| E. |
Uraian
| 1. |
Pengertian
| a. |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. |
| b. |
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B. |
| c. |
Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada Mitra P3B yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B. |
| d. |
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) yang selanjutnya disebut Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. |
| e. |
Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam P3B. |
| f. |
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah dilaksanakan. |
| g. |
Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B. |
| h. |
Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri atau Warga Negara Indonesia. |
| i. |
Posisi dalam Perundingan adalah dokumen yang berisi penjelasan tertulis mengenai pendapat Pejabat Berwenang terkait hal yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| j. |
Perundingan adalah kegiatan korespondensi, pengujian material, dan pertemuan Pejabat Berwenang dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. |
| k. |
Tim Penelaah Prosedur Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Tim Penelaah adalah tim yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim yang dibentuk untuk melakukan penelaahan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| l. |
Delegasi Pertemuan adalah tim yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pertemuan Pejabat Berwenang dalam rangka perundingan. |
| m. |
Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. |
| n. |
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
| o. |
Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. |
| p. |
Unit Pelaksana Pemeriksaan yang selanjutnya disebut UP2 adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak. |
|
| 2. |
Pengajuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
| a. |
Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat dilakukan berdasarkan permintaan:
| 1) |
Wajib Pajak dalam Negeri (WPDN); |
| 2) |
Warga Negara Indonesia (WNI); |
| 3) |
Direktur Jenderal Pajak; atau |
| 4) |
Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B. |
|
| b. |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN.
| 1) |
WPDN dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama:
| a) |
dalam rangka penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (13) PMK-172; dan |
| b) |
dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B yang terdiri atas:
| (1) |
pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:
| (a) |
koreksi Penentuan Harga Transfer; |
| (b) |
koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau |
| (c) |
koreksi objek pajak penghasilan lainnya; |
|
| (2) |
pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B; |
| (3) |
penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B; |
| (4) |
diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau |
| (5) |
penafsiran ketentuan P3B. |
|
|
| 2) |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WPDN terdaftar. |
| 3) |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat diajukan:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| c) |
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. |
|
| 4) |
Tata cara penerimaan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama di KPP tempat WPDN terdaftar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Atas penyampaian permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara langsung dan/atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a) dan b), KPP tempat WPDN terdaftar:
| (1) |
membuat Daftar Dokumen Lampiran Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan mengisi daftar tersebut sesuai dokumen yang dilampirkan dalam permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (2) |
merekam permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke dalam sistem secara elektronik; dan |
| (3) |
menerbitkan bukti penerimaan. |
|
| b) |
Daftar Dokumen Lampiran Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| c) |
Tanggal diterimanya permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) angka (3) adalah:
| (1) |
tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh KPP tempat WPDN terdaftar dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan secara langsung; atau |
| (2) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. |
|
| d) |
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) angka (3) dapat berupa:
| (1) |
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan secara langsung; |
| (2) |
bukti pengiriman surat dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| (3) |
bukti penerimaan surat sejenis lainnya. |
|
| e) |
Atas penyampaian permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c), Direktorat PI menindaklanjuti permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tersebut melalui sistem informasi. |
|
| 5) |
Tata cara penyiapan dan pengiriman berkas Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama di KPP Tempat WPDN terdaftar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Atas permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan Bersama yang telah diterbitkan bukti penerimaan surat, KPP tempat WPDN terdaftar mengirimkan berkas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama melalui nota dinas dan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada Direktorat PI. |
| b) |
Berkas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dapat berupa:
| (1) |
surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama WPDN; |
| (2) |
dokumen yang dilampirkan dalam surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama WPDN; |
| (3) |
Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan secara langsung dan tidak diterbitkan BPE; |
| (4) |
bukti pengiriman surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; |
| (5) |
Daftar Dokumen Lampiran Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan |
| (6) |
Lembar Isian Kelengkapan Berkas yang akan dikirimkan ke Direktorat PI. |
|
| c) |
Lembar Isian Kelengkapan Berkas sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (6) disusun dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| d) |
Penyiapan dan pengiriman berkas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke Direktorat PI dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 6) |
Tata cara penerimaan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang disampaikan selain ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan secara langsung, KPP yang menerima permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama mengembalikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama serta memberikan tindak lanjut berupa:
| (1) |
saran agar Wajib Pajak menyampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau |
| (2) |
pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| b) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, KPP yang menerima permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama mengembalikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tersebut dengan menyampaikan Pemberitahuan atas Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disampaikan Tidak pada Tempatnya. |
| c) |
Surat Pemberitahuan atas Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disampaikan Tidak pada Tempatnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b) disusun dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| d) |
Pengembalian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf b) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tersebut. |
|
|
| c. |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WNI.
| 1) |
WNI dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di Mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam P3B. |
| 2) |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI. |
| 3) |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| c) |
melalui pos elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id. |
|
| 4) |
Tata cara penerimaan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WNI di Direktorat PI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Direktorat PI melakukan perekaman permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke dalam sistem informasi. |
| b) |
Atas penyampaian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WNI diterbitkan BPE atau bukti penerimaan sejenis lainnya. |
| c) |
Tanggal diterimanya permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WNI yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) adalah:
| (1) |
tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur |
| (2) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WNI disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. |
|
| d) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos elektronik yang ditujukan ke map@pajak.go.id, Direktorat PI menunjuk pegawai yang bertanggung jawab untuk mengadministrasikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang disampaikan melalui pos elektronik. |
| e) |
Direktorat PI menyampaikan BPE atau bukti penerimaan sejenis lainnya kepada WNI yang menyampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 5) |
Tata cara penerimaan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WNI di unit kerja selain Direktorat PI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan:
| (1) |
secara langsung, unit kerja yang bersangkutan mengembalikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan memberitahukan secara lisan agar menyampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke Direktorat PI atau melalui pos elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id. |
| (2) |
melalui pos atau cara lain, unit kerja yang bersangkutan mengembalikan permintaan tersebut dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disampaikan Tidak pada Tempatnya dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| b) |
Pengembalian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a) angka (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
|
| d. |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktur Jenderal Pajak.
