) pada masa PSBB serta pembatasan kegiatan bepergian/mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan WFH dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri/kota serta cuti dalam rangka pencegahan COVID-19 bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
   
B. Maksud dan Tujuan

Memberikan panduan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Kemenkeu dalam rangka optimalisasi upaya seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu untuk turut mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang tengah terjadi di Indonesia saat ini.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat panduan mengenai pelaksanaan WFH pada masa PSBB, penegasan larangan bepergian/mudik, pembatasan cuti, dan upaya lain yang perlu dilakukan seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
   
D. Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
4. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
   
E. Ketentuan

1. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, seluruh pegawai menjalankan tugas secara WFH sesuai kebijakan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau sesuai keputusan pemerintah/kepala daerah masing-masing bagi yang wilayah/lokasi kerjanya ditetapkan untuk melaksanakan PSBB.
2. Dalam melaksanakan WFH, setiap pimpinan unit/satuan kerja dan seluruh pegawai tetap memperhatikan Business Continuity Plan (BCP), sasaran dan/atau target kinerja.
3. Dalam hal terdapat alasan penting, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan unit eselon I/II/satuan kerja secara selektif dan akuntabel dapat memanggil sewaktu-waktu atau menugaskan sejumlah pegawai dengan prinsip minimal, untuk hadir ke kantor dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Pegawai pada unit strategis yang menyelenggarakan tugas pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam ketentuan/pedoman mengenai PSBB, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan prinsip minimal dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
5. Selama penugasan WFH sebagaimana dimaksud pada angka 1, presensi sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan serta pelaporan kesehatan pegawai dilakukan melalui aplikasi e-Kemenkeu versi mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore, atau melalui aplikasi Nadine pada laman https://office.kemenkeu.go.id yang dapat diakses melalui internet.
6. Menegaskan kembali bahwa pegawai dan keluarganya dilarang berpergian ke luar negeri/kota termasuk agar tidak melakukan kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, kecuali kondisi mendesak/terpaksa, dengan mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang yaitu paling kurang Pejabat Eselon I/setingkat masing-masing dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19.
7. Kondisi mendesak/terpaksa sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai.
8. Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19 di Indonesia, pegawai dilarang mengajukan cuti, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting yang terbatas untuk alasan salah satu keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku di Kemenkeu.
9. Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan/atau 8, dikenakan sanksi/hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
   
F. Penutup

1. Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Seluruh pegawai harus mematuhi protokol/kebijakan mengenai pencegahan/penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun Kemenkeu.
3. Ketentuan pada Surat Edaran Nomor SE-11/MK.1/2020 dan surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.
4. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu.

Demikian kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2020

a.n Menteri Keuangan

Sekretaris Jenderal


ttd.


Hadiyanto