1. |
Di antara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 22a, angka 22b, dan angka 22c, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. |
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. |
2. |
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
3. |
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
4. |
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
5. |
Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. |
6. |
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. |
7. |
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
8. |
Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. |
9. |
Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS Afirmasi yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
10. |
Dana BOS Kinerja adalah dana BOS Kinerja yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. |
11. |
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. |
12. |
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
13. |
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
14. |
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. |
15. |
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi. |
16. |
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata. |
17. |
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan menengah. |
18. |
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia. |
19. |
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
20. |
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
21. |
Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. |
22. |
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut Dana Bantuan BLPS adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah. |
22a. |
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak atau yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang. |
22b. |
Dana Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
22c. |
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang ditujukan untuk mendukung keberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangannya sendiri dengan membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program pekarangan pangan lestari. |
23. |
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. |
24. |
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
25. |
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
26. |
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam APBN. |
27. |
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. |
28. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. |
29. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
30. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
31. |
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. |
32. |
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. |
33. |
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. |
34. |
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar. |
35. |
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. |
36. |
Sekolah adalah satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). |
37. |
Rekening Sekolah adalah rekening atas nama sekolah yang menerima Dana BOS pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
DAK Nonfisik terdiri atas:
- Dana BOS;
- Dana TPG PNSD;
- Dana Tamsil Guru PNSD;
- Dana TKG PNSD;
- Dana BOP PAUD;
- Dana BOP Kesetaraan;
- Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
- Dana BOK;
- Dana BOKB;
- Dana PK2UKM;
- Dana Pelayanan Adminduk;
- Dana Pelayanan Kepariwisataan;
- Dana Bantuan BLPS;
- Dana Pelayanan PPA;
- Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
|
(2) |
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- BOS Reguler;
- BOS Afirmasi; dan/atau
- BOS Kinerja.
|
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
Kementerian/lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan pendanaan masing-masing DAK Nonfisik kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya; |
b. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK; |
c. |
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOKB; |
d. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana PK2UKM; |
e. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Adminduk; |
f. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Kepariwisataan; |
g. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Bantuan BLPS; |
h. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan PPA; |
i. |
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan |
j. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. |
|
|
|
4. |
Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi:
- Dana BOS untuk sekolah pada provinsi, kabupaten dan kota;
- Dana BOP PAUD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana BOP Kesetaraan untuk provinsi, kabupaten, dan kota; dan
- Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
|
(1a) |
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f merupakan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
(2) |
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f termasuk penghitungan alokasi dana cadangan. |
(3) |
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
- Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan;
- Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan;
- Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
- Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
- Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
- Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan
- Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum dan taman budaya.
|
(4) |
Penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. |
(5) |
Penghitungan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. |
(6) |
Dalam hal tidak terdapat data hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya. |
(7) |
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- rekonsiliasi pertama untuk penyiapan data perkiraan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran berjalan; dan
- rekonsiliasi kedua untuk penyiapan data perkiraan sisa dana sampai akhir tahun anggaran berjalan dan perkiraan kebutuhan untuk tahun anggaran berikutnya.
|
(8) |
Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
- dana cadangan BOS Reguler, dana cadangan BOP PAUD, dan dana cadangan BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan;
- dana cadangan TPG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan;
- dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; dan
- dana cadangan TKG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD di daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan.
|
|
|
|
5. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan penghitungan alokasi Dana BOKB untuk provinsi, kabupaten, dan kota. |
(1a) |
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
(2) |
Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- bantuan operasional balai penyuluhan KB;
- biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi;
- biaya pergerakan Program KB di kampung KB;
- bantuan operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader KB; dan
- bantuan operasional lainnya yang ditetapkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB.
|
(3) |
Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
- bantuan operasional balai penyuluhan KB dilakukan berdasarkan biaya penyuluhan KB dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan KB;
- biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi dilakukan berdasarkan biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan;
- biaya pergerakan Program KB di kampung KB dilakukan berdasarkan biaya pergerakan program KB dikalikan dengan jumlah kampung KB;
- bantuan operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader KB dilakukan berdasarkan biaya operasional pembinaan program KB dikalikan dengan jumlah kader KB; dan
- bantuan operasional lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB
|
|
|
|
6. |
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) |
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, melakukan perhitungan alokasi Dana Pelayanan PPA untuk provinsi, kabupaten dan kota. |
(2) |
Penghitungan alokasi Dana PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- jumlah kegiatan operasional pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang dengan biaya satuan per kegiatan;
- jumlah kegiatan operasional pencegahan kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan anak dengan biaya satuan per kegiatan; dan
- jumlah kegiatan operasional penguatan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dengan biaya satuan per kegiatan.
|
|
|
|
|
Pasal 11B
(1) |
Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan penghitungan alokasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal untuk provinsi, kabupaten, dan kota. |
(2) |
Penghitungan alokasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- jumlah kegiatan pengawasan dan pemantauan proyek dengan biaya satuan per kegiatan;
- jumlah kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka pembinaan pelaku usaha dengan biaya satuan per kegiatan; dan
- jumlah kegiatan operasional lainnya yang mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal dengan biaya satuan per kegiatan.
|
|
|
|
|
Pasal 11C
(1) |
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan penghitungan alokasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kabupaten dan kota. |
(2) |
Penghitungan alokasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- jumlah kelompok masyarakat peserta program pekarangan pangan lestari yang didanai Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian;
- jumlah Balai Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan yang melakukan pendataan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pertanian dengan biaya satuan per balai; dan
- jumlah kegiatan operasional lainnya yang mendukung program ketahanan pangan dan pertanian di daerah dengan biaya satuan per kegiatan.
|
|
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11C, kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) |
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
- kebijakan pengalokasian;
- jumlah sasaran;
- biaya satuan;
- besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup;
- hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya;
- formulasi pengalokasian; dan
- rencana alokasi per Daerah.
|
(3) |
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga menyampaikan rincian alokasi per Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dilakukan penghitungan paling lambat minggu keempat bulan September. |
(4) |
Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. |
(5) |
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan alokasi dana:
- BOS menurut provinsi, termasuk dana cadangan BOS;
- BOP PAUD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD;
- TPG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TPG PNSD;
- Dana Tamsil Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD;
- TKG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD;
- BOP Kesetaraan menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan BOP Kesetaraan;
- BOP Museum dan Taman Budaya menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
- BOK menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
- BOKB menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana PK2UKM menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana Pelayanan Adminduk menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana Pelayanan Kepariwisataan menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
- Dana Bantuan BLPS menurut provinsi, kabupaten, dan kota.
- Dana Pelayanan PPA menurut provinsi, kabupaten, dan kota.
- Dana Fasilitasi Penanaman Modal menurut provinsi, kabupaten, dan kota; dan
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian menurut kabupaten dan kota.
|
(6) |
Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
|
|
|
8. |
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) |
Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. |
(2) |
Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS. |
(3) |
Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah; |
(4) |
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
|
(5) |
Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan Rekening Sekolah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
(6) |
Berdasarkan pemberitahuan perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penyesuaian data rekening sekolah pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). |
|
|
|
9. |
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) |
Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS; |
(2) |
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling lambat bulan Juli untuk penyaluran tahap I dan tahap II; dan
- paling lambat tanggal 30 November untuk penyaluran tahap III.
|
(3) |
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). |
(4) |
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler. |
(5) |
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan. |
(6) |
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler per tahapan per provinsi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(7) |
Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya. |
|
|
|
10. |
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
|
|
|
11. |
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) |
Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. |
(2) |
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. |
(3) |
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). |
(4) |
Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja. |
(5) |
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan. |
(6) |
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja per provinsi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(7) |
Dalam hal tanggal 31 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya. |
|
|
|
12. |
Setelah Paragraf 11 Bagian Keempat BAB IV ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, Pasal 41D, Pasal 41E dan Pasal 41F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 12 Dana Pelayanan PPA Pasal 41A
Penyaluran Dana Pelayanan PPA dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
|
|
|
|
Pasal 41B
(1) |
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan PPA kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, terdiri atas:
- laporan realisasi penyerapan dana; dan
- laporan realisasi penggunaan dana.
|
(2) |
Laporan realisasi Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahun anggaran sebelumnya; dan
- paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahap I.
|
(3) |
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan PPA. |
(4) |
Laporan realisasi Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. |
(5) |
Penyaluran Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan PPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahun anggaran sebelumnya; dan
- penyaluran tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan PPA tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA tahap I.
