Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.07/2022

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021
TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk percepatan penggantian dana anggaran pendapatan dan belanja negara dalam rangka dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1289);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1289) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9A diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9A

(1) Dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, termasuk:
a. dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara berupa:
1) operasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro;
2) operasi yustisi/kawal vaksin;
3) rekrutmen dan pelatihan tenaga kesehatan; dan/atau
4) operasional kegiatan; dan
b. pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang melaksanakan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara.
(2) Dukungan operasional dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengganti dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah tahun anggaran 2021.
(5) Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas realisasi anggaran yang dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(6) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.
   
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (4a), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9B diubah sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9B

(1) Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima rekomendasi pemotongan DAU dan/atau DBH per Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.
(3) Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4a) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama daerah;
b. besaran DAU dan/atau DBH yang dipotong; dan
c. periode pemotongan DAU dan/atau DBH.
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.
(6) Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH untuk tahun anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 November 2021.
(7) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2021, pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan/atau tahun anggaran 2023.
(8) Batas waktu penyampaian rekomendasi untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah pada tahun anggaran 2022 dan/atau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 September 2022.
   
3. Di antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9C

 

(1) Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama Daerah.
(2) Dalam rangka percepatan penggantian dana APBN, pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama Daerah secara aktif melakukan koordinasi untuk menyusun dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disampaikan paling lambat tanggal 12 Desember 2022.
(4) Hasil kesepakatan yang disampaikan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan paling lambat pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran realisasi anggaran yang telah dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (5) dan/atau telah ditindaklanjuti dengan pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai angka yang telah disepakati oleh Daerah.
(6) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9D

(1) Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah dilakukan berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Dukungan terhadap Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama dalam rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Dukungan terhadap Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), 
tanpa adanya dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penyampaian atas Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9E

Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juli 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 691