| 1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dalam rangka:
| a) |
menindaklanjuti usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN; dan/atau |
| b) |
menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer bilateral atau multilateral yang disampaikan oleh WPDN sesuai dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer. |
|
| 2) |
Usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan dalam hal menurut WPDN terjadi perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, yang terdiri atas:
| a) |
pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) PMK-172; dan/atau |
| b) |
perbedaan penafsiran ketentuan P3B. |
|
| 3) |
Usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI. |
| 4) |
Usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| c) |
melalui pos elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id. |
|
| 5) |
Tata cara penerimaan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Direktorat PI melakukan perekaman usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke dalam sistem informasi. |
| b) |
Atas pengajuan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN sebagaimana dimaksud pada angka 4) diterbitkan BPE atau bukti penerimaan sejenis lainnya. |
| c) |
Tanggal diterimanya usulan permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) adalah:
| (1) |
tanggal diterimanya usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktorat PI dalam hal usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN disampaikan secara langsung atau melalui pos elektronik; atau |
| (2) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. |
|
| d) |
Dalam hal usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos elektronik yang ditujukan ke map@pajak.go.id, Direktorat PI menunjuk pegawai yang bertanggung jawab untuk mengadministrasikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang disampaikan melalui pos elektronik. |
| e) |
Direktorat PI menyampaikan BPE atau bukti penerimaan sejenis lainnya kepada WPDN yang menyampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
|
| e. |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B.
| 1) |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat PI. |
| 2) |
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| c) |
melalui pos elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id. |
|
| 3) |
Tata cara penerimaan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama di Direktorat PI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Direktorat PI melakukan perekaman permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke dalam sistem informasi. |
| b) |
Atas penyampaian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), b) dan c) diterbitkan BPE atau bukti penerimaan sejenis lainnya. |
| c) |
Tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) adalah:
| (1) |
tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktorat PI dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B disampaikan secara langsung atau melalui pos elektronik; atau |
| (2) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. |
|
| d) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos elektronik yang ditujukan ke map@pajak.go.id, Direktorat PI menunjuk pegawai yang bertanggung jawab untuk mengadministrasikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang disampaikan melalui pos elektronik; |
| e) |
Direktorat PI memberitahu Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama telah diterima. |
|
| 4) |
Tata cara penerimaan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B di unit kerja selain Direktorat PI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a. |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan ke unit kerja selain Direktorat PI, maka unit kerja yang bersangkutan meneruskan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke Direktorat PI. |
| b. |
Penerusan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
|
|
| 3. |
Penelitian Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
| a. |
Penerbitan Surat Tugas Tim Penelaah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| 1) |
Atas permintaan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah diterima, Direktorat PI menerbitkan Surat Tugas Tim Penelaah dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 2) |
Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1) dibuat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| 3) |
Dalam hal terjadi pergantian/perubahan susunan dalam Tim Penelaah, Direktorat PI menerbitkan Surat Tugas pengganti dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| b. |
Tata cara penelitian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon.
| 1) |
Tim Penelaah melakukan penelitian atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah diterima terhadap:
| a) |
kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) PMK-172; dan |
| b) |
kesesuaian materi yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), ayat (6), atau ayat (7) PMK-172. |
|
| 2) |
Tim Penelaah menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) pada Lembar Penelitian Pemenuhan Persyaratan dan Kesesuaian Materi Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pemohon dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 3) |
Tim Penelaah melakukan analisis awal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang memuat status upaya hukum domestik yang diajukan oleh Pemohon untuk digunakan dalam proses Perundingan. |
| 4) |
Tim Penelaah menuangkan analisis awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) pada Lembar Analisis Awal Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pemohon dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 5) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dapat Ditindaklanjuti kepada Pemohon paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| b) |
meminta Pemohon menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sesuai daftar informasi yang disampaikan dalam surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan |
| c) |
menyusun dan menyampaikan Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 6) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian materi, Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Penolakan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pemohon paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 7) |
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) dan angka 6) huruf a) telah terlampaui dan Direktur PI belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dianggap dapat ditindaklanjuti dan Direktur PI menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dapat Ditindaklanjuti kepada Pemohon paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) dan angka 6) huruf a) terlampaui dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 8) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf c) tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada:
| a) |
Pemohon yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dicabut dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 9) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf c) mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani permohonan keberatan atau non-keberatan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| c. |
Tata cara penelitian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B.
| 1) |
Tim Penelaah melakukan penelitian atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah diterima terhadap:
| a) |
kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) PMK-172; dan |
| b) |
kesesuaian materi yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf d. |
|
| 2) |
Tim Penelaah menuangkan hasil penelitian pemenuhan persyaratan dan kesesuaian materi pada Lembar Penelitian Pemenuhan Persyaratan dan Kesesuaian Materi Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 3) |
Tim Penelaah melakukan analisis awal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang memuat status upaya hukum domestik yang diajukan oleh WPDN yang terkait untuk digunakan dalam proses Perundingan. |
| 4) |
Tim Penelaah menuangkan analisis awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) pada Lembar Analisis Awal Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 5) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi, Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan:
| a) |
Surat Pemberitahuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dapat Ditindaklanjuti ke Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
Surat Pemberitahuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pejabat Berwenang Mitra P3B Dapat Ditindaklanjuti kepada WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 6) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian materi, Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Penolakan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 7) |
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) dan angka 6) huruf a) telah terlampaui dan Direktur PI belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dianggap dapat ditindaklanjuti dan Direktur PI menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dapat Ditindaklanjuti ke Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) dan angka 6) huruf a) terlampaui dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 8) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada angka 5), Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani permohonan keberatan atau non-keberatan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| d. |
Tata cara penelitian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| 1) |
Tim Penelaah melakukan penelitian atas usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang disampaikan oleh WPDN terhadap:
| a) |
kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PMK-172; dan |
| b) |
kesesuaian materi yang diajukan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (10) PMK-172. |
|
| 2) |
Tim Penelaah menuangkan hasil penelitian pada Lembar Penelitian Pemenuhan Persyaratan dan Kesesuaian Materi Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari WPDN dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 3) |
Tim Penelaah melakukan analisis awal usulan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan Bersama yang memuat status upaya hukum domestik yang diajukan oleh WPDN untuk digunakan dalam proses Perundingan. |
| 4) |
Tim Penelaah menuangkan analisis awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) pada Lembar Analisis Awal Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari WPDN dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 5) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat ditindaklanjuti kepada WPDN paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun dan menyampaikan Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 6) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian materi, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Penolakan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada WPDN yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 7) |
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) dan angka 6) huruf a) telah terlampaui dan Direktur PI belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dianggap dapat ditindaklanjuti dan Direktur PI menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat ditindaklanjuti kepada WPDN paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) dan angka 6) huruf a) terlampaui dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 8) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada WPDN yang terkait dengan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| b) |
menyusun dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dicabut dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| c) |
menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 9) |
Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani permohonan keberatan atau non-keberatan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| e. |
Tata cara penelitian pengajuan kembali permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.
