TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.07/2021
TENTANG
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN
2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
PERUBAHAN ALOKASI
Bagian Kesatu
Dana Alokasi Umum
Pasal 3
(1) | Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). |
(2) | Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. |
Bagian Kedua
Dana Otonomi Khusus
Pasal 4
(1) | Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebesar Rp19.482.919.184.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari:
|
||||||
(2) | Perubahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing dilakukan berdasarkan perhitungan yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Bagian Ketiga
Dana Transfer Khusus
Pasal 5
(1) | Pagu alokasi DAK Fisik ditetapkan sebesar Rp63.648.200.000.000 (enam puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
|
(2) | Bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Jenis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. |
(4) | Rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai Rencana Kegiatan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang yang telah disepakati bersama antara Daerah dengan Kementerian/Lembaga terkait. |
(5) | Alokasi cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan selisih dari pagu alokasi DAK Fisik setelah penyesuaian dengan nilai total Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Pasal 6
Pagu alokasi DAK Nonfisik untuk Jenis Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan sebesar Rp1.585.007.000.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah).
BAB III
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dana Transfer Umum
Pasal 7
(1) | Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan. |
(2) | Dari besaran paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
Pasal 8
(1) | Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi cap dinas kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan. |
(2) | Penyampaian laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode laporan bulan April disertai pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya. |
(4) | Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya. |
(5) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran DAU bulan berikutnya tidak dapat disalurkan. |
(6) | Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Penyaluran kembali DAU yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan. |
Pasal 9
(1) | Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya. | ||||||||
(2) | Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:
|
||||||||
(3) | Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU. | ||||||||
(4) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH. | ||||||||
(5) | Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan/atau DBH tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Penerimaan Umum APBD. | ||||||||
(6) | Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah masing-masing. | ||||||||
(7) | Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||
(8) | Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. | ||||||||
(9) | Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. | ||||||||
(10) | Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 14 untuk periode laporan bulan sebelumnya. | ||||||||
(11) | Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya. | ||||||||
(12) | Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan. | ||||||||
(13) | Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. |
Bagian Kedua
Insentif Tenaga Kesehatan
Pasal 10
(1) | Dalam hal pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sisa dana dari DAK Nonfisik untuk jenis dana Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Tahun Anggaran 2020 pada Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
|
(3) | Pendanaan insentif tenaga kesehatan Daerah dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
|
Pasal 11
(1) | Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi cap dinas, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk softcopy diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat setiap tanggal 14 untuk periode laporan bulan sebelumnya. |
(3) | Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya. |
Bagian Ketiga
Dana Transfer Khusus
Pasal 12
(1) | Penggunaan DAK Fisik berpedoman pada dokumen rencana kegiatan, petunjuk teknis DAK Fisik, dan/atau petunjuk operasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Cadangan DAK Fisik dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemulihan ekonomi nasional, dan/atau penyesuaian belanja negara. |
(3) | Dalam hal menu/kegiatan DAK Fisik belum dikontrakkan, pelaksanaan DAK Fisik diutamakan untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal dengan berpedoman pada petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik. |
(4) | Penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. |
(5) | Penggunaan alokasi DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Keempat
DID
Pasal 13
(1) | DID digunakan untuk:
|
(2) | Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
|
(3) | Penggunaan DID untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DID setiap Daerah. |
(4) | Dalam hal Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan DID tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), DID tidak disalurkan. |
(5) | Dalam hal pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sisa DID dan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 pada Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Sisa DID dan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
Pasal 14
(1) | Pemerintah Daerah wajib menyampaikan:
|
||||||||||
(2) | Penyampaian laporan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DID. | ||||||||||
(3) | Penyampaian laporan rencana penggunaan sisa DID, laporan realisasi penyerapan DID Tambahan, dan laporan rencana penggunaan sisa DID Tambahan Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan ketentuan:
|
||||||||||
(4) | Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan ketentuan:
|
||||||||||
(5) | Dalam hal tanggal 21 Juni 2021 dan tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b pada hari kerja berikutnya. | ||||||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(7) | Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, menjadi salah satu kriteria atau kategori kinerja dalam pengalokasian DID Tahun Anggaran 2022. |
Bagian Kelima
Dana Desa
Pasal 15
(1) | Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) di setiap Desa, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
(2) | Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. |
(3) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. |
(4) | Pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki fungsi:
|
(5) | Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Kepala Desa melakukan penyesuaian penggunaan Dana Desa atas kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang didanai dari Dana Desa. |
BAB IV
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Dana Transfer Umum
Pasal 16
(1) | Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi DAU setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya. |
(2) | Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk DAU bulan April 2021 sampai dengan Desember 2021. |
(3) | Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan penyaluran DAU dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (10). |
Bagian Kedua
Dana Transfer Khusus
Pasal 17
(1) | Penyaluran DAK Fisik dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik. |
(2) | Penyampaian persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan informasi tambahan berupa:
|
(3) | Perkiraan data jumlah tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada daftar kontrak kegiatan sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik. |
(4) | Pemerintah Daerah menyampaikan pemutakhiran data jumlah tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara paling lambat tanggal 15 Desember 2021. |
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperbaharui sampai dengan penyaluran DAK Fisik tahun anggaran selanjutnya. |
Pasal 18
Dalam hal penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah dilakukan berdasarkan pagu alokasi DAK Fisik sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyaluran DAK Fisik tahap selanjutnya dilakukan dengan memperhitungkan penyaluran yang telah dilakukan.
Pasal 19
Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik.
Bagian Ketiga
Dana Desa
Pasal 20
Penyaluran Dana Desa dilakukan setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran termasuk berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Desa.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Ketentuan mengenai:
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) | Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
|
(2) | Ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250); |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1612); |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866); dan |
d. | Lampiran huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 149