23 Maret 2020
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ/2020
TENTANG
PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS TERKAIT UPAYA PENINGKATAN KEWASPADAAN ATAS
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan tugas terkait upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
- Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
- Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
D. |
Dasar
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Dalam rangka melaksanakan penugasan WFH secara optimal dan menjaga layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan efektif, perlu menetapkan kehadiran pegawai yang ditugaskan untuk berada di kantor pada pukul 09.00-16.00 waktu setempat sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
2. |
Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 maka pelaksanaan tugas bagi pejabat dan/atau pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. |
Semua pekerjaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan seoptimal mungkin oleh pejabat dan/atau pegawai secara WFH; |
b. |
Untuk pekerjaan yang terkait dengan penyelesaian permohonan dan membutuhkan persetujuan sampai dengan Kepala Kantor/Pimpinan Unit, dapat dilakukan secara WFH dengan mengakses Virtual Private Network Direktorat Jenderal Pajak (VPN DJP) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
vpn1.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dan Seksi Pelayanan pada KPP, UPT KLIP, serta Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP. |
2) |
vpn2.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai selain pada angka 1). |
|
c. |
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 perlu menetapkan beberapa panduan sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk melengkapi SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020. |
|
3. |
Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL
ttd
SURYO UTOMO