| 1) |
Atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang ditolak, usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang ditolak, dan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang tidak dapat ditindaklanjuti:
| a) |
Pemohon dapat mengajukan kembali permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sepanjang batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c PMK-172 belum terlampaui; dan |
| b) |
WPDN dapat mengajukan kembali usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sepanjang batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c PMK-172 belum terlampaui. |
|
| 2) |
Tata cara penerimaan pengajuan kembali permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dan huruf b) dilaksanakan sesuai dengan tata cara penerimaan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. |
| 3) |
Tim Penelaah melakukan penelitian terhadap pengajuan kembali permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sesuai dengan:
| a) |
Prosedur penelitian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang Diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b; |
| b) |
Tata cara penelitian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c; atau |
| c) |
Tata cara penelitian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang Diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d. |
|
|
|
| 4. |
Perundingan
| a. |
Tata Cara Perundingan Dalam rangka Perundingan, Tim Penelaah melakukan kegiatan korespondensi, pengujian material, dan pertemuan Pejabat Berwenang yang dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) PMK-172 dengan kegiatan sebagai berikut.
| 1) |
Tim Penelaah melakukan kegiatan korespondensi yang dapat berupa:
| a) |
kegiatan komunikasi melalui surat dan/atau media lain yang disepakati antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B; dan/atau |
| b) |
permintaan data, informasi dan/atau dokumen ke unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan sengketa perpajakan yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 2) |
Tim Penelaah melakukan analisis sengketa Prosedur Persetujuan Bersama dengan tata cara sebagai berikut:
| a) |
Tim Penelaah melakukan analisis sengketa perpajakan yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan memanfaatkan:
| (1) |
data, informasi, dan/atau dokumen dari KPP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau unit kerja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau |
| (2) |
informasi dan/atau bukti atau keterangan sesuai daftar informasi yang tercantum dalam surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| b) |
Hasil analisis yang dibuat oleh Tim Penelaah dituangkan dalam Matriks Sengketa Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| c) |
Matriks sengketa Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dibuat oleh Tim Penelaah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya data, informasi, dan/atau dokumen dari KPP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau unit kerja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan |
| d) |
Dalam hal permintaan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak dilakukan, matriks sengketa Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dibuat oleh Tim Penelaah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Pemohon menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sesuai daftar informasi yang disampaikan dalam surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 3) |
Tim penelaah melakukan penyusunan Rencana Penelaahan dengan tata cara sebagai berikut:
| a) |
Tim Penelaah menyusun Rencana Penelaahan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama berdasarkan hasil analisis sengketa Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| b) |
Rencana Penelaahan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka (1) dibuat oleh Tim Penelaah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak analisis sengketa selesai dibuat. |
|
| 4) |
Tim penelaah melakukan Pengujian Material dengan tata cara sebagai berikut.
| a) |
Berdasarkan Rencana Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 3) Tim Penelaah melakukan pengujian material. |
| b) |
Dalam rangka pengujian material Tim Penelaah berwenang untuk:
| (1) |
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e angka 2 atau Pasal 42 ayat (2) huruf e PMK-172 kepada:
| (a) |
Pemohon; |
| (b) |
Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d PMK-172; dan/atau |
| (c) |
pihak terkait lainnya; |
|
| (2) |
melakukan pembahasan dengan Pemohon, Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d, dan/atau pihak terkait lainnya; |
| (3) |
melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Pemohon dan/atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d; |
| (4) |
melakukan pertukaran informasi perpajakan dalam rangka Prosedur Persetujuan Bersama kepada Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan/atau |
| (5) |
melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau penilaian dalam rangka Prosedur Persetujuan Bersama untuk mendapatkan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| c) |
Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pengujian material sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Tim Penelaah menyusun:
| (a) |
Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan; atau |
| (b) |
Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Tambahan dalam hal masih dibutuhkan informasi dan/atau bukti atau keterangan tambahan, |
dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Tim Penelaah menyampaikan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1). |
| (3) |
Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) memenuhi permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan:
| (a) |
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penyampaian surat permintaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a); atau |
| (b) |
dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (b). |
|
| (4) |
Tim Penelaah memanfaatkan hasil informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada angka (3) dalam rangka penyusunan rancangan Posisi dalam Perundingan dan/atau perubahannya dalam rangka perundingan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (5) |
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (3) berakhir, pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) tidak menyampaikan sebagian atau seluruh informasi dan/atau bukti atau keterangan, Tim Penelaah menyusun:
| (a) |
Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan sehubungan dengan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a); atau |
| (b) |
Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan sehubungan dengan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (b), |
dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pemenuhan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan berakhir. |
| (6) |
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) tidak menyampaikan sebagian atau seluruh informasi dan/atau bukti atau keterangan atas surat permintaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a), Tim Penelaah menyusun dan mengirim Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Kedua dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (5) berakhir. |
| (7) |
Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) harus memenuhi permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan kedua sebagaimana dimaksud pada angka (6) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kedua dikirim. |
| (8) |
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (7) berakhir dan/atau pihak terkait lainnya pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) tidak menyampaikan sebagian atau seluruh informasi dan/atau bukti atau keterangan, Tim Penelaah menyusun Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pemenuhan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (9) |
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka (8) dapat disampaikan secara:
| (a) |
langsung dengan bukti tanda terima; |
| (b) |
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau |
| (c) |
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. |
|
| (10) |
Dalam hal sampai dengan batas akhir jangka waktu pemenuhan permintaan yang telah ditentukan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan kedua, maka Tim Penelaah tetap memproses permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sesuai data yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak. |
| (11) |
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas hal-hal yang diajukan Prosedur Persetujuan Bersama sebelum dicapainya Persetujuan Bersama, Tim Penelaah dapat mempertimbangkan alasan tambahan atau penjelasan tertulis tersebut dalam memproses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| d) |
Tim penelaah melakukan Pembahasan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Pembahasan dengan fungsional pemeriksa pajak, account representative, atau pihak lain yang terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (a) |
