E. |
Uraian
1. |
P3B Indonesia-Yordania telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1999. |
2. |
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah:
a. |
Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada tanggal 7 Juni 2017 dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah menandatangani Konvensi pada tanggal 19 Desember 2019; |
b. |
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 TAHUN 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); |
c. |
berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah memilih P3B Indonesia-Yordania untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah akan memodifikasi P3B Indonesia-Yordania; dan |
d. |
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada tanggal 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah menyampaikan instrumen pengesahannya pada tanggal 29 September 2020. |
|
3. |
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020 dan bagi Yordania pada tanggal 1 Januari 2021. |
4. |
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Yordania:
a. |
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025 di Indonesia dan Yordania; dan |
b. |
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Agustus 2025 di Yordania. |
|
5. |
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Yordania:
a. |
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Yordania untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan treaty shopping dalam rangka memperoleh keringanan yang disediakan dalam P3B Indonesia-Yordania untuk manfaat penduduk negara/yurisdiksi pihak ketiga secara tidak langsung); |
b. |
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Yordania sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut kecuali dibuktikan bahwa pemberian manfaat P3B dalam keadaan terkait tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari ketentuan yang relevan dalam P3B; |
c. |
Pasal 12:
1) |
ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 5 huruf (a) P3B Indonesia-Yordania sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat 5 huruf (a) P3B Indonesia-Yordania menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
a) |
atas nama perusahaan tersebut; atau |
b) |
untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau |
c) |
untuk penyediaan jasa oleh perusahaan tersebut; |
|
2) |
ayat 2 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 7 P3B Indonesia-Yordania sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas; |
|
d. |
Pasal 13:
1) |
ayat 2 Konvensi (Opsi A) berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Yordania sehingga pengertian bentuk usaha tetap dalam P3B Indonesia-Yordania tidak termasuk:
a) |
kegiatan-kegiatan yang secara khusus tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Yordania; |
b) |
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, bagi perusahaan tersebut, setiap kegiatan yang tidak dijelaskan dalam huruf a); |
c) |
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam huruf a) dan huruf b), |
sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal huruf c), keseluruhan kegiatan dari tempat usaha yang bersifat tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang; |
2) |
ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Yordania sehingga Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Yordania tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
a) |
tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau |
b) |
keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang, |
sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha; |
|
e. |
Pasal 14 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 3 huruf (a) P3B Indonesia-Yordania sehingga untuk tujuan menentukan periode waktu bentuk usaha tetap konstruksi menurut Pasal 5 ayat 3 huruf (a) P3B Indonesia-Yordania:
1) |
apabila perusahaan suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Yordania menjalankan kegiatan di Negara Pihak lainnya di suatu tempat yang merupakan bangunan, proyek konstruksi, proyek instalasi, atau proyek tertentu lainnya, atau menjalankan kegiatan pengawasan berkenaan dengan suatu tempat tersebut, dan kegiatan-kegiatan ini dijalankan melampaui 30 (tiga puluh) hari namun belum melampaui periode waktu bentuk usaha tetap konstruksi dalam Pasal 5 ayat 3 huruf (a) P3B Indonesia-Yordania; dan |
2) |
apabila kegiatan-kegiatan yang berhubungan dijalankan di Negara Pihak lainnya itu di bangunan, proyek konstruksi, atau instalasi, atau tempat lainnya yang sama selama periode waktu yang berbeda, masing-masing melampaui 30 (tiga puluh) hari oleh satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengan perusahaan yang disebut pertama, |
periode waktu yang berbeda ini ditambahkan ke periode waktu keseluruhan selama perusahaan yang disebut pertama menjalankan kegiatan di bangunan, proyek konstruksi, atau instalasi, atau tempat lainnya itu; |
f. |
Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Yordania sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
1) |
berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau |
2) |
salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% (lima puluh persen) hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% (lima puluh persen) hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut; |
|
g. |
Pasal 16:
1) |
ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 25 ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Yordania sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak notifikasi pertama mengenai tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B Indonesia-Yordania; ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 25 ayat 2 P3B Indonesia- |
2) |
Yordania sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik. |
|
|
|