|
(6) |
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Pelayanan PPA dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak paling lambat tanggal 21 Agustus. |
(7) |
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Pelayanan PPA tidak dapat dilakukan. |
(8) |
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. |
|
|
|
|
Paragraf 13 Dana Fasilitasi Penanaman Modal Pasal 41C
Penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan |
b. |
tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. |
|
|
|
|
Pasal 41D
(1) |
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, terdiri atas:
- laporan realisasi penyerapan dana; dan
- laporan realisasi penggunaan dana.
|
(2) |
Laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran sebelumnya; dan
- paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I.
|
(3) |
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal. |
(4) |
Laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. |
(5) |
Penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran sebelumnya; dan
- penyaluran tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I.
|
(6) |
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal paling lambat tanggal 21 Agustus. |
(7) |
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal tidak dapat dilakukan. |
(8) |
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. |
|
|
|
|
Paragraf 14 Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pasal 41E
Penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan |
b. |
tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. |
|
|
Pasal 41F
(1) |
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, terdiri atas:
- laporan realisasi penyerapan dana; dan
- laporan realisasi penggunaan dana.
|
(2) |
Laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran sebelumnya; dan
- paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I.
|
(3) |
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. |
(4) |
Laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. |
(5) |
Penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41E dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran sebelumnya; dan
- penyaluran tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I.
|
(6) |
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lambat tanggal 21 Agustus. |
(7) |
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak dapat dilakukan. |
(8) |
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. |
|
|
|
13. |
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) |
Dalam hal:
- Dana BOS Reguler yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah; atau
- Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang telah disalurkan ke RKUD,
tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Nonfisik. |
(2) |
Sekolah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan disertai dengan perhitungan kurang salur. |
(3) |
Berdasarkan permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan. |
(4) |
Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat minggu pertama bulan September. |
(5) |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penyaluran dana cadangan BOS Reguler. |
(6) |
Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekolah wajib melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. |
(7) |
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekapitulasi atas laporan sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(8) |
Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya bisa dilakukan 1 kali selama 1 tahun anggaran. |
(9) |
Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 30 November. |
(10) |
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
(11) |
Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(12) |
Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pada hari kerja berikutnya. |
|
|
|
14. |
Pasal 43 dihapus; |
|
|
15. |
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) |
Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya. |
(3) |
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan sisa Dana BOS untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS tahun anggaran berikutnya dan melaporkan sisa dana BOS ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(4) |
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya. |
|
|
|
16. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) |
Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
- lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Kepariwisataan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana PPA;
- lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
|
(2) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berakhir untuk Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD; dan
- paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
|
(4) |
Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perkiraan lebih salur DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran. |
|
|
|
17. |
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) |
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6), Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (6), Pasal 39 ayat (6), Pasal 41 ayat (7), Pasal 41B ayat (6), Pasal 41D ayat (6), dan Pasal 41F ayat (6) belum diterima atau tidak memenuhi persyaratan persentase penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Pasal 35 ayat (5) huruf b, Pasal 37 ayat (5) huruf b, Pasal 39 ayat (5) huruf b, Pasal 41 ayat (5) huruf b, Pasal 41B ayat (5) huruf b, Pasal 41D ayat (5) huruf b, dan Pasal 41F ayat (5) huruf b, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dihentikan. |
(2) |
Dalam hal Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. |
|
|
|
18. |
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) |
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. |
(2) |
Berdasarkan Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKDD. |
(3) |
Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. |
(4) |
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD. |
|
|
|
19. |
Ketentuan pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, Pasal 27 ayat (5) huruf a, Pasal 29 ayat (5) huruf a, Pasal 31 ayat (5) huruf a, Pasal 33 ayat (5) huruf a, Pasal 35 ayat (5) huruf a, Pasal 37 ayat (5) huruf a, Pasal 39 Ayat (5) huruf a, Pasal 41 ayat (5) huruf a, Pasal 41B ayat (5) huruf a, Pasal 41D ayat (5) huruf a, dan Pasal 41F ayat (5) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|
|
20. |
Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Ketentuan mengenai:
a. |
format laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); |
b. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); |
c. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); |
d. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); |
e. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); |
f. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); |
g. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); |
h. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); |
i. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); |
j. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41B ayat (1); |
k. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41D ayat (1); |
l. |
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41F ayat (1); dan |
m. |
format rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 41B ayat (3), Pasal 41D ayat (3) dan Pasal 41F ayat (3), |
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|