Tim Penelaah melakukan pembahasan bersama fungsional pemeriksa pajak, account representative, atau pihak lain yang terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
| (b) |
Tim Penelaah menuangkan hasil pembahasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Hal-hal yang Diajukan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan Pihak Terkait di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| (2) |
Pembahasan dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (a) |
Tim Penelaah melakukan pembahasan bersama pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1). |
| (b) |
Tim Penelaah menuangkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Hal-Hal yang Diajukan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf BB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (c) |
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) menolak menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), Tim Penelaah membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf CC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (d) |
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) tidak dapat memenuhi undangan pembahasan, maka Tim Penelaah membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembahasan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf DD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| e) |
Peninjauan ke tempat kegiatan usaha dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Tim Penelaah meninjau tempat kegiatan usaha dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) yang diperlukan dalam rangka perundingan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (2) |
Tim Penelaah membuat Surat Tugas Peninjauan Tempat Kegiatan Usaha dalam rangka Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka (1) dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf EE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (3) |
Tim Penelaah membuat Surat Pemberitahuan Peninjauan ke Tempat Kegiatan Usaha dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf FF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (4) |
Tim Penelaah menyampaikan Surat Pemberitahuan Peninjauan ke Tempat Kegiatan Usaha kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum peninjauan ke tempat kegiatan usaha dilaksanakan. |
| (5) |
Tim Penelaah menuangkan hasil peninjauan ke tempat kegiatan usaha pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b) angka (1) dalam Laporan Hasil Peninjauan Tempat Kegiatan Usaha dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf GG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| f) |
Permintaan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Direktur PI dapat menyampaikan permintaan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) kepada Otoritas Pajak Mitra P3B atas hal-hal yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (2) |
Dalam hal diperlukan, Tim Penelaah dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani pertukaran informasi perpajakan internasional untuk menyusun surat permintaan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information). |
| (3) |
Permintaan pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada angka (2) dilaksanakan sesuai dengan tata cara atau petunjuk pelaksanaan yang mengatur mengenai pertukaran informasi (exchange of information) dan disampaikan kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebelum dilakukannya penyusunan rancangan Posisi dalam Perundingan dan/atau perubahannya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (4) |
Tim Penelaah memanfaatkan hasil pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) dalam rangka penyusunan rancangan Posisi dalam Perundingan dan/atau perubahannya dalam rangka perundingan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| g) |
Permintaan untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau penilaian dalam rangka Prosedur Persetujuan Bersama dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Dalam rangka untuk mendapatkan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau penilaian dalam rangka Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (2) |
Direktorat PI dapat meminta unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemeriksaan dan/atau penilaian untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau penilaian dalam rangka perundingan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (3) |
Tim Penelaah menyusun nota dinas permintaan bantuan pemeriksaan untuk tujuan lain sebelum dilakukannya penyusunan rancangan Posisi dalam Perundingan dan/atau perubahannya. |
| (4) |
Permintaan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka perundingan Prosedur Persetujuan Bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kebijakan pemeriksaan. |
| (5) |
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (6) |
Tim Penelaah memanfaatkan hasil pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penyusunan rancangan Posisi dalam Perundingan dan/atau perubahannya dalam rangka perundingan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| h) |
Dalam rangka pengujian material Tim Penelaah juga melakukan analisis regulasi Prosedur Persetujuan Bersama yang dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Tim Penelaah melakukan analisis regulasi perpajakan yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (2) |
Hasil analisis yang dibuat oleh Tim Penelaah dituangkan dalam Laporan Analisis Regulasi Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (3) |
Laporan Analisis Regulasi Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuat oleh Tim Penelaah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B. |
|
| i) |
Penyusunan Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dan Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Hasil pengujian material sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dituangkan dalam Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Tim Penelaah Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf HH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Berdasarkan Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama, Tim Penelaah menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (3) |
Dalam hal terdapat perubahan Posisi dalam Perundingan dan/atau ruang lingkup kesepakatan, Tim Penelaah menuangkan perubahan posisi runding dalam Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dan Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
|
|
| 5) |
Pertemuan Dalam rangka pertemuan Pejabat Berwenang sehubungan dengan perundingan, Tim Penelaah melakukan kegiatan sebagai berikut
| a) |
Penyusunan rancangan Posisi dalam Perundingan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Tim Penelaah menyusun rancangan Posisi dalam Perundingan berdasarkan hasil pengujian material sebagaimana dimaksud pada angka 4). |
| (2) |
Rancangan Posisi dalam Perundingan disusun dengan mempertimbangkan:
| (a) |
data, informasi, dan/atau dokumen yang diperoleh Tim Penelaah; |
| (b) |
hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan/atau Otoritas Pajak Mitra P3B atas hal-hal yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (c) |
Posisi dalam Perundingan dari Otoritas Pajak Mitra P3B; |
| (d) |
putusan banding dalam hal materi sengketa yang diputus dalam putusan banding merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (e) |
putusan peninjauan kembali, dalam hal materi sengketa yang diputus dalam putusan peninjauan kembali merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (f) |
daluwarsa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau |
| (g) |
data berupa daftar Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. |
|
|
| b) |
Pembahasan dengan tim pembahas dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Dalam rangka menjaga kualitas rancangan Posisi dalam Perundingan, Direktur Perpajakan Internasional dapat membentuk tim pembahas untuk membahas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (2) |
Tim Penelaah menyampaikan rancangan Posisi dalam Perundingan untuk dibahas oleh tim pembahas dalam rapat tim pembahas. |
| (3) |
Hasil rapat tim pembahas dituangkan dalam bentuk Risalah Pembahasan (minutes of meeting). |
| (4) |
Tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat tim pembahas diatur dalam Keputusan Direktur Perpajakan Internasional. |
|
| c) |
Penyusunan Posisi dalam Perundingan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Tim Penelaah menyusun Posisi dalam Perundingan berdasarkan risalah pembahasan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Posisi dalam Perundingan paling sedikit berisi informasi berupa:
| (a) |
nomor dan tanggal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (b) |
identitas Pemohon atau WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (c) |
identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (d) |
hal yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (e) |
jenis pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (f) |
tahun pajak atau masa pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (g) |
jumlah pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| (h) |
pendapat Pejabat Berwenang Mitra P3B atas hal-hal yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan |
