TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL.
KESATU :
Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
KEDUA :
Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
KETIGA :
Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
KEEMPAT :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO