1. |
Setelah angka 12 Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni angka 13, angka 14, angka 15, dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. |
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
2. |
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
3. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
4. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
5. |
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
6. |
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. |
7. |
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi |
8. |
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. |
9. |
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah. |
10. |
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. |
11. |
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. |
12. |
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
13. |
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. |
14. |
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. |
15. |
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan. |
16. |
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 8
(1) |
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi cap dinas kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan. |
(2) |
Penyampaian laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode laporan bulan April disertai pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
(3) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk realisasi bulan sebelumnya. |
(4) |
Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya. |
(5) |
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran DAU bulan berikutnya tidak dapat disalurkan. |
(6) |
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) |
Penyaluran kembali DAU yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan. |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (5), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 9
(1) |
Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya. |
(2) |
Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:
a. |
dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:
1. |
dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); |
2. |
pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); |
3. |
distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan |
4. |
insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
|
b. |
mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan; |
c. |
insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan |
d. |
belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
|
(3) |
Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU. |
(4) |
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH. |
(5) |
Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked). |
(6) |
Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah masing-masing. |
(7) |
Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(8) |
Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. |
(9) |
Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. |
(10) |
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk periode laporan bulan sebelumnya. |
(11) |
Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya. |
(12) |
Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan. |
(13) |
Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. |
|
|
|
4. |
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 9A
(1) |
Dukungan terhadap penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), termasuk:
a. |
dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam bentuk pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
b. |
pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari unsur Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, tenaga kesehatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan vaksinator lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. |
|
(2) |
Dukungan operasional dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Pemerintah Daerah wajib mengganti dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah Tahun Anggaran 2021. |
|
|
Pasal 9B
(1) |
Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran. |
(2) |
Rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulannya. |
(3) |
Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya. |
(4) |
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU atau DBH per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(5) |
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan penyaluran DAU atau DBH. |
(6) |
Batas waktu penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Desember tahun 2021 mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) |
Dalam hal pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021, pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah dilakukan pada Tahun Anggaran 2022. |
(8) |
Batas waktu penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 7 Januari 2022. |
|
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 12
(1) |
Penggunaan DAK Fisik berpedoman pada dokumen rencana kegiatan, petunjuk teknis DAK Fisik, dan/atau petunjuk operasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Cadangan DAK Fisik dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian belanja negara, dan/atau kegiatan prioritas lainnya. |
(3) |
Penggunaan untuk membiayai kegiatan prioritas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan dengan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada risalah rapat. |
(4) |
Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dan mempertimbangkan hasil penilaian oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta kementerian negara/lembaga terkait dan/atau Kementerian Keuangan. |
(5) |
Rincian alokasi atas penggunaan Cadangan DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota dan tata cara penyaluran ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(6) |
Dalam hal menu/kegiatan DAK Fisik belum dikontrakkan, pelaksanaan DAK Fisik diutamakan untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal dengan berpedoman pada petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik. |
(7) |
Penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). |
(8) |
Penggunaan alokasi DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
6. |
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 14A
(1) |
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dana Keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. |
penyediaan fasilitas kebutuhan medis penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); |
b. |
pembiayaan relawan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); |
c. |
penyediaan sarana dan prasarana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk penyediaan mobil ambulan; |
d. |
pemberian jaminan hidup bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah; dan/atau |
e. |
mendorong penyediaan plasma konvalesen untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
|
(2) |
Pendanaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan. |
(3) |
Perubahan rencana penggunaan Dana Keistimewaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan penilaian dengan kementerian/lembaga terkait. |
(4) |
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan laporan atas perubahan rencana penggunaan Dana Keistimewaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri/pimpinan Lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan. |
|
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 15 dihapus. |
|
|
8. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 20
(1) |
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. |
(2) |
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. |
(3) |
Pemotongan Dana kabupaten/kota dan Desa setiap penyaluran dana Daerah hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. |
(4) |
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. |
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling cepat bulan Januari; |
b. |
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan |
c. |
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni; |
|
(5) |
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
a. |
tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling cepat bulan Januari; dan |
b. |
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Maret; |
|
(6) |
Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa. |
|
|
|
9. |
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D, dan Pasal 20E sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 20A
(1) |
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:
a. |
tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a berupa:
1. |
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan |
2. |
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; |
|
b. |
tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b berupa:
1. |
peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
2. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; |
3. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; |
4. |
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan. kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan |
5. |
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berasal dari:
a) |
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan |
b) |
sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan |
|
|
c. |
tahap III sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c berupa:
1. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan |
2. |
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya |
|
|
(2) |
Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan yang telah disalurkan namun belum direkam realisasi BLT Desa pada saat pengajuan persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b a tau tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. |
(3) |
Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:
a. |
tahap I sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a berupa:
1. |
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan |
2. |
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan |
|
b. |
tahap II sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b berupa:
1. |
peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
2. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; |
3. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; |
4. |
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; |
5. |
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan |
6. |
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berasal dari:
a) |
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan |
b) |
sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019. |
|
|
|
(4) |
Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan yang telah disalurkan namun belum direkam realisasi BLT Desa pada saat pengajuan persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana ayat (3) huruf b. |
(5) |
Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya. |
(6) |
Dalam hal tidak terdapat perubahan data jumlah Desa, tata cara penghitungan, dan penetapan rincian Dana Desa, peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a tidak dilakukan perubahan. |
(7) |
Dalam hal bupati/wali kota melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b, penyaluran Dana Desa tahap III dan tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa. |
(8) |
Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali. |
(9) |
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf c angka 1 serta ayat (3) huruf b angka 3 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa. |
(10) |
Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran. |
(11) |
Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran. |
(12) |
Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. |
(13) |
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa. |
(14) |
Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) ditunjuk oleh bupati/wali kota. |
(15) |
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen fisik (hardcopy). |
(16) |
Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (15) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). |
|
|
Pasal 20B
(1) |
Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa termasuk untuk desa berstatus Desa Mandiri disalurkan dengan ketentuan:
a. |
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:
1) |
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) huruf a angka 2; |
2) |
melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa; dan |
3) |
melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur masing-masing bulannya; |
|
b. |
Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan, diajukan oleh bupati/wali kota paling banyak untuk kebutuhan penyaluran BLT Desa selama 3 (tiga) bulan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur masing-masing bulannya; |
c. |
dalam hal Dana Desa untuk BLT Desa telah disalurkan pada bulan tertentu, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya dapat diajukan secara 3 (tiga) bulanan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur masing-masing bulannya; |
d. |
penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan sampai dengan bulan kesembilan; dan |
e. |
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas disalurkan sekaligus setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur masing-masing bulannya paling cepat pada bulan Oktober. |
|
(2) |
Penandaan pengajuan penyaluran atas desa layak salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). |
|
|
Pasal 20C
(1) |
Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B ayat (1) huruf a merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan. |
(2) |
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa, dilakukan penghitungan dengan ketentuan:
a. |
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a; dan |
b. |
Dana Desa untuk BLT Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a; |
diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulannya, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
(3) |
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, Dana Desa disalurkan dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) tanpa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa. |
(4) |
Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu tidak dilaksanakan mulai bulan Januari, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B untuk bulan kesatu sampai dengan bulan yang belum disalurkan dapat dilakukan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan atas Desa layak salur. |
(5) |
Dalam hal jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direalisasikan lebih besar atau lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direkam pada bulan kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B, Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tetap disalurkan sebesar kebutuhan BLT Desa setiap bulan. |
(6) |
Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan yang telah disalurkan namun belum direkam realisasi BLT Desanya sampai dengan bulan kedua belas paling lambat tanggal 31 Januari 2022. |
(7) |
Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2022. |
(8) |
Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kebenaran perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
|
|
Pasal 20D
(1) |
Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, secara lengkap dan benar dengan ketentuan:
a. |
tahap I tanpa dokumen persyaratan; |
b. |
tahap II berupa:
1. |
peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
2. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; |
3. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan |
4. |
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan |
5. |
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di Rekening Kas Daerah antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; dan |
|
c. |
tahap III berupa:
1. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan |
2. |
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. |
|
|
(2) |
Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan yang telah disalurkan BLT Desanya pada saat pengajuan persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (3), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan:
a. |
tahap I tanpa dokumen persyaratan; |
b. |
tahap II berupa:
1. |
peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
2. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; |
3. |
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; |
4. |
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; |
5. |
peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa atau peraturan kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa; dan |
6. |
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. |
|
|
(4) |
Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan yang telah disalurkan BLT Desa pada saat pengajuan persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, penyaluran tahap II Tahun Anggaran 2021 ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya. |
(6) |
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf c angka 1 serta ayat (3) huruf b angka 3 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. |
(7) |
Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf c angka 1 serta ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran. |
(8) |
Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran. |
(9) |
Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. |
|
|
Pasal 20E
(1) |
Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa Mandiri disalurkan dengan ketentuan:
a. |
penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan data jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT kepada bupati/wali kota; dan |
b. |
penyaluran Dana Desa untuk bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan tanpa persyaratan. |
|
(2) |
Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah dibayarkan sampai dengan bulan kedua belas termasuk untuk Desa berstatus Desa Mandiri kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021. |
(3) |
Dalam hal tanggal 31 Desember 2021 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja sebelumnya. |
(4) |
Penyampaian data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2022. |
(5) |
Dana Desa untuk BLT Desa yang telah disalurkan ke RKD dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat tidak melebihi bulan berkenaan. |
(6) |
Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan. |
(7) |
Kepala Desa melakukan pendataan sesuai mekanisme pendataan yang digunakan dalam pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahun 2020 |
(8) |
Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah keluarga penerima manfaat tahun berkenaan dengan memperhatikan penduduk miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan. |
(9) |
Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
|
|
|
10. |
Setelah huruf k Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, sehingga Pasal 21 huruf l berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 21
Ketentuan mengenai:
1. |
contoh format laporan realisasi dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), |
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
11. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|
Pasal 22
(1) |
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; |
b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik; |
c. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; |
d. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah; |
e. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan |
f. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. |
|
(2) |
Ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. |
|