| (i) |
pendapat Direktur Jenderal Pajak atas hal yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| (3) |
Tim Penelaah menyusun Posisi dalam Perundingan sebelum jangka waktu perundingan berakhir. |
| (4) |
Tim Penelaah menyampaikan Posisi dalam Perundingan kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebelum atau pada saat dimulainya pertemuan Pejabat Berwenang. |
|
| d) |
Pembentukan Delegasi Pertemuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Tim Penelaah menyusun Surat Tugas Delegasi Pertemuan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf JJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Tim Penelaah menyampaikan salinan surat tugas kepada anggota delegasi pertemuan Pejabat Berwenang. |
|
| e) |
Pertemuan Pejabat Berwenang dan penandatanganan naskah Persetujuan Bersama dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| (1) |
Pertemuan Pejabat Berwenang dilakukan melalui:
| (a) |
pertemuan langsung; |
| (b) |
sambungan telepon; |
| (c) |
konferensi video; dan/atau |
| (d) |
saluran lain yang disepakati oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B. |
|
| (2) |
Delegasi Pertemuan dapat menyampaikan Posisi dalam Perundingan dan perubahannya kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B selama proses pertemuan Pejabat Berwenang berlangsung. |
| (3) |
Pertemuan Pejabat Berwenang dituangkan dalam risalah perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lain yang dipersamakan setelah pertemuan Pejabat Berwenang berakhir dan ditandatangani oleh Delegasi Pertemuan dan ketua delegasi pertemuan Pejabat Berwenang Mitra P3B. |
| (4) |
Risalah perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada angka (4) dapat disusun oleh delegasi pertemuan Pejabat Berwenang atau oleh Delegasi Pertemuan dan ketua delegasi pertemuan Pejabat Berwenang Mitra P3B. |
| (5) |
Risalah perundingan (minutes of meeting) sebagaimana dimaksud pada angka (4) dibuat setiap kali pertemuan Pejabat Berwenang berlangsung. |
|
| f) |
Hasil dari kegiatan pertemuan sebagaimana dimaksud pada angka 5) dituangkan dalam Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dan Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| g) |
Apabila terdapat perubahan Posisi dalam Perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf f) Tim Penelaah melaksanakan kembali alur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf f). |
|
|
| b. |
Perpanjangan Jangka Waktu Perundingan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| 1) |
Jangka waktu perundingan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk setiap permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| 2) |
Perpanjangan jangka waktu perundingan dapat dilakukan sebelum jangka waktu perundingan berakhir dalam hal telah dihasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam Risalah Perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lainnya mengenai:
| a) |
keberadaan transaksi, pemilihan pendekatan analisis transaksi, pemilihan pihak yang diuji, pemilihan metode Penentuan Harga Transfer, dan pemilihan indikator harga atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama terkait koreksi Penentuan Harga Transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral atau multilateral; atau |
| b) |
penafsiran ketentuan P3B, atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a). |
|
| 3) |
Perpanjangan jangka waktu perundingan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dituangkan dalam Risalah Perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lain dalam periode 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
| 4) |
Tim Penelaah menindaklanjuti perpanjangan jangka waktu perundingan dimaksud pada angka 3) dengan membuat Nota Rekomendasi Perpanjangan Waktu Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 5) |
Tim Penelaah menyampaikan Nota Rekomendasi Perpanjangan Waktu Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama dan melakukan kegiatan pembahasan dengan tim pembahas sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 5) huruf b). |
| 6) |
Dalam hal perpanjangan waktu perundingan prosedur persetujuan bersama dapat ditindaklanjuti, Tim Penelaah dapat melanjutkan alur kegiatan Perundingan yang dimulai kembali dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
| 7) |
Dalam hal perpanjangan waktu perundingan Prosedur Persetujuan Bersama tidak dapat ditindaklanjuti, Tim Penelaah menghentikan Perundingan. |
|
| c. |
Penghentian Perundingan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| 1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan perundingan Prosedur Persetujuan Bersama dalam hal:
| a) |
Pemohon tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) PMK-172; |
| b) |
Pejabat Berwenang Mitra P3B meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) PMK-172; |
| c) |
perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) atau ayat (4) PMK-172; |
| d) |
telah terlampauinya daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan perundingan belum menghasilkan kesepakatan; |
| e) |
WPDN mengikuti program pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| f) |
telah terbit putusan banding atau putusan peninjauan kembali, dalam hal materi sengketa yang diputus merupakan materi yang diajukan Prosedur Persetujuan Bersama; |
| g) |
Pejabat Berwenang Mitra P3B tidak menyepakati Posisi dalam Perundingan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b atau huruf c PMK-172; atau |
| h) |
telah terbit putusan gugatan dengan amar membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 2) |
Tim Penelaah menyusun Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dan Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama yang memuat usulan penghentian perundingan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| 3) |
Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus mendapatkan persetujuan Direktur PI. |
| 4) |
Tim Penelaah menyusun Surat Pemberitahuan Penghentian Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d PMK-172 bahwa perundingan Prosedur Persetujuan Bersama dihentikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 5) |
Tim Penelaah menyusun Surat Pemberitahuan kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa perundingan Prosedur Persetujuan Bersama dihentikan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf MM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 6) |
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan 5) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1). |
| 7) |
Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai penghentian perundingan Prosedur Persetujuan Bersama kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani permohonan keberatan atau non-keberatan. |
| 8) |
Dalam hal Tim Penelaah menyampaikan permintaan untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, Tim Penelaah menyampaikan salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 4) kepada unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain. |
|
| d. |
Perundingan yang berkaitan dengan putusan banding atau putusan peninjauan kembali dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
| 1) |
Perundingan dan putusan banding
| a) |
Dalam hal perundingan belum menghasilkan Persetujuan Bersama dan terdapat putusan pengadilan menolak formal banding atau putusan tidak dapat diterima, Tim Penelaah melanjutkan perundingan dan menggunakan putusan banding sebagai Posisi dalam Perundingan. |
| b) |
Dalam hal perundingan belum menghasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan Putusan Banding diucapkan, Tim Penelaah melanjutkan perundingan dalam hal materi sengketa yang diputus dalam putusan banding bukan merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| c) |
Tim Penelaah menggunakan putusan banding sebagai Posisi dalam Perundingan atau menghentikan perundingan, dalam hal:
| (1) |
putusan banding tidak diajukan permohonan peninjauan kembali; |
| (2) |
materi sengketa dalam putusan banding merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan |
| (3) |
putusan banding diajukan permohonan peninjauan kembali namun belum menghasilkan putusan peninjauan kembali. |
|
|
| 2) |
Perundingan dan Putusan Peninjauan Kembali
| a) |
Dalam hal perundingan belum menghasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan putusan peninjauan kembali diucapkan, Tim Penelaah melanjutkan perundingan dalam hal materi sengketa yang diputus dalam putusan peninjauan kembali bukan merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| b) |
Tim Penelaah menggunakan putusan peninjauan kembali sebagai Posisi dalam Perundingan atau menghentikan perundingan, dalam hal materi sengketa dalam putusan peninjauan kembali merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
|
|
| 5. |
Hasil Perundingan
| a. |
Hasil perundingan dituangkan dalam Persetujuan Bersama yang dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan yang telah disepakati atas materi yang diajukan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| b. |
Hasil perundingan berisi kesepakatan
| 1) |
