TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136/PMK.02/2021
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI
PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pemberian Imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
Pasal 3
Imbalan diberikan kepada Pencipta dari sebuah Ciptaan, Inventor dari sebuah Invensi, dan/atau Pemulia dari sebuah varietas dari hasil Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pasal 4
(1) | Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara. |
(2) | Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. |
(3) | Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memasuki masa pensiun dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(5) | Dalam hal pegawai negeri sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. |
(2) | Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. |
Pasal 6
Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu.
Pasal 7
(1) | Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atau persentase persetujuan penggunaan dana pada Instansi Pengelola PNBP/Unit Eselon I/Satker Pengguna PNBP yang memiliki PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atas 1 (satu) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT selama 1 (satu) tahun anggaran. |
Pasal 8
Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | untuk lapisan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen); dan |
b. | untuk lapisan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen). |
Pasal 9
(1) | Untuk Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) | Dalam hal Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia lebih dari 1 (satu) orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pembagiannya diatur oleh instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara. |
(3) | Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. |
Pasal 10
Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan, dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 13
Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara.
Pasal 14
Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan Pasal 5.
Pasal 15
Imbalan yang telah dibayarkan sebagian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sisa pembayarannya dihitung dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 511); dan |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1122