Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR SE-19/MK.1/2020
 
TENTANG
 
PENEGASAN KEMBALI MASA DAN PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH),
SERTA TATA CARA PERJALANAN DINAS KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN PEMBATASAN
BEPERGIAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

A. Umum

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 54 dan 55 Tahun 2020 mengenai perpanjangan masa Working From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penambahan ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas keluar/masuk batas negara atau wilayah di Indonesia bagi ASN yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang (SE GT-4/2020), perlu diterbitkan Surat Edaran mengenai Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan WFH, serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian dalam rangka Pencegahan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
   
B. Maksud dan Tujuan

Memberikan panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu mengenai masa dan pelaksanaan WFH, serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kemenkeu.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat panduan masa dan pelaksanaan WFH serta tata cara maupun kriteria dalam melakukan perjalanan dinas bagi pegawai Kemenkeu pada masa darurat bencana COVID-19 di Indonesia.
   
D. Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
5. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.
   
E. Ketentuan
 
1. Pelaksanaan WFH dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 berlaku ketentuan sebagai berikut
a. menegaskan kembali bahwa pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 atau sesuai dengan keputusan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. dalam hal pegawai berkantor dan/atau bertempat tinggal/berdomisili saat ini di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jangka waktu penerapan PSBB pada wilayah tersebut lebih lama dari 29 Mei 2020, maka pegawai tersebut tetap melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB di wilayah tersebut;
c. dalam hal wilayah kantor dan wilayah tempat tinggal/domisili pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki batas waktu PSBB yang berbeda, maka pegawai melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB yang selesai paling akhir.
2. Seluruh pegawai tetap berada di tempat tinggal/domisilinya saat ini serta tidak melakukan pergerakan/bepergian ke luar negeri/kota sebagaimana tercantum dalam SE-15/MK.1/2020
3. Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19, ketentuan pembatasan cuti pegawai tetap mengacu pada SE-18/MK.1/2020.
4. Pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang minimal pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal;
b. memiliki hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
c. memiliki identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
d. melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
5. Pejabat yang berwenang menetapkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, menerbitkan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas serta memperhatikan kriteria sebagaimana tercantum pada SE GT-4/2020.
6. Pejabat yang berwenang dan pegawai yang ditugaskan bertanggung jawab secara penuh atas urgensi penugasan. Apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 4, maka pejabat yang berwenang dan/atau pegawai yang mendapat penugasan diberikan sanksi/hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
   
F. Penutup

1. Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh iktikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan unit dan atasan langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Seluruh pegawai harus mematuhi protokol/kebijakan mengenai pencegahan/penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun Kemenkeu.
3. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf E angka 2 huruf b Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-18/MK.1/2020, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 dan surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.
5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu.

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Mei 2020

a.n Menteri Keuangan

Sekretaris Jenderal


Hadiyanto