Direktur PI menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perundingan Yang Berisi Kesepakatan kepada Pemohon paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf NN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 2) |
Surat Pemberitahuan Hasil Perundingan Yang Berisi Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat disertai:
| a) |
permintaan untuk menyampaikan surat pernyataan tidak mengajukan penyelesaian sengketa di luar Prosedur Persetujuan Bersama; atau |
| b) |
permintaan untuk menyampaikan surat pernyataan pencabutan atau penyesuaian yang dilampiri dengan persetujuan tertulis dari Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung mengenai pencabutan atau penyesuaian sengketa dalam hal materi sengketa yang diajukan Prosedur Persetujuan Bersama juga diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) PMK-172. |
|
| 3) |
Surat pernyataan tidak mengajukan penyelesaian sengketa di luar Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) harus disampaikan oleh Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat PI paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1). |
| 4) |
Surat pernyataan pencabutan atau penyesuaian yang dilampiri dengan persetujuan tertulis dari Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung mengenai pencabutan atau penyesuaian sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) harus disampaikan oleh Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat PI paling lama 8 (delapan) bulan setelah tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1). |
| 5) |
Persetujuan tertulis dari Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung mengenai pencabutan atau penyesuaian sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 4) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadilan Pajak. |
| 6) |
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5) dapat berupa:
| a) |
penetapan ketua pengadilan pajak; |
| b) |
putusan pengadilan pajak; |
| c) |
surat keterangan; atau |
| d) |
dokumen sejenis lainnya. |
|
| 7) |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan 4) dapat disampaikan oleh Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat PI:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| c) |
melalui pos elektronik Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id. |
|
| 8) |
Atas pernyampaian surat pernyataan tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 7) diterbitkan bukti penerimaan surat. |
| 9) |
Tanggal diterimanya surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan 4) yang tercantum dalam bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 7) adalah:
| a) |
tanggal diterimanya surat pernyataan oleh Direktorat PI dalam hal surat pernyataan disampaikan secara langsung atau melalui pos elektronik; atau |
| b) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal surat pernyataan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. |
|
| 10) |
Direktorat PI menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai Persetujuan Tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7) kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
| 11) |
Dalam hal Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan 4), Direktorat PI menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf OO yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 12) |
Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan 4), Direktorat PI menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf OO yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 13) |
Tim Penelaah menuangkan Persetujuan Bersama yang menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dalam Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dan Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| 14) |
Laporan Penelahaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 13) memuat usulan:
| a) |
diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dalam hal Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang; atau |
| b) |
menghentikan perundingan dalam hal Persetujuan Bersama tidak dapat dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang. |
|
| 15) |
Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 13) harus mendapatkan persetujuan Direktur PI. |
|
| c. |
Hasil perundingan berisi ketidaksepakatan
| 1) |
Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan:
| a) |
Surat Pemberitahuan hasil perundingan yang berisi ketidaksepakatan kepada Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf NN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
Surat Pemberitahuan hasil perundingan yang berisi ketidaksepakatan kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf PP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, |
paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal Persetujuan Bersama. |
| 2) |
Tim Penelaah menyusun Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dan Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 3) |
Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus mendapatkan persetujuan Direktur PI. |
| 4) |
Tim Penelaah menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai hasil perundingan yang berisi ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
| 6. |
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
| a. |
Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan oleh:
| 1) |
WPDN; |
| 2) |
WNI; |
| 3) |
Direktur Jenderal Pajak; atau |
| 4) |
Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B. |
|
| b. |
Tata cara permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon.
| 1) |
Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat PI. |
| 2) |
Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; |
| c) |
melalui pos elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id; atau |
| d) |
melalui portal Wajib Pajak bagi permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh WPDN. |
|
| 3) |
Tata cara penerimaan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama di Direktorat PI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Direktorat PI melakukan perekaman permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke dalam sistem informasi. |
| b) |
Atas penyampaian permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 2) diterbitkan bukti penerimaan. |
| c) |
Tanggal diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b) adalah:
| (1) |
tanggal diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktorat PI dalam hal permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan secara langsung atau melalui pos elektronik; atau |
| (2) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. |
|
| d) |
Direktorat PI mengirim bukti penerimaan kepada Pemohon. |
|
| 4) |
Prosedur permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama di unit kerja selain Direktorat PI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Dalam hal permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan:
| (1) |
secara langsung, unit kerja yang bersangkutan mengembalikan surat permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan memberitahukan secara lisan tempat seharusnya menyampaikan surat permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
| (2) |
melalui pos atau cara lain, unit kerja yang bersangkutan mengembalikan surat permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tersebut dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan bahwa surat permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan tidak pada tempatnya dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf QQ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| b) |
Pengembalian surat pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a) angka (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
|
| c. |
Tata cara permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| 1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dalam rangka:
| a) |
menindaklanjuti permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN; dan/atau |
| b) |
menindaklanjuti pencabutan permohonan kesepakatan harga transfer bilateral atau multilateral yang disampaikan oleh WPDN sesuai dengan tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. |
|
| 2) |
Permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI. |
| 3) |
Permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| c) |
melalui pos elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id. |
|
| 4) |
Tata cara penerimaan permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Atas penyampaian permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN sebagaimana dimaksud pada angka 3) diterbitkan bukti penerimaan. |
| b) |
Tanggal diterimanya permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) adalah:
| (1) |
tanggal diterimanya permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktorat PI dalam hal permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN disampaikan secara langsung atau melalui pos elektronik; atau |
| (2) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh WPDN disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. |
|
| c) |
Direktorat PI mengirim bukti penerimaan kepada WPDN. |
|
|
| d. |
Tata cara permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B.
| 1) |
Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI. |
| 2) |
Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan:
| a) |
secara langsung; |
| b) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau |
| c) |
melalui pos elektronik Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan ke map@pajak.go.id. |
|
| 3) |
Tata cara penerimaan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama di Direktorat PI dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
| a) |
Direktorat PI melakukan perekaman permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke dalam sistem informasi. |
| b) |
Atas penyampaian permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada angka 2) diterbitkan bukti penerimaan. |
| c) |
Tanggal diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) adalah:
| (1) |
tanggal diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktorat PI dalam hal permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B disampaikan secara langsung atau melalui pos elektronik; atau |
| (2) |
tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dalam hal permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. |
|
| d) |
Dalam hal permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan melalui pos elektronik yang ditujukan ke map@pajak.go.id, Direktorat PI menunjuk pegawai yang bertanggung jawab untuk mengadministrasikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang disampaikan melalui pos elektronik. |
| e) |
Direktorat PI mengirim bukti penerimaan kepada Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B. |
|
| 4) |
Tata cara penerimaan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama di unit kerja selain Direktorat PI.
| a) |
Dalam hal permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disampaikan ke unit kerja selain Direktorat PI, maka unit kerja yang bersangkutan meneruskan surat permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktorat PI. |
| b) |
Penerusan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tersebut. |
|
| 5) |
Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B dapat dilaksanakan sepanjang permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama diajukan sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. |
|
|
| 7. |
Penelitian Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
| a. |
Tim Penelaah melakukan penelitian terhadap permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a dan terhadap permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh WPDN sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c angka 1) huruf a). |
| b. |
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan atas kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) PMK-172, yakni:
| 1) |
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; |
| 2) |
diajukan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dimulainya perundingan; |
| 3) |
mencantumkan alasan pencabutan; dan |
| 4) |
ditandatangani oleh Pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
| c. |
Tim Penelaah menuangkan hasil penelitian pada Lembar Penelitian Pemenuhan Persyaratan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf RR yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| d. |
Tata cara penelitian terhadap permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon.
| 1) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c menyimpulkan bahwa permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dapat Ditindaklanjuti kepada Pemohon paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf SS yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| b) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| c) |
menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dapat ditindaklanjuti kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani permohonan keberatan atau non-keberatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 2) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyimpulkan bahwa permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Tidak Memenuhi Persyaratan kepada Pemohon paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf TT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K dan melanjutkan proses permintaan pelaksanaan Persetujuan Bersama. |
|
| 3) |
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) telah terlampaui dan Direktorat PI belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dianggap disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dapat Ditindaklanjuti kepada Pemohon paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) atau angka 2) huruf a) terlampaui dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf SS yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| b) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ke Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) terlampaui dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| c) |
menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dapat ditindaklanjuti kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2) terlampaui. |
|
|
| e. |
Tata cara penelitian permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak
| 1) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c menyimpulkan bahwa permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disetujui kepada Wajib Pajak dalam negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf WW yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| b) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| c) |
menyusun dan menyampaikan nota dinas Pemberitahuan mengenai Permohonan Pencabutan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disetujui di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani permohonan keberatan atau non-keberatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 2) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c menyimpulkan bahwa permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Tidak Disetujui kepada WPDN yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf WW yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 3) |
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dan angka 2) huruf a) telah terlampaui, Direktorat PI belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, Permohonan Pencabutan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dianggap disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Usulan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disetujui kepada Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dan angka 2) huruf a) terlampaui dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf WW yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama disetujui kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
|
| f. |
Tata cara penelitian permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B.
| 1) |
Tim Penelaah melakukan penelitian pemenuhan persyaratan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B. |
| 2) |
Tim Penelaah menuangkan hasil penelitian pemenuhan persyaratan dan kesesuaian materi pada Lembar Penelitian Pemenuhan Persyaratan Surat Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf UU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 3) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disetujui ke Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf VV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| b) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama kepada WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| c) |
menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama disetujui kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani permohonan keberatan atau non-keberatan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. |
|
| 4) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2) menyimpulkan bahwa Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Tidak Disetujui ke Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf VV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| b) |
menyusun Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 5) |
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud angka 3) dan angka 4) telah terlampaui dan Direktorat PI belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dianggap disetujui, maka Tim Penelaah:
| a) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Disetujui ke Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4) terlampaui dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf VV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
| b) |
menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama kepada WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari Pejabat Berwenang Mitra P3B paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat Permohonan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
| c) |
menyusun dan menyampaikan nota dinas pemberitahuan mengenai permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama disetujui kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4) terlampaui. |
|
|
|
| 8. |
Surat Keputusan Persetujuan Bersama
| a. |
Berdasarkan Laporan Penelahaan Prosedur Persetujuan Bersama yang memuat usulan diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Tim Penelaah menyusun Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur PI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak:
| 1) |
tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan |
| 2) |
tanggal disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan. |
|
| b. |
Tim Penelaah menyusun Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan menggunakan format sesuai contoh dalam:
| 1) |
Lampiran huruf XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, untuk Persetujuan Bersama terkait pengenaan pajak berganda; atau |
| 2) |
Lampiran huruf YY yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, untuk Persetujuan Bersama selain terkait pengenaan pajak berganda. |
|
| c. |
Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada:
| 1) |
Pemohon; |
| 2) |
WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d PMK-172; dan/atau |
| 3) |
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menindaklanjuti. |
|
| d. |
Tim Penelaah mengirimkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Keputusan Persetujuan Bersama ditandatangani. |
| e. |
Pengiriman Surat Keputusan Persetujuan Bersama dapat dilakukan dengan cara:
| 1) |
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; |
| 2) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; |
| 3) |
melalui pos elektronik; |
| 4) |
secara langsung dengan bukti tanda terima dari Pemohon atau WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; atau |
| 5) |
melalui naskah dinas elektronik untuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
| 9. |
Tindak Lanjut Surat Keputusan Persetujuan Bersama
| a. |
Surat Keputusan Persetujuan Bersama merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sesuai dengan Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| b. |
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang berkaitan dengan SKP
| 1) |
Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan sebelum SKP
| a) |
Dalam hal WPDN membetulkan SPT dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dilunasi, maka:
| (1) |
Direktorat PI menerbitkan nota dinas kepada KPP untuk melakukan penelitian kesesuaian pembetulan SPT dengan Surat Keputusan Persetujuan Bersama; dan |
| (2) |
WPDN dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
| b) |
Dalam hal WPDN membetulkan SPT dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dikembalikan, UP2 melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP dengan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dikembalikan berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. |
| c) |
Dalam hal WPDN melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas SPT dalam batas waktu 3 (tiga) bulan, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dilunasi atau dikembalikan, maka:
| (1) |
UP2 terkait melanjutkan pemeriksaan; dan |
| (2) |
KPP menerbitkan SKP dengan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dilunasi atau dikembalikan berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. |
|
| d) |
Dalam hal WPDN tidak melakukan pembetulan surat pemberitahuan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama atau dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka:
| (1) |
Direktorat PI menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada UP2 terkait sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak; |
| (2) |
UP2 melakukan pemeriksaan berdasarkan usulan Direktorat PI sebagaimana dimaksud pada angka (1) atau berdasarkan kriteria pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak; dan |
| (3) |
KPP menerbitkan SKP dengan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dilunasi atau dikembalikan berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. |
|
| e) |
Dalam hal WPDN tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama atau dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka:
| (1) |
UP2 terkait melanjutkan pemeriksaan; dan |
| (2) |
KPP menerbitkan SKP dengan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dilunasi atau dikembalikan berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. |
|
| f) |
Dalam hal WPDN tidak melakukan pembetulan SPT karena telah melewati batas waktu pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, maka:
| (1) |
Direktorat PI menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada UP2 terkait sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak; |
| (2) |
UP2 melakukan pemeriksaan berdasarkan usulan Direktorat PI sebagaimana dimaksud pada angka (1); dan |
| (3) |
KPP menerbitkan SKP dengan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dilunasi atau dikembalikan berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. |
|
|
| 2) |
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama terbit sebelum SKP dan menyebabkan adanya pajak yang masih harus dikembalikan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan yang terutang, dan wajib pajak dalam negeri Mitra P3B menyampaikan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka KPP terkait:
| a) |
menindaklanjuti permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut; dan |
| b) |
tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
|
| c. |
Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah SKP Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah SKP, dan atas SKP tersebut:
| 1) |
tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) huruf b PMK-172; |
| 2) |
tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) huruf d PMK-172; |
| 3) |
diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi tidak dipertimbangkan; |
| 4) |
diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar namun dicabut; atau |
| 5) |
diajukan keberatan namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam Persetujuan Bersama, |
Direktorat PI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SKP. |
| d. |
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang berkaitan dengan pengurangan ketetapan pajak atau pembatalan surat ketetapan pajak
| 1) |
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, Direktorat PI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak. |
| 2) |
Dalam hal terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama namun memiliki keterkaitan dengan materi sengketa yang dicakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait menerbitkan surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. |
|
| e. |
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang berkaitan dengan surat keputusan keberatan
| 1) |
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah surat keputusan keberatan terbit dan atas surat keputusan keberatan tersebut:
| a) |
tidak diajukan banding; |
| b) |
diajukan banding tetapi:
| (1) |
dicabut dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan tersebut; |
| (2) |
telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam Persetujuan Bersama dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penyesuaian tersebut; atau |
| (3) |
terbit putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan tidak dapat diterima, |
Direktorat PI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan. |
|
| 2) |
Dalam hal persetujuan bersama tercapai setelah surat pemberitahuan untuk hadir terbit, maka:
| a) |
Kanwil menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan prosedur penerbitan surat keputusan keberatan; dan |
| b) |
Direktorat PI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan setelah surat keputusan keberatan terbit. |
|
| 3) |
Dalam hal terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, namun memiliki keterkaitan dengan materi sengketa yang dicakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait menerbitkan surat keputusan keberatan dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. |
|
| f. |
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang berkaitan dengan gugatan Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah putusan gugatan dengan amar membatalkan terbit terhadap:
| 1) |
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; |
| 2) |
surat keputusan pembatalan ketetapan pajak; atau |
| 3) |
surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, |
Direktorat PI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SKP. |
| g. |
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang berkaitan dengan permohonan banding
| 1) |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas materi sengketa yang tidak dicakup dalam Persetujuan Bersama, Direktorat PI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan. |
| 2) |
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah putusan banding yang mencakup materi sengketa selain yang tercakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, maka Direktorat PI:
| a) |
meminta Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) ke KPP terkait; dan |
| b) |
menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SP2B. |
|
|
| h. |
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali
| 1) |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas materi sengketa yang tidak dicakup dalam Persetujuan Bersama, Direktorat PI menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SP2B. |
| 2) |
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah putusan peninjauan kembali yang mencakup materi sengketa selain yang tercakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama terbit, maka Direktorat PI:
| a) |
meminta surat pelaksanaan putusan peninjauan kembali ke KPP terkait; dan |
| b) |
menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK). |
|
|
| i. |
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d angka 1), huruf e angka 1) atau angka 2), huruf f), huruf g), atau huruf h) mengakibatkan adanya:
| 1) |
jumlah pajak yang masih harus dilunasi, tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penagihan pajak; atau |
| 2) |
jumlah pajak yang masih harus dikembalikan:
| (a) |
kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran dimaksud langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kelebihan pembayaran pajak; dan |
| (b) |
kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dikembalikan kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga. |
|
|
| j. |
Contoh kasus tindak lanjut Surat Keputusan Persetujuan Bersama tercantum dalam Lampiran ZZ yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| 10. |
Penyimpanan Dokumen
| a. |
Salinan buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk digital yang disampaikan oleh Pemohon, WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, dan Pejabat Berwenang Mitra P3B sehubungan dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dalam rangka pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disimpan dan diadministrasikan oleh Direktorat PI. |
| b. |
Kertas Kerja Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama dan Laporan Penelaahan Prosedur Persetujuan Bersama disimpan dan diarsipkan oleh Direktorat PI. |
|
| 11. |
Ketentuan peralihan Terhadap penyelesaian permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang disampaikan sebelum tanggal ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, ditindaklanjuti dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|